SuaraJawaTengah.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk segera memecat Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi serta Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi karena dianggap melanggar UUD 1945, hak asasi manusia (HAM) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan konflik di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Pernyataan tersebut disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) pada Sabtu (12/2/2022). IPW menyatakan, keduanya harus dipecat sebelum digelar pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Kami meminta Kapolri mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu, kemudian diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan KUHAP serta Perkap," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso seperti dikutip Wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com pada Sabtu (12/2/2022).
Sugeng mengemukakan, menurut hasil investigasi IPW di lapangan, ada dalih pengamanan dan upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga yang merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Sebab dalam Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sementara Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan secara tegas penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan.
Kemudian juga tercantum pada pasal 34 yang berbunyi, 'Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.'
Sugeng mengatakan pelanggaran pada pasal tersebut terbukti dilakukan Polda Jateng yang telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah. Meski sehari kemudian dibebaskan, peristiwa pelanggaran ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Sugeng juga menyebut Polda Jateng melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 20, yang menyebut 'Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa.'
Dalam menangkap, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan. Perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan warga Wadas, sebut Sugeng, juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: Kasus Desa Wadas, IPW: Polisi Harusnya Lindungi Rakyat, Humanis, Seperti yang Digaungkan Kapolri
Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Berita Terkait
-
Buntut Pelanggaran Berulang, Legislator PKB Dorong Komisi III DPR Panggil Kapolda Jateng
-
Gantikan Ahmad Luthfi Jadi Kapolda Jateng, Segini Harta Kekayaan Ribut Hari Wibowo
-
Sosok Brigjen Pol Ribut Hari Wibowo, dari Kapolres Solo Kini Jabat Kapolda Jateng
-
Kaesang Moncer di Survei Pilgub Jateng, Gerindra: Duet dengan Luthfi Menarik!
-
Kaesang Jadi Calon Terkuat Gubernur Jateng, Kalahkan Kapolda dan Bambang Pacul
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka
-
BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang di Jawa Tengah, Warga Diminta Waspada
-
Arus Mudik di Tol Kalikangkung Semarang Lancar, Simak Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
-
Arus Mudik Membludak, One Way di Tol Semarang-Bawen Diberlakukan Lagi