SuaraJawaTengah.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk segera memecat Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi serta Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi karena dianggap melanggar UUD 1945, hak asasi manusia (HAM) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan konflik di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Pernyataan tersebut disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) pada Sabtu (12/2/2022). IPW menyatakan, keduanya harus dipecat sebelum digelar pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Kami meminta Kapolri mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu, kemudian diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan KUHAP serta Perkap," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso seperti dikutip Wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com pada Sabtu (12/2/2022).
Sugeng mengemukakan, menurut hasil investigasi IPW di lapangan, ada dalih pengamanan dan upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga yang merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Sebab dalam Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sementara Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan secara tegas penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan.
Kemudian juga tercantum pada pasal 34 yang berbunyi, 'Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.'
Sugeng mengatakan pelanggaran pada pasal tersebut terbukti dilakukan Polda Jateng yang telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah. Meski sehari kemudian dibebaskan, peristiwa pelanggaran ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Sugeng juga menyebut Polda Jateng melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 20, yang menyebut 'Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa.'
Dalam menangkap, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan. Perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan warga Wadas, sebut Sugeng, juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kemudian juga bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 huruf c yang mengatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.
"Sementara pada pasal 10 huruf a dan b dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum," katanya.
Sebelumnya, polisi mengakui menangkap 64 Warga Wadas saat proses pengukuran calon lahan tambang granit di Desa Wadas. Termasuk Staf Divisi Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary.
Menurut salah seorang pendamping warga yang ikut ditangkap Yayak Yatmaka, dirinya sudah diintai sejak menginjakan kaki di Desa Wadas bersama rombongan dari LBH Yogyakarta yang melakukan advokasi.
"Begitu masuk sudah ada 10 orang, kebetulan saya tahu ada petugas Polres Purworejo, lalu dia meminta saya menunggu. Nanti ada yang menjemput dan saya dikawal oleh Provos bersama lima orang. Di situ saya dijamin tidak akan dipukul atau disiksa, saya masih tenang saja waktu itu," ujar dia seperti dikutip SuaraJogja.id.
Berita Terkait
-
Polemik di Wadas Gegerkan Publik, Pengamat: Polisi Hadir dalam Rangka Pendampingan dan Pengamanan
-
Situasi Desa Wadas Berangsur Normal, Polisi Masih Berpatroli, Kesaksian Warga: Pintu-pintu Digedor, Minta Air Panas
-
Kasus Desa Wadas, IPW: Polisi Harusnya Lindungi Rakyat, Humanis, Seperti yang Digaungkan Kapolri
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal