SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 40 dari 123 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mengajukan pencairan dana desa untuk tahap pertama. Sedangkan desa lainnya masih dalam proses penuntasan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes.
"Dari 40 desa yang mengajukan, tercatat ada 27 desa yang sudah cair ada 13 desa lainnya masih menunggu proses," kata Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Slamet, Jumat (18/2/2022).
Sementara jumlah desa yang sudah menyusun APBDes, kata dia, per hari ini sudah ada 64 desa, sedangkan sisanya masih dalam proses.
Ia mengakui semua desa sudah mempersiapkan APBDes, namun karena adanya peraturan baru akhirnya mereka harus melakukan penyesuaian. Mayoritas desa juga sudah memiliki draf APBDes, karena saat ini sudah tahap evaluasi di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Mencapai 5.905 Per Hari, Jawa Tengah Tertinggi Keempat Nasional
"Mudah-mudahan sebelum akhir Februari 2022 semuanya sudah beres, sehingga pencairan tahap pertama juga bisa dituntaskan bulan ini," ujarnya.
Alokasi dana yang ditransfer ke pemerintah desa di Kabupaten Kudus untuk mendukung pembangunan desa pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp271,175 miliar.
Dari alokasi anggaran sebesar Rp271,175 miliar, meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan provinsi, serta bantuan keuangan kabupaten.
Untuk alokasi dana desa sebesar Rp146 miliar, kemudian ADD sebesar Rp82 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp2 miliar, bagi hasil retribusi Rp14 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp26,7 miliar, dan bantuan keuangan kabupaten sebesar Rp475 juta.
Bantuan keuangan dari Pemkab Kudus sebesar Rp475 juta tersebut, khusus untuk tujuh desa yang hendak menyelenggarakan Pilkades serentak yang dijadwalkan 30 Maret 2022.
Baca Juga: Edarkan Minyak Goreng Palsu di Kabupaten Kudus, Dua Orang Diamankan Polisi
Persyaratan pencairan dana yang nantinya diterima desa, masing-masing desa harus sudah menyusun APBDes yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa tentang APBDes. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemeriahan Festival Durian Jatinom 2025 di Klaten
-
Soroti Masalah Kesehatan Mental, Ganjar Luncurkan Program Teman Cerita
-
Investasi Jateng pada 2024 Capai Rp88,44 triliun, Serap 409.338 orang Tenaga Kerja
-
Mudik Gratis 2025 ke Jateng, Ini Jadwal, Syarat, Ketentuannya
-
Cara Daftar Mudik Gratis Jawa Tengah 2025, Jangan Sampai Kehabisan Kuota!
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Tanpa Anggaran Daerah, Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Ditanggung APBN
-
BRI Semarang dan PSMTI Jateng Gelar Aksi Donor Darah
-
Waspadai Leptospirosis di Musim Hujan: Gejala dan Tips Pencegahan
-
SDN Klepu 03 Cetak Sejarah, Pertahankan Gelar Juara di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2025
-
PSIS vs PSM: Mahesa Jenar Siap Bangkit di Jatidiri, Akhiri Tren Negatif!