SuaraJawaTengah.id - Lembaga Permasayarakatan (Lapas) Karanganyar yang berada di Pulau Nusakambangan mendapatkan limpahan dua terpidana mati. Mereka merupakan gembong narkoba.
Dua terpidana mati kasus narkoba yang baru dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Pulau Nusakambangan aalah satunya berstatus warga negara asing (WNA).
"Dua terpidana mati kasus narkoba itu terdiri atas Okonkwo Nonso Kingleys, warga negara Nigeria, dan Aris Wandi bin Muhammad Hasan," kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Jalu Yuswa Panjang dikutip dari ANTARA, Jumat (14/1/2022).
Ia mengatakan dua terpidana mati tersebut tiba di Pulau Nusakambangan pada hari Kamis (13/1) dengan pengawalan ketat personel lapas dan Polri.
Sesampainya di Nusakambangan, mereka langsung dibawa ke Lapas Karanganyar yang menerapkan sistem pengamanan supermaksimum.
"Lapas Karanganyar diperuntukkan bagi warga binaan pemasyarakatan (napi) berisiko tinggi sehingga pengamanan yang dilakukan supermaksimum, yakni one man one cell (satu orang dalam satu sel)," katanya.
Seperti diwartakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan dua narapidana narkotika yang juga terpidana mati ke lapas supermaksimum Nusakambangan.
"Kami telah memindahkan dua narapidana kategori bandar. Keduanya merupakan terpidana mati," kata Kepala Lapas Narkotika Jakarta Bayu Irsahara melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Bayu mengatakan bahwa Pemindahan narapidana bandar narkoba tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen serius Direktur Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
Baca Juga: Hak-hak Menjelang Eksekusi Mati di Berbagai Negara dan Kontroversinya
"Ini merupakan langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya kami memutus pencegahan peredaran narkotika di lapas," ujarnya.
Menurut dia, pemindahan ke lapas supermaksimum di Nusakambangan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas dan bekerja sama dengan kepolisian.
"Pemindahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Okonkwo Nonso Kingleys dan Aris Wandi bin Muhammad Hasan merupakan dua dari tujuh terdakwa kasus narkoba yang divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh, dalam kasus penyelundupan 1,2 ton sabu-sabu di Aceh Barat.
Tiga terdakwa lainnya dalam kasus tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama