- Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait proyek pembangunan perkeretaapian nasional.
- Suap tersebut berasal dari sejumlah kontraktor dan pejabat pembuat komitmen proyek jalur ganda kereta api Jawa-Jatim.
- Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang mengungkap penerimaan uang, pemberian keris, hingga perbaikan akses jalan rumah pribadi terdakwa.
SuaraJawaTengah.id - Dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian kembali terungkap di meja hijau. Bupati nonaktif Pati Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp3,8 miliar yang bersumber dari sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Tak hanya menerima uang tunai miliaran rupiah, Sudewo juga didakwa menerima gratifikasi berupa keris senilai Rp15 juta hingga perbaikan jalan di depan rumah pribadinya di Kadipiro, Kota Surakarta, senilai Rp150 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, mengungkapkan bahwa suap dan gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) yang terlibat dalam proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dalam dakwaan pertama, Sudewo disebut menerima suap sebesar Rp1,3 miliar sepanjang kurun waktu 2021 hingga 2023. Uang tersebut berasal dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek jalur ganda kereta api di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Salah satu pemberi suap adalah Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, yang disebut menyerahkan uang sebesar Rp450 juta terkait proyek jalur ganda lintas Mojokerto-Surabaya (JGMS).
Menurut jaksa, Nur Hidayat memperoleh pekerjaan dalam proyek tersebut melalui mekanisme kerja sama operasi (KSO) dengan penyedia jasa konstruksi lainnya.
“Nur Hidayat tetap memperoleh fee sebesar Rp450 juta meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut,” kata Joko saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono.
Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima Rp200 juta dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto. Uang tersebut disebut sebagai fee atas proyek jalur ganda Solo-Semarang Paket 1 (JGSS 1) yang dimenangkan perusahaan tersebut.
Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. Dana itu disebut merupakan fee sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak proyek jalur ganda Solo-Semarang Paket 6 (JGSS 6) yang mencapai Rp143 miliar.
Baca Juga: Sayangkan Penanganan yang Lambat, Komnas HAM Dorong Kiai Cabul Ndholo Kusumo Dihukum Berat
Selain dakwaan suap, Sudewo juga didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp2,4 miliar yang masih berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan DJKA.
Sebagian besar gratifikasi itu berupa uang tunai sebesar Rp2,3 miliar yang berasal dari Nur Hidayat. Tidak hanya itu, Nur Hidayat juga disebut memberikan sebuah keris kepada terdakwa dengan nilai sekitar Rp15 juta.
Sementara gratifikasi lainnya berupa perbaikan jalan di depan rumah pribadi Sudewo di kawasan Kadipiro, Surakarta. Fasilitas tersebut bernilai sekitar Rp150 juta dan disebut berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda Solo-Semarang, Dheki Martin.
Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP.
Sementara untuk dakwaan penerimaan gratifikasi, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyeret sejumlah pihak dalam proyek pembangunan jalur ganda kereta api nasional, dengan dugaan adanya praktik pemberian fee proyek kepada pejabat yang memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan program infrastruktur tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sudewo Didakwa Terima Rp3,8 Miliar dari Proyek Kereta, Jalan hingga Keris Masuk Gratifikasi
-
BRI Jadi Mitra Perbankan Tepercaya untuk Beragam Kebutuhan Finansial
-
Sidang Perdana Korupsi Sudewo Digelar Hari Ini, Ratusan Pendukung Kepung Pengadilan Tipikor
-
Jembatan Serayu Bakal Ditutup, Wakil Ketua DPRD Jateng Ingatkan Pentingnya Sosialisasi
-
Gagal Merantau, Pemuda di Pati Diduga Tega Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri