Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 22 Februari 2022 | 13:25 WIB
Ratusan pengendara atau sopir truk melakukan aksi demonstrasi di Semarang. [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Ratusan pengedara yang tergabung dari Aliansi Pengemudi Independen (API) gerudug kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah

Ratusan pengendara tersebut meminta agar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan direvisi.

Ketua Umum API Suroso mengatakan, pihaknya meminta pemerintah untuk segera melakukan revisi undang-undang yang mengatur pembatasan dan pelarangan truk over dimension over loading (ODOL). 

"Aturan ODOL harus direvisi," jelasnya setelah menyampaikan orasi, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bacakan Wejangan dari Ibunya, Isinya Menyayat Hati: Jabatan Bukan untuk Rebutan

Dia meminta solusi kepada pemerintah terhadap permasalahan dalam aturan ODOL. Meneurutnya, kondisi pengemudi sudah memperihatinkan sejak pandemi.

"Kondisi susah karena pandemi begini jadi tambah susah kalau aturan terlalu memberatkan,” katanya.

Dia mengklaim, semua pengemudi di Indonesia sudah sepakat untuk melakukan penolakan pada peraturan tersebut. Jika tidak, maka akan terjadi gelombang penolakan yang lebih besar lagi.

"Ini kita sudah berkoordinasi seluruh Indonesia untuk meminta agar pemerintah segera melakukan revisi," paparnya.

Selain aksi demonstrasi, pihaknya juga bakal melakkan aksi mogok kerja jika aspirasi para pengemudi tak digubris oleh pemerintahh.

Baca Juga: 2 Sopir Truk Diduga Gunakan Narkoba Ditangkap

"Kami akann melakukan mogok kerja, berhenti total seluruh Indonesia," imbuhnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More