SuaraJawaTengah.id - Seorang pengacara berinisial IP, warga Kabupaten Boyolali ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Batang.
Pelaku ditangkap usai diduga memeras warga sipil dan memfitnah anggota polisi.
Operasi penangkapan itu dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Puryadi melalui petunjuk Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Melansir Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Djuhandani menjelaskan, modus pelaku dengan memalsukan surat kuasa khusus orang yang berperkara di kepolisan untuk mengajukan surat pra peradilan.
Setelah itu, surat pra peradilan dikirim ke polisi mulai dari polsek, polres bahkan sampai propam polda.
"Pelaku melakukan aksinya di beberapa wilayah yaitu Salatiga, Boyolali, dan Batang. Isi suratnya tentang penanganan kasus sampai meminta petugas untuk diberhentikan hingga dipecat," kata Djuhandani di halaman Mapolres Batang, Kamis (3/2/2022).
Djuhandani memaoarkan, oknum pengacara tersebut selalu mengupdate tiap kasus yang ditanganinya. Setiap kali ada kasus di kepolisian yang berakhir kekeluargaan, oknum langsung membuat surat kuasa palsu.
Dijelaskanya, tersangka menangani banyak membuat surat pra peradilan. Pelaku mengajukan gugatan pra peradilan dari tahun 2020 hingga 2022 sebanyak 16 kali.
Rinciannya 14 di Polres Salatiga, satu di Polres Batang dan satu Polres Boyolali. Ia melapor sebagai lawyer sebanyak delapan kali dan sebagai prinsipal enam kali.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap 2 Kasus Besar, Komplotan Spesialis Currat Antarprovinsi Dibekuk
Untuk di Batang, kasus itu berawal terkait sengketa tanah yang sedang ditangani pelaku dan pihak Polres Batang. Pelaku membuat surat kuasa palsu, lalu melaporkan petugas yang menangani ke Propam Polda Jateng.
Seorang anggota kepolisian, berinisial BS, menjadi korban. Pelaku memfitnah dengan mengirim surat ke Propam Polda Jateng dengan isi BS menerima uang Rp 50 juta.
"Kami melakukan pendampingan kasus ini mulai dari tingkat Polda hingga Polres Batang. Kami pastikan penanganan perkara di kepolisian dilakukan profesional," kata mantan Dirreskrimum Polda Bali itu.
Dalam perjalanannya, pelaku tidak pernah mengikuti jalannya persidangan pra peradilan. Hingga akhirnya perkara itu selalu ditutup oleh majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir