Kemudian juga bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 huruf c yang mengatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.
"Sementara pada pasal 10 huruf a dan b dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum," katanya.
Sebelumnya, polisi mengakui menangkap 64 Warga Wadas saat proses pengukuran calon lahan tambang granit di Desa Wadas. Termasuk Staf Divisi Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary.
Menurut salah seorang pendamping warga yang ikut ditangkap Yayak Yatmaka, dirinya sudah diintai sejak menginjakan kaki di Desa Wadas bersama rombongan dari LBH Yogyakarta yang melakukan advokasi.
"Begitu masuk sudah ada 10 orang, kebetulan saya tahu ada petugas Polres Purworejo, lalu dia meminta saya menunggu. Nanti ada yang menjemput dan saya dikawal oleh Provos bersama lima orang. Di situ saya dijamin tidak akan dipukul atau disiksa, saya masih tenang saja waktu itu," ujar dia seperti dikutip SuaraJogja.id.
Yayak bersama sembilan orang lain akhirnya dibawa ke Polsek Bener. Di sana sudah banyak warga lain, Yayak begitu ingat total orang yang ada di dalam Polsek, namun sepengetahuannya ada beberapa warga yang mendapat tindakan represif dari aparat.
Berada di Polsek Bener, para warga dipanggil satu persatu untuk diinterogasi. Yayak tahu jika interogasi polisi tidak boleh asal dilakukan tanpa ada pendamping atau kuasa hukum.
"Saya tidak mau, kalau itu interogasi, saya minta ada pendampingan. Akhirnya saya ditawari interview saja, dimana saya bisa menolak menjawab jika ada pertanyaan yang bagi saya tidak berkenan. Akhirnya mereka setuju dan kita interview," ujar dia.
"Saya juga menjelaskan saya salah satu petugas pendamping anak-anak Wadas yang ketika muncul kericuhan, saya yang menangani mereka. Mengingat kejadian yang pernah terjadi sebelumnya pada 23 April 2021, banyak anak yang mengalami trauma," ujar Yayak.
Baca Juga: Kasus Desa Wadas, IPW: Polisi Harusnya Lindungi Rakyat, Humanis, Seperti yang Digaungkan Kapolri
Dalam interview itu petugas juga memancing dia membuka dan memperlihatkan isi gawainya. Selain itu Yayak juga ditanyai keterlibatannya dengan beberapa nama yang disebutkan petugas.
Berita Terkait
-
Buntut Pelanggaran Berulang, Legislator PKB Dorong Komisi III DPR Panggil Kapolda Jateng
-
Gantikan Ahmad Luthfi Jadi Kapolda Jateng, Segini Harta Kekayaan Ribut Hari Wibowo
-
Sosok Brigjen Pol Ribut Hari Wibowo, dari Kapolres Solo Kini Jabat Kapolda Jateng
-
Kaesang Moncer di Survei Pilgub Jateng, Gerindra: Duet dengan Luthfi Menarik!
-
Kaesang Jadi Calon Terkuat Gubernur Jateng, Kalahkan Kapolda dan Bambang Pacul
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka