Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 12 Februari 2022 | 08:00 WIB
Warga Desa Wadas menolak adanya proyek tambang batu andesit untuk kebutuhan proyek strategis nasional bendungan bener. [Suara.com/Angga Haksoro Ardhi]

Dalam spanduk dan banner itu, BBWSO antara lain meminta saran, pendapat, dan tanggapan dari warga terdapak. Namun menurut warga, Desa Wadas tidak tercantum dalam pengumuman permohonan izin lingkungan.

INFOGRAFIS: Kronologi Konflik Wadas

Cacat Prosedur Dokumen AMDAL

Hingga kemudian tanggal 10 November 2017, dua warga Desa Wadas bersama Kepala Desa diundang BBWSO sebagai pemrakarsa proyek bendungan ke Hotel Sanjaya.

Mereka disodori dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Namun keduanya tidak diberi pemahaman maupun sosialisasi mengenai dampak pembangunan bendungan terhadap lingkungan Desa Wadas.

Baca Juga: Peristiwa Wadas Bakal Jadi Ganjalan dan Turunkan Elektabilitas Ganjar Pranowo? Begini Kata Pengamat

Berbekal dokumen AMDAL yang minus sosialisasi itu, pada 26 Februari 2018, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan pengadaan tanah untuk Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.

Pengumuman pengadaan tanah bernomor 590.0001933, disusul dengan penerbitan izin lingkungan pada 8 Maret 2018.

Mengejutkan. Desa Wadas mendadak muncul sebagai salah satu desa terdampak lingkungan dan menjadi lokasi pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan bendungan.

Desa Wadas akan dijadikan lokasi penambangan batu andesit material pembangunan Bendungan Bener.

Warga menuding Pemprov Jawa Tengah dan BBWSO sebagai pemrakarsa proyek tidak menyerap aspirasi, kritik, dan saran warga Desa Wadas dalam menerbitkan izin lingkungan.

Baca Juga: Ketahui Apa Itu Batu Andesit? Harta Karun Proyek Bendungan Bener Berujung Kisruh di Desa Wadas

Warga menjawab tindakan sepihak pemerintah dan pemrakarsa proyek dengan membentuk wadah perlawanan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Wadas (Gempa Dewa).

Load More