SuaraJawaTengah.id - Sanksi WADA melukai hati masyarakat Indonesia. Imbasnya, atlet-atlet yang berprestasi tak bisa mengibarkan bendera merah putih saat mengikuti ajang olahraga Internasional.
Namun kasus apa yang membuat Indonesia diberikan sanksi oleh WADA belum jelas secara gamblang.
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menegaskan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA masih mempunyai pekerjaan rumah melakukan proses investigasi terkait penyebab ketidakpatuhan Indonesia dalam pemberian sampel doping.
Menurut Zainudin, investigasi tersebut perlu dilakukan untuk menghindari insiden sanksi WADA kembali terulang.
"Ada tiga arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo terkait ini, pertama perbaiki komunikasi dengan WADA, kedua penuhi segala yang diminta WADA, dan investigasi kenapa hal ini bisa terjadi. Saya yakin tugas investigasi tersebut bisa selesai dengan segera," kata Zainudin dikutip dari ANTARA, Minggu (6/2/2022).
"Tim Satgas masih melakukan investigasi. Hari-hari ke depan, mereka masih bertugas untuk itu. Sanksi dari WADA sudah dicabut, tapi tim masih bekerja dengan tugas berikutnya hingga tuntas," tambah dia.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Penyelesaian Sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak berwenang sebelum bisa melakukan proses investigasi.
"Kami akan menunggu surat resmi dari stakeholder terkait, aparat hukum, kejaksaan, dan lainnya agar prosesnya bisa transparan sehingga ini bisa dicari di mana salahnya agar tidak terjadi di kemudian hari," kata Okto.
WADA pada 3 Februari lalu resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) setelah sebelumnya Indonesia dinyatakan tidak patuh terhadap WADA Code dalam pemberian sampel doping dengan tidak memenuhi ambang batas minimum tes doping tahunan.
Baca Juga: PSSI Bersyukur Bendera Merah Putih Bisa Berkibar di Piala AFF U-23 2022
Namun IADO masih dalam status pengawasan WADA dalam tiga bulan ke depan meski sudah dinyatakan terlepas dari sanksi badan anti-doping dunia tersebut.
Tak hanya itu, IADO juga akan tetap diawasi oleh Badan Anti-Doping Jepang (JADA) selaku lembaga yang selama ini ditugaskan WADA untuk melakukan asistensi terhadap IADO dalam memenuhi status compliance (patuh).
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis