SuaraJawaTengah.id - Satpol PP Pemkot Magelang, mengamankan orang yang diduga pelaku video mesum hubungan badan di kawasan Pasar Rejowinangun. Polisi mencari pelaku dan perekam video asusila di tempat umum tersebut.
Kapala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengatakan, warga berinisial J warga Kecamatan Magelang Tengah, diduga sebagai pelaku video mesum tersebut. Lelaki berusia lanjut itu ditangkap di sekitar Pasar Rejowinangun.
Menurut Singgih, terduga J dikenal warga sering mengemis di sekitar pasar.
“Saya belum bisa memastikan. Kami baru gali (keterangan) karena bahasanya molah-malih,” kata Singgih kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Terduga J ditangkap berdasarkan keterangan warga sekitar pasar. Ciri-ciri serta aktivitas J sesuai dengan orang yang diduga menjadi pelaku video mesum.
“Hanya memang dari penyampainnya (terduga J), keterangannya belum bisa kita pegang. Sementara yang kita dapat secara visual (rekaman video), ada kendala untuk memastikan detailnya. Kami bersinergi dengan Polres Magelang Kota yang juga menyisir ke lokasi untuk mencari bukti lain,” ujar Singgih.
Penjaga WC umum di dekat lokasi kejadian, Yana Pramudianto mengaku mengenal lelaki tua yang diduga menjadi pelaku video mesum. Dia membenarkan J sering mengemis di sekitaran pasar.
“Kejadinnya mesum itu to. Kakek-kakek sama ibu-ibu itu. Tadi sudah ditangkap dan dibawa ke kantor Satpol PP,” kata Yana.
Saat kejadian malam tadi, Yana sedang libur. Menurut dia WC umum biasanya buka sampai sekitar pukul 22.00 WIB.
Tidak seperti situasi pada siang hari yang ramai, suasana malam di kawasan Pasar Rejowinangun sepi. Biasanya hanya beberapa pengendara motor saja yang melintasi Jalan Mataram. “WC umum kalau malam kan tutup. Kalau malam sepi karena disini semua kan orang-orang dagang," paparnya.
Sepengetahuan Yana, pengemis tua yang diduga melakukan mesum itu memiliki hubungan dengan seorang perempuan gelandangan. Perempuan itu sering mencari rongsokan di sekitar Pasar Rejowinangun.
“Jadi yang laki-laki suka ngemis, terus nanti diparani sama yang perempuan. Dikasih uang terus dicium pipinya,” kata Yana.
Kapala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengatakan pelaku mesum di tempat umum dapat dikenai sanksi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang No 6 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Tapi karena kasus ini termasuk tindakan pidana, pihaknya akan menyerahkan penyelidikan ke Polres Magelang Kota. “Kami hanya respon awal. Saya anggap ini sudah kriminal, sepenuhnya kami serahkan kepada Polres Magelang Kota," pungkasnya.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
Terkini
-
Lewat RUPSLB 2025, Semen Gresik Tetapkan Direktur Utama dan Komisaris Baru
-
5 Pilihan Rental Mobil di Semarang untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Libur Nataru Dijamin Irit! Pertamina Tebar Cashback BBM 20 Persen, Diskon Gas hingga Hotel
-
Genjot Ekonomi Baru, Ahmad Luthfi Minta Kabupaten dan Kota Perbanyak Forum Investasi
-
Memperkuat Inklusi Keuangan: AgenBRILink Hadirkan Kemudahan Akses Perbankan di Daerah Terluar