SuaraJawaTengah.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta memberikan klarifikasi soal tudingan warga menyiapkan senjata tajam untuk menghalangi proses pengukuran tanah di Desa Wadas.
Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli mengatakan senjata tajam yang disita polisi adalah peralatan yang dipakai warga untuk bekerja sehari-hari.
“Itu tidak benar bahwa warga membawa senjata tajam,” kata Yogi dalam konferensi pers LBH Yogyakarta, Kamis (10/2/2022).
Menurut Yogi, peralatan kerja seperti pisau, arit, dan parang (golok) dipakai warga sehari-hari untuk berkebun atau membuat kerajinan besek dan beki (wadah bibit tanaman yang terbuat dari bambu dan kayu).
Menurut pendamping warga dari Solidaritas Perempuan (SP) Kinasih Yogyakarta, selain bertani warga Wadas bermata pencaharian sebagai perajin besek.
Ketrampilan membuat besak diwarisi warga terutama para kaum ibu secara turun temurun. Sebelum aparat keamanan merangsek masuk ke Desa Wadas, setiap perajin mampu membuat 30 besek setiap hari.
Para ibu sempat menunjukan kegiatan membuat besek saat aksi menolak tambang di PTUN Semarang. Besek itu kemudian diisi makanan dan dibagikan kepada pengguna jalan di sekitar gedung pengadilan.
“Terkait senjata tajam kalau berdasarkan yang saya tahu di lapangan dan juga cerita dari ibu dan bapak yang ada di sana, warga ini punya kebiasaan untuk aktivitas menganyam besek.”
Tahap membelah bambu menjadi bilah-bilah tipis atau disebut nyirat, menggunakan pisau tajam. Kegiatan ini biasaya dilakukan di beranda rumah.
Baca Juga: Ramai Konflik Desa Wadas, DPR: Masyarakat Bisa Menolak, Tidak Melanggar Aturan
Pasca bentrok dengan polisi 23 April 2021, warga Wadas mendirikan pos-pos penjagaan di sejumlah jalan masuk kampung. Para ibu kemudian sering melakukan kegiatan menganyam besek sambil berjaga di pos-pos itu.
“Karena setiap hari aktivitasnya disitu, pisau-pisau ditaruh di situ. Jadi bukan kemudian itu disita dan dijadikan alat bukti bahwa warga menyiapkan senjata tajam. Itu sangat tidak benar.”
Polisi juga menyita parang yang ditaruh di sekitar rumah. Padahal parang, arit, pacul atau peralatan pertanian lainnya lazim ditemukan di rumah petani dimanapun berada.
“Ada juga bahwa senjata tajam yang dimaksud misal parang. Kalau pulang dari sawah itu ditaruh di depan rumah atau samping rumah. Jadi tidak betul kalau itu disiapkan untuk menghadang pihak pemerintah yang akan melakukan pengukuran.”
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat