Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 12 Januari 2022 | 11:06 WIB
Ilustrasi pencurian. Pelaku aksi pencurian di Banyumas mengambil telepon, emas, dan uang tunai dari dalam tas milik korban saat pemilik warung kopi tertidur. [shutterstock]

SuaraJawaTengah.id - Aksi pencurian masih marak terjadi wilayah Banyumas. Kesulitan ekonomi menjadi alasan sebagian pelaku kejahatan tersebut. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di salah satu kedai kopi yang berlokasi di Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada tanggal 22 Desember 2021 dengan korban atas nama Heri Purwanto dan Nasrul Majid, warga Kedungbanteng," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry dikutip dari ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (12/1/2022).

Ia mengatakan dalam kasus pencurian tersebut, korban atas nama Heri Purwanto kehilangan cincin emas seberat 2 gram, uang tunai Rp500 ribu, dan satu unit telepon merek Advan G5, sedangkan korban atas nama Nasrul Majid kehilangan satu unit telepon merek Oppo A5s dan uang tunai Rp2,1 juta.

Baca Juga: Tak Ada Ampun, 2 Maling Motor Petugas Kebersihan di Medan Ditembak, Begini Tampangnya

Menurut dia, kasus pencurian tersebut diketahui korban saat terbangun untuk melaksanakan shalat Subuh setelah beristirahat di dalam kamar kedai kopi.

"Korban yang mengetahui barang-barang milik mereka sudah tidak ada di tempatnya segera lapor ke polisi. Atas dasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap pelaku berinisial HS (18), warga Sumbang, Banyumas," katanya.

Saat menjalani pemeriksaan, kata dia, HS mengaku aksi pencurian tersebut dilakukan secara spontan saat melewati kedai kopi.

Menurut dia, pelaku mengambil telepon, emas, dan uang tunai dari dalam tas milik korban saat Nasrul Majid maupun Heri Purwanto sedang tidur di kamar kedai kopi.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Banyumas dan yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon Oppo A5s dari tangan pelaku," kata Kompol Berry. 

Baca Juga: Kepergok Warga Curi Sepeda di Jogja, Dua Pria asal Sleman Diringkus Polisi

Load More