Pemerintah bergeming menghadapi protes warga Desa Wadas. Pada 27 Maret 2018, BBWSO tetap menggelar sosialisasi pengadaan tanah di Balai Desa Wadas.
Warga yang menolak kampung mereka dijadikan areal tambang, memutuskan walkout dari kegiatan sosialisasi. BBWSO kemudian mengagendakan sosialisasi kedua yang kembali mendapat penolakan dari warga.
Berkedok sosialisasi, BBWSO memanipulasi daftar hadir dalam pertemuan tersebut sebagai bukti persetujuan warga. Saat sosialisasi, warga yang hadir diminta menandatangani surat dengan dalih ‘pencocokan nama’.
“Sosialisasi pertama itu deadlock. Konsultasi publik juga deadlock. Kemudian ada pernyataan dari BBWSO bahwa akan pindah alternatif lokasi jika warga bersikukuh menolak. Kemudian ada rencana dikaji ulang dan lain sebagainya. Tapi nyatanya tidak pernah terjadi itu semua,”ujar Muhammad Azim, warga Desa Wadas.
Baca Juga: Peristiwa Wadas Bakal Jadi Ganjalan dan Turunkan Elektabilitas Ganjar Pranowo? Begini Kata Pengamat
Izin Penetapan Lokasi
Gubernur Ganjar Pranowo kemudian menandatangani surat keputusan Nomor 590/41 tahun 2018 tentang Persetujuan Penatapan Lokasi Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Purworejo dan Wonosobo. SK izin penetapan lokasi (IPL) tersebut berlaku 2 tahun.
Merujuk pada UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, Gubernur seharusnya membentuk tim untuk mengaji penolakan warga. Tapi menurut warga Wadas, kewajiban tersebut tidak pernah dilaksanakan.
5 Juni 2020, masa berlaku IPL tambang batu andesit di Desa Wadas habis. Gubernur kemudian menerbitkan SK perpanjangan bernomor 538/29 tahun 2020 yang berlaku sampai Juni 2021.
“Hal ini yang menyebabkan BBWSO kejar target menyelesaikan pembebasan tanah sebelum masa berlaku perpanjangan IPL habis pada Juni 2021,” ujar Azim.
Baca Juga: Ketahui Apa Itu Batu Andesit? Harta Karun Proyek Bendungan Bener Berujung Kisruh di Desa Wadas
Pemrakarsa proyek memangkas atau meniadakan banyak tahapan pembebasan lahan. Jumlah ganti rugi misalnya belum pernah disosialisasikan. Warga hanya mendengar simpang siur nominal ganti rugi tanah sebesar Rp150 ribu per meter.
Berita Terkait
-
Jokowi Dilaporkan ke PBB, Dugaan Pelanggaran HAM Atas Dalih Pembangunan
-
Permasalahan di Wadas Kembali Disinggung Peserta Aksi Gejayan Memanggil
-
Tidak Takut! Ganjar Pranowo Sebut Jokowi, Dalam Proyek Pembangunan Bendungan yang Bikin Konflik Wadas
-
Bela Ganjar, Mahfud MD: Wadas itu Tak Ada Pelanggaran HAM!
-
Ganjar Persilakan Isu Wadas Diangkat Di Debat Pilpres, Mahfud MD: Bagus Juga
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Rahasia Umbul Leses Boyolali: Kisah Pengantin Terkutuk Jadi Pohon Raksasa!
-
Pemprov Jateng Prioritaskan Ini! Gebrakan Gubernur Luthfi di Tahun 2025
-
Pemprov Jateng Siap Gelontor Bantuan Keuangan Desa Sebanyak Rp1,2 Triliun
-
Semen Gresik dan Pemkab Blora Teken Kerjasama Pengelolaan Sampah Kota Melalui Teknologi RDF
-
10 Tips Menjaga Semangat Ibadah Setelah Ramadan