SuaraJawaTengah.id - Lembaga Permasayarakatan (Lapas) Karanganyar yang berada di Pulau Nusakambangan mendapatkan limpahan dua terpidana mati. Mereka merupakan gembong narkoba.
Dua terpidana mati kasus narkoba yang baru dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Pulau Nusakambangan aalah satunya berstatus warga negara asing (WNA).
"Dua terpidana mati kasus narkoba itu terdiri atas Okonkwo Nonso Kingleys, warga negara Nigeria, dan Aris Wandi bin Muhammad Hasan," kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Jalu Yuswa Panjang dikutip dari ANTARA, Jumat (14/1/2022).
Ia mengatakan dua terpidana mati tersebut tiba di Pulau Nusakambangan pada hari Kamis (13/1) dengan pengawalan ketat personel lapas dan Polri.
Baca Juga: Hak-hak Menjelang Eksekusi Mati di Berbagai Negara dan Kontroversinya
Sesampainya di Nusakambangan, mereka langsung dibawa ke Lapas Karanganyar yang menerapkan sistem pengamanan supermaksimum.
"Lapas Karanganyar diperuntukkan bagi warga binaan pemasyarakatan (napi) berisiko tinggi sehingga pengamanan yang dilakukan supermaksimum, yakni one man one cell (satu orang dalam satu sel)," katanya.
Seperti diwartakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan dua narapidana narkotika yang juga terpidana mati ke lapas supermaksimum Nusakambangan.
"Kami telah memindahkan dua narapidana kategori bandar. Keduanya merupakan terpidana mati," kata Kepala Lapas Narkotika Jakarta Bayu Irsahara melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Bayu mengatakan bahwa Pemindahan narapidana bandar narkoba tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen serius Direktur Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
Baca Juga: Dua Terpidana Mati Gugat Pemerintah Jepang, Alasannya Tak Manusiawi
"Ini merupakan langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya kami memutus pencegahan peredaran narkotika di lapas," ujarnya.
Menurut dia, pemindahan ke lapas supermaksimum di Nusakambangan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas dan bekerja sama dengan kepolisian.
"Pemindahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Okonkwo Nonso Kingleys dan Aris Wandi bin Muhammad Hasan merupakan dua dari tujuh terdakwa kasus narkoba yang divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh, dalam kasus penyelundupan 1,2 ton sabu-sabu di Aceh Barat.
Tiga terdakwa lainnya dalam kasus tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Siapa Agus Hartono? Narapidana Korupsi Kepergok Keluyuran hingga ke Restoran, Kini Dipenjara di Nusakambangan
-
Kekayaan Agus Hartono: Napi yang Terciduk Plesiran, Ternyata Anak Crazy Rich Semarang
-
Respons Ucapan Jaksa Agung Soal Eksekusi Mati Ratusan Napi, Menko Yusril: Arahannya dari Presiden
-
Kembangkan Program Pembinaan Warga Lapas, Kementerian Imipas Gandeng PLN Manfaatkan Potensi FABA di Cilacap
-
Sejarah dan Fakta Unik Nusakambangan, Pulau Penjara Bakal Dijadikan Lumbung Pangan?
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Tanpa Anggaran Daerah, Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Ditanggung APBN
-
BRI Semarang dan PSMTI Jateng Gelar Aksi Donor Darah
-
Waspadai Leptospirosis di Musim Hujan: Gejala dan Tips Pencegahan
-
SDN Klepu 03 Cetak Sejarah, Pertahankan Gelar Juara di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2025
-
PSIS vs PSM: Mahesa Jenar Siap Bangkit di Jatidiri, Akhiri Tren Negatif!