Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 16 Januari 2022 | 20:03 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo menunjukkan pengendara yang terpantau CCTV melanggar aturan lalu lintas di ruang Traffic Management Center Polres Tegal Kota, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/F Firdaus]

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Tak hanya untuk menghindari pelanggaran, tapi juga untuk keselamatan di jalan raya.

Penggunaan ETLE, ungkapnya, merupakan inovasi dalam peningkatan profesiaonalitas Polri dalam menangani permasalahan lalu lintas di jalan.

Pembayaran dendanya pun dibuat praktis sehingga tidak mengganggu kenyaman masyarakat.

"Sudah ada mekanisme pembayarannya. Ditlantas Polda Jateng juga sudah meluncurkan aplikasi Go Sigap yang bisa di download di play store," tegas Iqbal.

Baca Juga: Polda Jateng Dalami Fakta Oknum Anggota Polisi Jadi Suplier BPNT, Ini Hasilnya

ETLE merupakan salah satu penjabaran program prioritas Kapolri Presisi yang dicanangkan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam peresmian ETLE di NTMC Jakarta, Maret 2021 lalu.

Kapolri menyampaikan kehadiran tilang elektronik nasional ditujukan untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya juga upaya penegakan hukum yang transparan lewat ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi dalam menangani pelanggaran lalu lintas.

Load More