SuaraJawaTengah.id - Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang salah satu isinya yakni mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan SIM adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Pada inpres nomor 25 tersebut memperintahkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk:
a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
b. meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menyadur dari Timlo.net, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, sesuai instruksi itu maka dalam pelaksanaannya ada beberapa proses yang harus dilakukan oleh Korlantas Polri.
“Untuk itu perlu mengubah regulasinya terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor, untuk menambah persyaratan layanan regident ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS,” ungkap M Taslim Chairuddin, Selasa (22/2/2022).
Menurut dia, setelah regulasi siap, khusus layanan STNK perlu adanya koordinasi dengan Kemendagri terkait implementasinya.
“Terkait dengan bagaimana implementasinya oleh karena ketika layanan STNK kita tolak/tunda jika belum ada kartu BPJS, akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” jelasnya.
“Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak, ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak, kita berharap keduanya dapat berjalan secara sinkron,” bebernya.
Baca Juga: 4 Motor Custom Digondol Maling di Depok, Pemilik Showroom Rugi Rp 125 Juta
Untuk itu, pihaknya perlu waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat.
“Oleh karena semuanya penting kita upayakan proses perubahan terhadap regulasi bisa kita percepat,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama? Emang Bisa? Begini Prosedurnya
-
Cara Mutasi Kendaraan Online dengan Mudah, Bebas Antrean di Samsat
-
Jangan Panik! Begini Langkah-langkah Mengurus STNK Hilang di Samsat
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2024, Pemotor Bandel Jadi Sasaran!
-
Data STNK Salah Ketik? Simak Cara Memperbaikinya
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Semarang Berpotensi Hujan Sedang: BMKG Imbau Warga Siaga
-
Sengketa Lahan Cilacap: KPA Kritik Skema Pemerintah, Petani Terancam Kehilangan Lahan
-
Tragis! Rem Blong, Truk Tronton Hantam Ruko di Semarang, 2 Orang Tewas!
-
Rayakan Anniversay ke-2, Kurnia Seafood Semarang Berikan Diskon 30% untuk Pelanggan
-
Dorong Transisi Energi Alternatif, PT Semen Gresik Tekan Subtitusi Thermal Substitution Rate