Pengumuman pengadaan tanah bernomor 590.0001933, disusul dengan penerbitan izin lingkungan pada 8 Maret 2018.
Mengejutkan. Desa Wadas mendadak muncul sebagai salah satu desa terdampak lingkungan dan menjadi lokasi pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan bendungan.
Desa Wadas akan dijadikan lokasi penambangan batu andesit material pembangunan Bendungan Bener.
Warga menuding Pemprov Jawa Tengah dan BBWSO sebagai pemrakarsa proyek tidak menyerap aspirasi, kritik, dan saran warga Desa Wadas dalam menerbitkan izin lingkungan.
Warga menjawab tindakan sepihak pemerintah dan pemrakarsa proyek dengan membentuk wadah perlawanan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Wadas (Gempa Dewa).
Pemerintah bergeming menghadapi protes warga Desa Wadas. Pada 27 Maret 2018, BBWSO tetap menggelar sosialisasi pengadaan tanah di Balai Desa Wadas.
Warga yang menolak kampung mereka dijadikan areal tambang, memutuskan walkout dari kegiatan sosialisasi. BBWSO kemudian mengagendakan sosialisasi kedua yang kembali mendapat penolakan dari warga.
Berkedok sosialisasi, BBWSO memanipulasi daftar hadir dalam pertemuan tersebut sebagai bukti persetujuan warga. Saat sosialisasi, warga yang hadir diminta menandatangani surat dengan dalih ‘pencocokan nama’.
“Sosialisasi pertama itu deadlock. Konsultasi publik juga deadlock. Kemudian ada pernyataan dari BBWSO bahwa akan pindah alternatif lokasi jika warga bersikukuh menolak. Kemudian ada rencana dikaji ulang dan lain sebagainya. Tapi nyatanya tidak pernah terjadi itu semua,”ujar Muhammad Azim, warga Desa Wadas.
Baca Juga: Peristiwa Wadas Bakal Jadi Ganjalan dan Turunkan Elektabilitas Ganjar Pranowo? Begini Kata Pengamat
Izin Penetapan Lokasi
Gubernur Ganjar Pranowo kemudian menandatangani surat keputusan Nomor 590/41 tahun 2018 tentang Persetujuan Penatapan Lokasi Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Purworejo dan Wonosobo. SK izin penetapan lokasi (IPL) tersebut berlaku 2 tahun.
Merujuk pada UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, Gubernur seharusnya membentuk tim untuk mengaji penolakan warga. Tapi menurut warga Wadas, kewajiban tersebut tidak pernah dilaksanakan.
5 Juni 2020, masa berlaku IPL tambang batu andesit di Desa Wadas habis. Gubernur kemudian menerbitkan SK perpanjangan bernomor 538/29 tahun 2020 yang berlaku sampai Juni 2021.
“Hal ini yang menyebabkan BBWSO kejar target menyelesaikan pembebasan tanah sebelum masa berlaku perpanjangan IPL habis pada Juni 2021,” ujar Azim.
Pemrakarsa proyek memangkas atau meniadakan banyak tahapan pembebasan lahan. Jumlah ganti rugi misalnya belum pernah disosialisasikan. Warga hanya mendengar simpang siur nominal ganti rugi tanah sebesar Rp150 ribu per meter.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah