- Ombudsman RI Jawa Tengah menyatakan Pemkab Purbalingga melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait biMBA AIUEO.
- Kepala Desa Jetis, Tumanggal, dan Binangun terbukti menyimpang dari prosedur saat menerbitkan surat penolakan pendirian Rumah Baca biMBA AIUEO.
- Ketiga kepala desa telah mencabut surat penolakan tersebut sebagai hasil dari proses dialog serta konsiliasi yang difasilitasi Ombudsman.
SuaraJawaTengah.id - Yayasan Pengembangan Anak Indonesia (YPAI) biMBA AIUEO mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang telah menuntaskan pemeriksaan laporan terkait penanganan pengaduan pendirian Rumah Baca biMBA AIUEO di Kabupaten Purbalingga.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan ditemukan maladministrasi dalam proses penanganan pengaduan masyarakat terkait penolakan pendirian Rumah Baca biMBA AIUEO di Desa Jetis, Desa Tumanggal, dan Desa Binangun.
Kepala Divisi Hubungan Antar Lembaga YPAI biMBA AIUEO, Muhammad Luthfi, mengatakan temuan Ombudsman menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar memberikan layanan yang cepat, responsif, dan sesuai ketentuan hukum.
"Kami mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang telah melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional. Temuan ini menunjukkan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus ditangani secara tepat dan tidak boleh berlarut-larut," kata Luthfi, Jumat (5/6/2026)
Dalam laporan tersebut, Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Kondisi tersebut dinilai menyebabkan proses penyelesaian persoalan berlangsung lebih lama dari yang seharusnya.
Selain itu, Ombudsman juga berpendapat bahwa Kepala Desa Jetis, Kepala Desa Tumanggal, dan Kepala Desa Binangun telah melakukan penyimpangan prosedur karena menerbitkan penolakan terhadap pendirian Rumah Baca biMBA AIUEO.
Menurut Luthfi, poin tersebut penting karena menegaskan bahwa setiap kebijakan atau tindakan pejabat publik harus dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
"Temuan Ombudsman memberikan kejelasan bahwa pelayanan publik harus berjalan berdasarkan aturan dan tidak boleh menghambat hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan," ujarnya.
Baca Juga: Purbalingga Darurat! Banjir Bandang Lereng Gunung Slamet Isolasi Ratusan Warga, Jembatan Putus Total
Seiring proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman, ketiga kepala desa tersebut akhirnya mencabut surat penolakan pendirian Rumah Baca biMBA AIUEO.
Langkah itu menjadi bagian dari penyelesaian yang difasilitasi melalui proses dialog dan konsiliasi antara para pihak.
Luthfi menilai pencabutan surat penolakan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan pelayanan publik dapat menghasilkan solusi yang konstruktif tanpa harus menimbulkan konflik berkepanjangan.
"Kami melihat proses ini sebagai pembelajaran bersama. Yang terpenting adalah adanya perbaikan dan komitmen semua pihak untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik serta menjamin akses pendidikan bagi masyarakat," katanya.
Dalam kesimpulan resminya, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyatakan bahwa ditemukan maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut, namun persoalan telah memperoleh penjelasan dan penyelesaian.
Bagi YPAI biMBA AIUEO, hasil tersebut menegaskan pentingnya peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang mampu mendorong penyelesaian masalah secara objektif, akuntabel, dan berkeadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Apresiasi Ombudsman Jateng, YPAI biMBA AIUEO: Keadilan untuk Rumah Baca Purbalingga Terwujud
-
Predator Dana Hari Tua: Eks Pegawai Bank Tipu 60 Pensiunan di Purwokerto Lewat Investasi Bodong
-
Kedok Umrah Ramadan Berujung Petaka, Biro Travel di Temanggung Gasak Uang Jemaah hingga Rp3 Miliar
-
Gubernur Luthfi Instruksikan APBD Perubahan 2026 Untuk Genjot Perbaikan Jalan
-
Sawah di Jateng Tak Boleh Menyusut, Ahmad Luthfi Kunci 87 Persen Lahan