SuaraJawaTengah.id - Seorang pengacara berinisial IP, warga Kabupaten Boyolali ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Batang.
Pelaku ditangkap usai diduga memeras warga sipil dan memfitnah anggota polisi.
Operasi penangkapan itu dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Puryadi melalui petunjuk Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Melansir Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Djuhandani menjelaskan, modus pelaku dengan memalsukan surat kuasa khusus orang yang berperkara di kepolisan untuk mengajukan surat pra peradilan.
Setelah itu, surat pra peradilan dikirim ke polisi mulai dari polsek, polres bahkan sampai propam polda.
"Pelaku melakukan aksinya di beberapa wilayah yaitu Salatiga, Boyolali, dan Batang. Isi suratnya tentang penanganan kasus sampai meminta petugas untuk diberhentikan hingga dipecat," kata Djuhandani di halaman Mapolres Batang, Kamis (3/2/2022).
Djuhandani memaoarkan, oknum pengacara tersebut selalu mengupdate tiap kasus yang ditanganinya. Setiap kali ada kasus di kepolisian yang berakhir kekeluargaan, oknum langsung membuat surat kuasa palsu.
Dijelaskanya, tersangka menangani banyak membuat surat pra peradilan. Pelaku mengajukan gugatan pra peradilan dari tahun 2020 hingga 2022 sebanyak 16 kali.
Rinciannya 14 di Polres Salatiga, satu di Polres Batang dan satu Polres Boyolali. Ia melapor sebagai lawyer sebanyak delapan kali dan sebagai prinsipal enam kali.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap 2 Kasus Besar, Komplotan Spesialis Currat Antarprovinsi Dibekuk
Untuk di Batang, kasus itu berawal terkait sengketa tanah yang sedang ditangani pelaku dan pihak Polres Batang. Pelaku membuat surat kuasa palsu, lalu melaporkan petugas yang menangani ke Propam Polda Jateng.
Seorang anggota kepolisian, berinisial BS, menjadi korban. Pelaku memfitnah dengan mengirim surat ke Propam Polda Jateng dengan isi BS menerima uang Rp 50 juta.
"Kami melakukan pendampingan kasus ini mulai dari tingkat Polda hingga Polres Batang. Kami pastikan penanganan perkara di kepolisian dilakukan profesional," kata mantan Dirreskrimum Polda Bali itu.
Dalam perjalanannya, pelaku tidak pernah mengikuti jalannya persidangan pra peradilan. Hingga akhirnya perkara itu selalu ditutup oleh majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi