Pengumuman pengadaan tanah bernomor 590.0001933, disusul dengan penerbitan izin lingkungan pada 8 Maret 2018.
Mengejutkan. Desa Wadas mendadak muncul sebagai salah satu desa terdampak lingkungan dan menjadi lokasi pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan bendungan.
Desa Wadas akan dijadikan lokasi penambangan batu andesit material pembangunan Bendungan Bener.
Warga menuding Pemprov Jawa Tengah dan BBWSO sebagai pemrakarsa proyek tidak menyerap aspirasi, kritik, dan saran warga Desa Wadas dalam menerbitkan izin lingkungan.
Warga menjawab tindakan sepihak pemerintah dan pemrakarsa proyek dengan membentuk wadah perlawanan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Wadas (Gempa Dewa).
Pemerintah bergeming menghadapi protes warga Desa Wadas. Pada 27 Maret 2018, BBWSO tetap menggelar sosialisasi pengadaan tanah di Balai Desa Wadas.
Warga yang menolak kampung mereka dijadikan areal tambang, memutuskan walkout dari kegiatan sosialisasi. BBWSO kemudian mengagendakan sosialisasi kedua yang kembali mendapat penolakan dari warga.
Berkedok sosialisasi, BBWSO memanipulasi daftar hadir dalam pertemuan tersebut sebagai bukti persetujuan warga. Saat sosialisasi, warga yang hadir diminta menandatangani surat dengan dalih ‘pencocokan nama’.
“Sosialisasi pertama itu deadlock. Konsultasi publik juga deadlock. Kemudian ada pernyataan dari BBWSO bahwa akan pindah alternatif lokasi jika warga bersikukuh menolak. Kemudian ada rencana dikaji ulang dan lain sebagainya. Tapi nyatanya tidak pernah terjadi itu semua,”ujar Muhammad Azim, warga Desa Wadas.
Baca Juga: Peristiwa Wadas Bakal Jadi Ganjalan dan Turunkan Elektabilitas Ganjar Pranowo? Begini Kata Pengamat
Izin Penetapan Lokasi
Gubernur Ganjar Pranowo kemudian menandatangani surat keputusan Nomor 590/41 tahun 2018 tentang Persetujuan Penatapan Lokasi Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Purworejo dan Wonosobo. SK izin penetapan lokasi (IPL) tersebut berlaku 2 tahun.
Merujuk pada UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, Gubernur seharusnya membentuk tim untuk mengaji penolakan warga. Tapi menurut warga Wadas, kewajiban tersebut tidak pernah dilaksanakan.
5 Juni 2020, masa berlaku IPL tambang batu andesit di Desa Wadas habis. Gubernur kemudian menerbitkan SK perpanjangan bernomor 538/29 tahun 2020 yang berlaku sampai Juni 2021.
“Hal ini yang menyebabkan BBWSO kejar target menyelesaikan pembebasan tanah sebelum masa berlaku perpanjangan IPL habis pada Juni 2021,” ujar Azim.
Pemrakarsa proyek memangkas atau meniadakan banyak tahapan pembebasan lahan. Jumlah ganti rugi misalnya belum pernah disosialisasikan. Warga hanya mendengar simpang siur nominal ganti rugi tanah sebesar Rp150 ribu per meter.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Gelar Srikandi Pertiwi untuk Perempuan Lebih Berdaya
-
3 Fakta Aksi Curang UTBK di Undip: Tanam Logam di Telinga Berakhir di Kantor Polisi
-
Kronologi Aksi curang peserta UTBK di Undip, Ketahuan Metal Detector!