SuaraJawaTengah.id - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, membuat masyarakat kalang kabut.
Terutama bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, pasalnya dalam Inpres tersebut mewajibkan masyarakat memiliki kartu BPJS kesehatan agar bisa mengakses sejumlah layanan.
Kebijakan yeng diteken langsung oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 itu mensyaratkan calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM), pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli, hingga warga yang hendak melaksanakan umrah dan haji harus memiliki kartu BPJS kesehatan.
Sejumlah warga yang belum menjadi peserta BPJS kesehatan pun langsung ciut mendengar kebijakan yang akan diterapkan tersebut.
Baca Juga: Jadi Syarat Wajib Pelayanan Publik, Punya Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Sulit Ajukan Kredit Rumah?
Yunika Wulandari (30) satu di antar warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang sudah menetap di Kota Semarang misalnya.
Ia menilai kartu BPJS Kesehatan yang dijadikan persyaratan umrah dan haji semakin mempersulit alur pelaksanaan ibadah ke tanah suci.
"Menurut saya adanya persyaratan tersebut menambah ribet dan memperpanjang alur pendaftaran, peraturan sekarang aja sudah terlalu merepotkan, misanyal membuat visa yang membutuh waktu. Bayangkan kalau Lansia yang harus mengurus berbagai hal dalam persyaratan seperti harus mendaftar BPJS Kesehatan pasti kerepotan," ucapnya, Kamis (24/2/2022).
Karena tak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Yunika mangaku cemas jika nantinya tak bisa mengakses pelayanan publik.
"Padahal saya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan tengah menabung untuk berangkat haji, kalaupun syaratnya seperti itu apakah harus mendaftar atau saya batalkan saja berangkat ke tanah suci, semakin ke sini kok semakin banyak aturan yang seolah memaksa rakyat," paparnya.
Baca Juga: Pembeli Tanah dan Rumah Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Bagaimana dengan Penjual?
Adapun Inpres Nomor 1 Tahun 2022, yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan sejumlah layanan, belum secara menyeluruh diimplementasikan di Provinsi Jawa Tengah.
Berita Terkait
-
Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay
-
Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
-
Dirut BPJS Kesehatan: Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Dapat Layanan JKN
-
Kekayaan Kepala BPJS Magelang Maya Susanti di LHKPN, Viral Disentil Nafa Urbach gegara Hal Ini
-
BPJS Kesehatan Raih Empat Penghargaan di Public Relations Indonesia Award 2025
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka
-
BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang di Jawa Tengah, Warga Diminta Waspada
-
Arus Mudik di Tol Kalikangkung Semarang Lancar, Simak Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
-
Arus Mudik Membludak, One Way di Tol Semarang-Bawen Diberlakukan Lagi