Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 11 Januari 2022 | 19:20 WIB
Vaksinasi anak usia 6-11 terus dilakukan oleh Polda Jateng melalui Program Vaksinasi Merdeka Anak. [Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Vaksinasi anak usia 6-11 terus dilakukan oleh Polda Jateng melalui Program Vaksinasi Merdeka Anak.

Guna mempercepat akselerasi kegiatan vaksinasi dilaksanakan dengan sistem jemput bola.

Kali ini SDN Jomblang 5, Candisari, Kota Semarang, menjadi sasaran akselerasi vaksinasi Polda Jateng tersebut.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi beserta PJU Polda Jateng hadir meninjau pelaksanaan kegiatan pemberian vaksin pada 495 siswa sekolah tersebut, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun Ditarget Selesai 25 Januari, Jogja Buka PTM 50 Persen untuk SD

Dalam kegiatan, Kapolda sempat berinteraksi dengan siswa yang antri menerima vaksin.

"Berani nggak divaksin? Harus berani donk, nggak sakit koq. Kan biar sehat, ya?," ucapnya memberi semangat yang dibalas dengan anggukan polos siswa.

Upaya pemerintah mengakselerasi program Vaksinasi Merdeka Anak juga turut mendapat dukungan dari pihak orang tua / wali murid. Saat ditanya mengenai tanggapan atas dilakukan giat vaksinasi bagi putra-putrinya, semuanya memberikan respon positif.

"Iya, senang. Anak saya juga tidak takut saat disuntik," ujar salah seorang wali murid.

Kapolri yang memimpin giat Vaksinasi Merdeka Anak melalui virtual dari Graha Wangsa, Lampung. Beliau berpesan pada jajaran untuk terus mengakselerasi pelaksanaan vaksinasi di masing-masing daerah.

Baca Juga: Suntikan Pertama 78 Persen, Kulon Progo Mulai Vaksinasi Dosis Dua Anak Pekan Tiga Januari

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jateng juga memaparkan hasil dan target vaksinasi di Propinsi Jawa Tengah.

"Akselerasi vaksin anak usia 6-11 tahun di Jawa Tengah saat ini sudah 38,2 persen. Target kami dalam satu minggu kedepan bisa lebih dari 70 persen, sehingga target 100 persen diupayakan tercapai dalam waktu 2 minggu," ujarnya dihadapan Kapolri melalui virtual.

Load More