SuaraJawaTengah.id - Sanksi WADA melukai hati masyarakat Indonesia. Imbasnya, atlet-atlet yang berprestasi tak bisa mengibarkan bendera merah putih saat mengikuti ajang olahraga Internasional.
Namun kasus apa yang membuat Indonesia diberikan sanksi oleh WADA belum jelas secara gamblang.
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menegaskan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA masih mempunyai pekerjaan rumah melakukan proses investigasi terkait penyebab ketidakpatuhan Indonesia dalam pemberian sampel doping.
Menurut Zainudin, investigasi tersebut perlu dilakukan untuk menghindari insiden sanksi WADA kembali terulang.
"Ada tiga arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo terkait ini, pertama perbaiki komunikasi dengan WADA, kedua penuhi segala yang diminta WADA, dan investigasi kenapa hal ini bisa terjadi. Saya yakin tugas investigasi tersebut bisa selesai dengan segera," kata Zainudin dikutip dari ANTARA, Minggu (6/2/2022).
"Tim Satgas masih melakukan investigasi. Hari-hari ke depan, mereka masih bertugas untuk itu. Sanksi dari WADA sudah dicabut, tapi tim masih bekerja dengan tugas berikutnya hingga tuntas," tambah dia.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Penyelesaian Sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak berwenang sebelum bisa melakukan proses investigasi.
"Kami akan menunggu surat resmi dari stakeholder terkait, aparat hukum, kejaksaan, dan lainnya agar prosesnya bisa transparan sehingga ini bisa dicari di mana salahnya agar tidak terjadi di kemudian hari," kata Okto.
WADA pada 3 Februari lalu resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) setelah sebelumnya Indonesia dinyatakan tidak patuh terhadap WADA Code dalam pemberian sampel doping dengan tidak memenuhi ambang batas minimum tes doping tahunan.
Baca Juga: PSSI Bersyukur Bendera Merah Putih Bisa Berkibar di Piala AFF U-23 2022
Namun IADO masih dalam status pengawasan WADA dalam tiga bulan ke depan meski sudah dinyatakan terlepas dari sanksi badan anti-doping dunia tersebut.
Tak hanya itu, IADO juga akan tetap diawasi oleh Badan Anti-Doping Jepang (JADA) selaku lembaga yang selama ini ditugaskan WADA untuk melakukan asistensi terhadap IADO dalam memenuhi status compliance (patuh).
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Daftar Diskon Tol Mudik Lebaran 2026: Rute dan Tarif Terbaru Menuju Jawa Tengah dan Jogja
-
Kronologi Ford Fiesta Nyemplung dan Hantam Rumah Warga di Ungaran Gara-gara Google Maps
-
Rahasia di Balik Lonjakan Ekonomi Jawa Tengah: Angka Investasi Melesat, Lapangan Kerja Tercipta
-
BRI Hadirkan Promo Spesial untuk Tiket Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat
-
Skandal di Balik Kematian Dosen Semarang: Mantan Perwira Polisi Didakwa Pasal Berlapis