SuaraJawaTengah.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk segera memecat Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi serta Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi karena dianggap melanggar UUD 1945, hak asasi manusia (HAM) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan konflik di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Pernyataan tersebut disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) pada Sabtu (12/2/2022). IPW menyatakan, keduanya harus dipecat sebelum digelar pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Kami meminta Kapolri mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu, kemudian diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan KUHAP serta Perkap," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso seperti dikutip Wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com pada Sabtu (12/2/2022).
Sugeng mengemukakan, menurut hasil investigasi IPW di lapangan, ada dalih pengamanan dan upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga yang merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Sebab dalam Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sementara Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan secara tegas penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan.
Kemudian juga tercantum pada pasal 34 yang berbunyi, 'Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.'
Sugeng mengatakan pelanggaran pada pasal tersebut terbukti dilakukan Polda Jateng yang telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah. Meski sehari kemudian dibebaskan, peristiwa pelanggaran ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Sugeng juga menyebut Polda Jateng melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 20, yang menyebut 'Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa.'
Dalam menangkap, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan. Perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan warga Wadas, sebut Sugeng, juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kemudian juga bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 huruf c yang mengatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.
"Sementara pada pasal 10 huruf a dan b dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum," katanya.
Sebelumnya, polisi mengakui menangkap 64 Warga Wadas saat proses pengukuran calon lahan tambang granit di Desa Wadas. Termasuk Staf Divisi Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary.
Menurut salah seorang pendamping warga yang ikut ditangkap Yayak Yatmaka, dirinya sudah diintai sejak menginjakan kaki di Desa Wadas bersama rombongan dari LBH Yogyakarta yang melakukan advokasi.
"Begitu masuk sudah ada 10 orang, kebetulan saya tahu ada petugas Polres Purworejo, lalu dia meminta saya menunggu. Nanti ada yang menjemput dan saya dikawal oleh Provos bersama lima orang. Di situ saya dijamin tidak akan dipukul atau disiksa, saya masih tenang saja waktu itu," ujar dia seperti dikutip SuaraJogja.id.
Berita Terkait
-
Polemik di Wadas Gegerkan Publik, Pengamat: Polisi Hadir dalam Rangka Pendampingan dan Pengamanan
-
Situasi Desa Wadas Berangsur Normal, Polisi Masih Berpatroli, Kesaksian Warga: Pintu-pintu Digedor, Minta Air Panas
-
Kasus Desa Wadas, IPW: Polisi Harusnya Lindungi Rakyat, Humanis, Seperti yang Digaungkan Kapolri
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Peta Jalur Rawan Longsor di Magelang: Waspada Saat Mudik Lebaran 2026!
-
Pertamina Siaga Penuh! Layanan Ekstra dan Antisipasi Dua Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Jateng
-
Momen Penuh Makna, Danantara Rayakan Ultah Pertama dengan Hadiah Fantastis untuk Pelajar
-
Jangan Sampai Motor Mogok di Jalan! Ini 4 Titik Krusial yang Wajib Dicek Sebelum Mudik Lebaran
-
5 Fakta Aksi Napi Lapas Nirbaya Nusakambangan yang Kabur dan Ditangkap Warga