SuaraJawaTengah.id - Sanksi WADA melukai hati masyarakat Indonesia. Imbasnya, atlet-atlet yang berprestasi tak bisa mengibarkan bendera merah putih saat mengikuti ajang olahraga Internasional.
Namun kasus apa yang membuat Indonesia diberikan sanksi oleh WADA belum jelas secara gamblang.
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menegaskan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA masih mempunyai pekerjaan rumah melakukan proses investigasi terkait penyebab ketidakpatuhan Indonesia dalam pemberian sampel doping.
Menurut Zainudin, investigasi tersebut perlu dilakukan untuk menghindari insiden sanksi WADA kembali terulang.
"Ada tiga arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo terkait ini, pertama perbaiki komunikasi dengan WADA, kedua penuhi segala yang diminta WADA, dan investigasi kenapa hal ini bisa terjadi. Saya yakin tugas investigasi tersebut bisa selesai dengan segera," kata Zainudin dikutip dari ANTARA, Minggu (6/2/2022).
"Tim Satgas masih melakukan investigasi. Hari-hari ke depan, mereka masih bertugas untuk itu. Sanksi dari WADA sudah dicabut, tapi tim masih bekerja dengan tugas berikutnya hingga tuntas," tambah dia.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Penyelesaian Sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak berwenang sebelum bisa melakukan proses investigasi.
"Kami akan menunggu surat resmi dari stakeholder terkait, aparat hukum, kejaksaan, dan lainnya agar prosesnya bisa transparan sehingga ini bisa dicari di mana salahnya agar tidak terjadi di kemudian hari," kata Okto.
WADA pada 3 Februari lalu resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) setelah sebelumnya Indonesia dinyatakan tidak patuh terhadap WADA Code dalam pemberian sampel doping dengan tidak memenuhi ambang batas minimum tes doping tahunan.
Baca Juga: PSSI Bersyukur Bendera Merah Putih Bisa Berkibar di Piala AFF U-23 2022
Namun IADO masih dalam status pengawasan WADA dalam tiga bulan ke depan meski sudah dinyatakan terlepas dari sanksi badan anti-doping dunia tersebut.
Tak hanya itu, IADO juga akan tetap diawasi oleh Badan Anti-Doping Jepang (JADA) selaku lembaga yang selama ini ditugaskan WADA untuk melakukan asistensi terhadap IADO dalam memenuhi status compliance (patuh).
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Permudah Akses Pembiayaan Hunian dan Kendaraan
-
Duh! 5 Tahun Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Konflik LSD dengan RTRW Daerah
-
Antisipasi Server Tumbang, Pemprov Jateng Gandeng Alibaba untuk SPMB 2026
-
Kirab 1 Suro Terancam Pecah Dua, Wali Kota Solo Didesak Akhiri Dualisme Keraton