SuaraJawaTengah.id - Seorang pengacara berinisial IP, warga Kabupaten Boyolali ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Batang.
Pelaku ditangkap usai diduga memeras warga sipil dan memfitnah anggota polisi.
Operasi penangkapan itu dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Puryadi melalui petunjuk Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Melansir Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Djuhandani menjelaskan, modus pelaku dengan memalsukan surat kuasa khusus orang yang berperkara di kepolisan untuk mengajukan surat pra peradilan.
Setelah itu, surat pra peradilan dikirim ke polisi mulai dari polsek, polres bahkan sampai propam polda.
"Pelaku melakukan aksinya di beberapa wilayah yaitu Salatiga, Boyolali, dan Batang. Isi suratnya tentang penanganan kasus sampai meminta petugas untuk diberhentikan hingga dipecat," kata Djuhandani di halaman Mapolres Batang, Kamis (3/2/2022).
Djuhandani memaoarkan, oknum pengacara tersebut selalu mengupdate tiap kasus yang ditanganinya. Setiap kali ada kasus di kepolisian yang berakhir kekeluargaan, oknum langsung membuat surat kuasa palsu.
Dijelaskanya, tersangka menangani banyak membuat surat pra peradilan. Pelaku mengajukan gugatan pra peradilan dari tahun 2020 hingga 2022 sebanyak 16 kali.
Rinciannya 14 di Polres Salatiga, satu di Polres Batang dan satu Polres Boyolali. Ia melapor sebagai lawyer sebanyak delapan kali dan sebagai prinsipal enam kali.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap 2 Kasus Besar, Komplotan Spesialis Currat Antarprovinsi Dibekuk
Untuk di Batang, kasus itu berawal terkait sengketa tanah yang sedang ditangani pelaku dan pihak Polres Batang. Pelaku membuat surat kuasa palsu, lalu melaporkan petugas yang menangani ke Propam Polda Jateng.
Seorang anggota kepolisian, berinisial BS, menjadi korban. Pelaku memfitnah dengan mengirim surat ke Propam Polda Jateng dengan isi BS menerima uang Rp 50 juta.
"Kami melakukan pendampingan kasus ini mulai dari tingkat Polda hingga Polres Batang. Kami pastikan penanganan perkara di kepolisian dilakukan profesional," kata mantan Dirreskrimum Polda Bali itu.
Dalam perjalanannya, pelaku tidak pernah mengikuti jalannya persidangan pra peradilan. Hingga akhirnya perkara itu selalu ditutup oleh majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama