- Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait proyek pembangunan perkeretaapian nasional.
- Suap tersebut berasal dari sejumlah kontraktor dan pejabat pembuat komitmen proyek jalur ganda kereta api Jawa-Jatim.
- Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang mengungkap penerimaan uang, pemberian keris, hingga perbaikan akses jalan rumah pribadi terdakwa.
SuaraJawaTengah.id - Dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian kembali terungkap di meja hijau. Bupati nonaktif Pati Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp3,8 miliar yang bersumber dari sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Tak hanya menerima uang tunai miliaran rupiah, Sudewo juga didakwa menerima gratifikasi berupa keris senilai Rp15 juta hingga perbaikan jalan di depan rumah pribadinya di Kadipiro, Kota Surakarta, senilai Rp150 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, mengungkapkan bahwa suap dan gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) yang terlibat dalam proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dalam dakwaan pertama, Sudewo disebut menerima suap sebesar Rp1,3 miliar sepanjang kurun waktu 2021 hingga 2023. Uang tersebut berasal dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek jalur ganda kereta api di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Salah satu pemberi suap adalah Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, yang disebut menyerahkan uang sebesar Rp450 juta terkait proyek jalur ganda lintas Mojokerto-Surabaya (JGMS).
Menurut jaksa, Nur Hidayat memperoleh pekerjaan dalam proyek tersebut melalui mekanisme kerja sama operasi (KSO) dengan penyedia jasa konstruksi lainnya.
“Nur Hidayat tetap memperoleh fee sebesar Rp450 juta meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut,” kata Joko saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono.
Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima Rp200 juta dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto. Uang tersebut disebut sebagai fee atas proyek jalur ganda Solo-Semarang Paket 1 (JGSS 1) yang dimenangkan perusahaan tersebut.
Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. Dana itu disebut merupakan fee sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak proyek jalur ganda Solo-Semarang Paket 6 (JGSS 6) yang mencapai Rp143 miliar.
Baca Juga: Sayangkan Penanganan yang Lambat, Komnas HAM Dorong Kiai Cabul Ndholo Kusumo Dihukum Berat
Selain dakwaan suap, Sudewo juga didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp2,4 miliar yang masih berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan DJKA.
Sebagian besar gratifikasi itu berupa uang tunai sebesar Rp2,3 miliar yang berasal dari Nur Hidayat. Tidak hanya itu, Nur Hidayat juga disebut memberikan sebuah keris kepada terdakwa dengan nilai sekitar Rp15 juta.
Sementara gratifikasi lainnya berupa perbaikan jalan di depan rumah pribadi Sudewo di kawasan Kadipiro, Surakarta. Fasilitas tersebut bernilai sekitar Rp150 juta dan disebut berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda Solo-Semarang, Dheki Martin.
Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP.
Sementara untuk dakwaan penerimaan gratifikasi, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyeret sejumlah pihak dalam proyek pembangunan jalur ganda kereta api nasional, dengan dugaan adanya praktik pemberian fee proyek kepada pejabat yang memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan program infrastruktur tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung
-
Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional
-
PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Semarang Capai UHC 100 Persen, BPJS Kesehatan Perluas Layanan Jantung hingga Kanker