SuaraJawaTengah.id - Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang salah satu isinya yakni mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan SIM adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Pada inpres nomor 25 tersebut memperintahkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk:
a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
b. meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menyadur dari Timlo.net, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, sesuai instruksi itu maka dalam pelaksanaannya ada beberapa proses yang harus dilakukan oleh Korlantas Polri.
“Untuk itu perlu mengubah regulasinya terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor, untuk menambah persyaratan layanan regident ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS,” ungkap M Taslim Chairuddin, Selasa (22/2/2022).
Menurut dia, setelah regulasi siap, khusus layanan STNK perlu adanya koordinasi dengan Kemendagri terkait implementasinya.
“Terkait dengan bagaimana implementasinya oleh karena ketika layanan STNK kita tolak/tunda jika belum ada kartu BPJS, akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” jelasnya.
“Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak, ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak, kita berharap keduanya dapat berjalan secara sinkron,” bebernya.
Untuk itu, pihaknya perlu waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat.
“Oleh karena semuanya penting kita upayakan proses perubahan terhadap regulasi bisa kita percepat,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal