SuaraJawaTengah.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk segera memecat Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi serta Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi karena dianggap melanggar UUD 1945, hak asasi manusia (HAM) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan konflik di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Pernyataan tersebut disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) pada Sabtu (12/2/2022). IPW menyatakan, keduanya harus dipecat sebelum digelar pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Kami meminta Kapolri mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu, kemudian diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan KUHAP serta Perkap," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso seperti dikutip Wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com pada Sabtu (12/2/2022).
Sugeng mengemukakan, menurut hasil investigasi IPW di lapangan, ada dalih pengamanan dan upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga yang merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Sebab dalam Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sementara Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan secara tegas penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan.
Kemudian juga tercantum pada pasal 34 yang berbunyi, 'Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.'
Sugeng mengatakan pelanggaran pada pasal tersebut terbukti dilakukan Polda Jateng yang telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah. Meski sehari kemudian dibebaskan, peristiwa pelanggaran ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Sugeng juga menyebut Polda Jateng melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 20, yang menyebut 'Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa.'
Dalam menangkap, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan. Perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan warga Wadas, sebut Sugeng, juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kemudian juga bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 huruf c yang mengatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.
"Sementara pada pasal 10 huruf a dan b dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum," katanya.
Sebelumnya, polisi mengakui menangkap 64 Warga Wadas saat proses pengukuran calon lahan tambang granit di Desa Wadas. Termasuk Staf Divisi Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary.
Menurut salah seorang pendamping warga yang ikut ditangkap Yayak Yatmaka, dirinya sudah diintai sejak menginjakan kaki di Desa Wadas bersama rombongan dari LBH Yogyakarta yang melakukan advokasi.
"Begitu masuk sudah ada 10 orang, kebetulan saya tahu ada petugas Polres Purworejo, lalu dia meminta saya menunggu. Nanti ada yang menjemput dan saya dikawal oleh Provos bersama lima orang. Di situ saya dijamin tidak akan dipukul atau disiksa, saya masih tenang saja waktu itu," ujar dia seperti dikutip SuaraJogja.id.
Berita Terkait
-
Polemik di Wadas Gegerkan Publik, Pengamat: Polisi Hadir dalam Rangka Pendampingan dan Pengamanan
-
Situasi Desa Wadas Berangsur Normal, Polisi Masih Berpatroli, Kesaksian Warga: Pintu-pintu Digedor, Minta Air Panas
-
Kasus Desa Wadas, IPW: Polisi Harusnya Lindungi Rakyat, Humanis, Seperti yang Digaungkan Kapolri
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Jawa Tengah Garap Potensi Desa: Kunci Pembangunan Nasional dan Indonesia Emas
-
Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet Ditemukan Tewas, akan Dimakamkan Disebelah Pusara Nenek
-
Menguak Warisan Kekayaan Mohammad Reza Pahlavi: Dari Minyak hingga Kerajaan Bisnis Global
-
10 Fakta Gunung Slamet yang Mengerikan, Penyebab Pendaki Syafiq Ridhan Ali Razan Hilang Misterius
-
Fakta-fakta Mengejutkan Reza Pahlavi, Sosok yang Ingin Gulingkan Rezim Iran