Pengumuman pengadaan tanah bernomor 590.0001933, disusul dengan penerbitan izin lingkungan pada 8 Maret 2018.
Mengejutkan. Desa Wadas mendadak muncul sebagai salah satu desa terdampak lingkungan dan menjadi lokasi pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan bendungan.
Desa Wadas akan dijadikan lokasi penambangan batu andesit material pembangunan Bendungan Bener.
Warga menuding Pemprov Jawa Tengah dan BBWSO sebagai pemrakarsa proyek tidak menyerap aspirasi, kritik, dan saran warga Desa Wadas dalam menerbitkan izin lingkungan.
Warga menjawab tindakan sepihak pemerintah dan pemrakarsa proyek dengan membentuk wadah perlawanan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Wadas (Gempa Dewa).
Pemerintah bergeming menghadapi protes warga Desa Wadas. Pada 27 Maret 2018, BBWSO tetap menggelar sosialisasi pengadaan tanah di Balai Desa Wadas.
Warga yang menolak kampung mereka dijadikan areal tambang, memutuskan walkout dari kegiatan sosialisasi. BBWSO kemudian mengagendakan sosialisasi kedua yang kembali mendapat penolakan dari warga.
Berkedok sosialisasi, BBWSO memanipulasi daftar hadir dalam pertemuan tersebut sebagai bukti persetujuan warga. Saat sosialisasi, warga yang hadir diminta menandatangani surat dengan dalih ‘pencocokan nama’.
“Sosialisasi pertama itu deadlock. Konsultasi publik juga deadlock. Kemudian ada pernyataan dari BBWSO bahwa akan pindah alternatif lokasi jika warga bersikukuh menolak. Kemudian ada rencana dikaji ulang dan lain sebagainya. Tapi nyatanya tidak pernah terjadi itu semua,”ujar Muhammad Azim, warga Desa Wadas.
Baca Juga: Peristiwa Wadas Bakal Jadi Ganjalan dan Turunkan Elektabilitas Ganjar Pranowo? Begini Kata Pengamat
Izin Penetapan Lokasi
Gubernur Ganjar Pranowo kemudian menandatangani surat keputusan Nomor 590/41 tahun 2018 tentang Persetujuan Penatapan Lokasi Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Purworejo dan Wonosobo. SK izin penetapan lokasi (IPL) tersebut berlaku 2 tahun.
Merujuk pada UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, Gubernur seharusnya membentuk tim untuk mengaji penolakan warga. Tapi menurut warga Wadas, kewajiban tersebut tidak pernah dilaksanakan.
5 Juni 2020, masa berlaku IPL tambang batu andesit di Desa Wadas habis. Gubernur kemudian menerbitkan SK perpanjangan bernomor 538/29 tahun 2020 yang berlaku sampai Juni 2021.
“Hal ini yang menyebabkan BBWSO kejar target menyelesaikan pembebasan tanah sebelum masa berlaku perpanjangan IPL habis pada Juni 2021,” ujar Azim.
Pemrakarsa proyek memangkas atau meniadakan banyak tahapan pembebasan lahan. Jumlah ganti rugi misalnya belum pernah disosialisasikan. Warga hanya mendengar simpang siur nominal ganti rugi tanah sebesar Rp150 ribu per meter.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir