SuaraJawaTengah.id - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, membuat masyarakat kalang kabut.
Terutama bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, pasalnya dalam Inpres tersebut mewajibkan masyarakat memiliki kartu BPJS kesehatan agar bisa mengakses sejumlah layanan.
Kebijakan yeng diteken langsung oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 itu mensyaratkan calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM), pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli, hingga warga yang hendak melaksanakan umrah dan haji harus memiliki kartu BPJS kesehatan.
Sejumlah warga yang belum menjadi peserta BPJS kesehatan pun langsung ciut mendengar kebijakan yang akan diterapkan tersebut.
Yunika Wulandari (30) satu di antar warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang sudah menetap di Kota Semarang misalnya.
Ia menilai kartu BPJS Kesehatan yang dijadikan persyaratan umrah dan haji semakin mempersulit alur pelaksanaan ibadah ke tanah suci.
"Menurut saya adanya persyaratan tersebut menambah ribet dan memperpanjang alur pendaftaran, peraturan sekarang aja sudah terlalu merepotkan, misanyal membuat visa yang membutuh waktu. Bayangkan kalau Lansia yang harus mengurus berbagai hal dalam persyaratan seperti harus mendaftar BPJS Kesehatan pasti kerepotan," ucapnya, Kamis (24/2/2022).
Karena tak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Yunika mangaku cemas jika nantinya tak bisa mengakses pelayanan publik.
"Padahal saya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan tengah menabung untuk berangkat haji, kalaupun syaratnya seperti itu apakah harus mendaftar atau saya batalkan saja berangkat ke tanah suci, semakin ke sini kok semakin banyak aturan yang seolah memaksa rakyat," paparnya.
Baca Juga: Jadi Syarat Wajib Pelayanan Publik, Punya Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Sulit Ajukan Kredit Rumah?
Adapun Inpres Nomor 1 Tahun 2022, yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan sejumlah layanan, belum secara menyeluruh diimplementasikan di Provinsi Jawa Tengah.
Misalnya pada tingkat Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jateng, yang masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait kartu BPJS Kesehatan yang menjadi persyaratan umrah dan haji.
"Terkait teknis pelaksanaan kebijakan syarat umrah dan haji harus memiliki kartu BPJS Kesehatan, tengah disiapkan Kemenag Pusat," kata Kepala Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Mustain Ahmad.
Di sisi lain, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Dirlantas Polda Jawa Tengah, juga menyampaikan hal serupa. Di mana pelaksanaan kebijakan terkait syarat membuat SIM harus memiliki kartu BPJS Kesehatan masih dalam kajian.
"Kabijakan tersebut masih dalam kajian dari pusat," papar Kombes Pol Agus.
Jika Kemenag dan jajaran Polda Jawa Tengah masih menunggu instruksi lanjutan dari pusat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mengimplementasikan Inpres mengenai persyaratan BPJS Kesehatan tersebut.
Berita Terkait
-
Puan Maharani Minta BBPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan: Niscaya Masyarakat Berbondong-bondong Jadi Peserta
-
Jadi Syarat Wajib Bikin SIM, Kemenkes Akui Mutu Layanan BPJS Kesehatan Perlu Diperbaiki
-
Tidak Punya Kartu BPJS Kesehatan? Ini Kartu Lain yang Bisa Digunakan untuk Beli dan Kredit Rumah
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Edukasi Finansial, Dorong Semangat Belajar
-
Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan