SuaraJawaTengah.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Bupati Banjarnegara yang sudah nonaktif, Budhi Sarwono menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar.
Suap dan gratifikasi itu diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.
Pada sidang yang berlangsung secara hybrid di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Selasa, anggota tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heradian Salipi mengatakan bahwa terdakwa satu Budhi Sarwono dan terdakwa dua Kedy Afandi dari pihak swasta mengikutsertakan, serta mengatur agar ketiga perusahaan itu memperoleh pekerjaan proyek yang dibiayai oleh APBD setempat.
"PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Bumi Redjo, tempat terdakwa satu selaku penerima manfaat dari perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp93,9 miliar serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan dengan total Rp18,7 miliar," kata JPU dikutip dari ANTARA, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Diduga Perbudak Puluhan Buruh, Ini Bisnis Bupati Langkat dan Rincian Harta Kekayaannya
Selain itu, terdakwa satu Budhi Sarwono bersama terdakwa dua Kedy Afandi juga telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp7,4 miliar dari beberapa pihak.
Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa Budhi Sarwono yang mengikuti sidang secara daring itu menolak semua dakwaan.
"Saya tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan JPU," kata Budhi Sarwono yang berada di Gedung KPK, Jakarta.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Rohmad serta hakim anggota NGR Rajendra dan Lujianto menunda sidang dan akan melanjutkan sidang pada hari Jumat (4/2) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang diajukan JPU.
Secara khusus, Hakim Ketua Rohmad juga meminta JPU agar menghadirkan kedua terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Penggeledahan Rumah La Nyalla Berkaitan dengan Jabatannya saat Menjadi Ketua KONI Jatim
-
KPK Siapkan Dokumen Affidavit untuk Perkara Paulus Tannos di Singapura
-
CEK FAKTA: Rumah Ridwan Kamil Digeruduk Warga Saat KPK Sita Barang
-
Usai 'Acak-acak' Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jatim
-
KPK Panggil Sederet Anggota DPRD Kabupaten OKU dalam Kasus Korupsi di Dinas PUPR
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Terima Apa Adanya, Ni Luh Nopianti Setia Menunggu Hingga Agus Difabel Bebas
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik April 2025
-
Tier List Hero Mobile Legends April 2025, Mage Banyak yang OP?
-
Ratusan Warga Geruduk Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB, Andalan dan Terbaik April 2025
Terkini
-
Rebut Ratusan Ribu! Klik Link Saldo DANA Kaget Hari Ini! Bisa untuk Belanja, hingga Bayar Tagihan
-
Investasi Global Lirik Jawa Tengah! Ini yang Ditawarkan Gubernur Ahmad Luthfi
-
Weton Rabu Pon Menurut Primbon Jawa: Karakter, Pantangan, dan Tips Menghindari Kesialan
-
Rahasia Keberkahan Pernikahan di Bulan Syawal: Ini Doa yang Wajib Kamu Ucapkan!
-
Keistimewaan Surat Yasin Ayat 82: Kekuatan Tak Terlihat di Balik Doa dan Ikhtiar