SuaraJawaTengah.id - Konflik penambangan batuan andesit di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo dalam beberapa hari terakhir memanas. Kondisi tersebut memuncak beberapa hari lalu, saat polisi mengepung desa tersebut hingga akhirnya menangkap puluhan warga serta pendamping hukum.
Belakangan konflik yang bermula dari ketidaksetujuan warga Wadas soal penambangan quarry pun berlanjut dengan adanya upaya intimidatif dari aparat penegak hukum.
Perihal penambangan batuan andesit untuk bahan proyek pembangunan Bendungan Bener, pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pun angkat bicara.
Dikutip dari Terkini.id-jaringan Suara.com terungkap jika penambangan di Desa Wadas tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Desa Wadas tidak ada IUP,” tegas Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kemnterian ESDM Sunindyo Suyo.
Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci, lantaran belum ada informasi lanjutan mengenai hal tersebut dan juga karena pihaknya belum melihat situasi di lapangan.
Namun, Sunindyo kembali menegaskan, kegiatan pertambangan baik mineral maupun batu bara harus memiliki IUP.
“Wajib dong (memiliki IUP),” ujarnya.
Sementara itu, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Fanny Tri Jambore mengatakan, kegiatan pertambangan andesit tersebut seharusnya dihentikan dengan landasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Baca Juga: Soal Kisruh di Desa Wadas, Bupati Purworejo: Jangan Ada Pihak Luar yang Masuk ke Situ
Dalam amar putusan tersebut, dengan tegas memerintahkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Berita Terkait
-
Dirut Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi Jatimbalinus Saat Tinjau Satgas di Surabaya
-
Bahlil ke Pemudik: Sebelum Meninggalkan Jakarta Cek Rumah Lagi, Jangan Sampai Dapat Kabar Buruk
-
Jelang Lebaran, Kementerian ESDM dan Pertamina Kunjungi Area Operasional Gas Bumi di Palembang
-
Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
-
Tumpang Tindih Lahan di Atas IUP PT Timah Rugikan Negara dan Ancaman Rusaknya Lingkungan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara