SuaraJawaTengah.id - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mendapati aksi pungutan liar (pungli) berdalih kenaikan harga sewa di Pasar Tumenggungan. Ia pun langsung mengambil langkah tegas.
Bupati Arif Sugiyanto memerintahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) agar mencopot Kepala Pasar Tumenggungan dan stafnya.
Menurut bupati, semua bentuk pelanggaran yang terjadi di seluruh pasar di Kebumen harus ditindak. Termasuk, yang terjadi di Pasar Tumenggungan. Pencopotan kepada Kepala Pasar Tumenggungan dan seluruh pegawainya, sebagai upaya pembersihan pasar (bedhol pasar) melalui sanksi tegas kepada pegawai yang selama ini tutup mata terhadap adanya pungli.
“Kepala pasar hari ini dan seluruh pegawainya yang ASN saya perintahkan untuk segara dicopot. Saya minta surat pemberhentiannya segara dibuat, kalau sampai besok tidak dicopot, Pak Sekdanya yang saya copot,” ujar Arif dikutip dari Jatengprov.go.id, Selasa (25/1/2022).
Dalam kesempatan itu bupati menekankan kepada seluruh jajarannya, untuk memberantas semua pungli yang ada di pasar. Pastikan semua kepala pasar bekerja dengan baik. Jika tidak, dia tak segan-segan melakukan tindakan tegas. Bahkan, jika ada kepala dinasnya yang bermain akan mendapat sanksi hukum.
“Sekalipun itu kepala dinas, kalau ikut bermain, terlibat dalam ketidakbenaran itu, saya ikhlas untuk copot, biar dikirim ke Semarang,” tegasnya.
Arif menyayangkan para pedagang kecil yang mencari nafkah dengan menjual hasil bumi, yang dipaksa membayar lapak seharga Rp2,5 juta di Pasar Tumenggungan. Belum lagi uang harian yang harus mereka bayarkan.
“Betapa susah rakyat kita yang di desa-desa. Mereka mau jual hasil pertaniannya saja susah, harus bayar lapak Rp2,5 juta. Padahal hanya jual kelapa, jantung pisang, kangkung, dan lain-lain. Karena tidak bisa bayar, akhirnya tidak bisa jualan,” tutur bupati.
Ditambahkan, pasar tidak boleh dikuasai kelompok premanisme yang membuat masyarakat resah. Pasar harus dikelola secara baik, dengan sistem pelayanan yang benar, sehingga masyarakat yang berdagang bisa nyaman dan aman.
Baca Juga: Viral Lagi Parkir Bus Wisata di Jogja Rp350 Ribu, Dishub Beri Tanggapan
“Saya juga tegaskan, selama masa kepemimpinan kami, tidak ada aturan yang menyebut kami menaikan harga sewa pasar 350 persen. Itu tidak ada,” jelasnya.
Tidak hanya itu, terkait adanya pelanggaran dan premanisme di Pasar Tumenggungan, pihaknya juga meminta agar kasus itu bisa diproses secara hukum. Siapapun yang salah harus siap menerima hukuman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Kendal Tornado FC vs Persela: Motivasi Tutup Musim dengan Happy Ending
-
Duh! Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Kiai di Pati, Korban Capai 50 Orang
-
Hardiknas Jateng 2026: Ahmad Luthfi Genjot Peran SMK Tani Jadi Motor Ketahanan Pangan
-
Luncurkan Program Edu Pride, Saloka Apresiasi 1.000 Siswa dan Guru Berprestasi di Jawa Tengah
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan