Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 19 Februari 2022 | 16:51 WIB
Tiga dari enam sindikat pembobol rekening nasabah bank dihadirkan dalam pers rilis di Polrestabes Semarang, Sabtu. [ANTARA/ I.C.Senjaya]

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana.

Load More