SuaraJawaTengah.id - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, membuat masyarakat kalang kabut.
Terutama bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, pasalnya dalam Inpres tersebut mewajibkan masyarakat memiliki kartu BPJS kesehatan agar bisa mengakses sejumlah layanan.
Kebijakan yeng diteken langsung oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 itu mensyaratkan calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM), pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli, hingga warga yang hendak melaksanakan umrah dan haji harus memiliki kartu BPJS kesehatan.
Sejumlah warga yang belum menjadi peserta BPJS kesehatan pun langsung ciut mendengar kebijakan yang akan diterapkan tersebut.
Yunika Wulandari (30) satu di antar warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang sudah menetap di Kota Semarang misalnya.
Ia menilai kartu BPJS Kesehatan yang dijadikan persyaratan umrah dan haji semakin mempersulit alur pelaksanaan ibadah ke tanah suci.
"Menurut saya adanya persyaratan tersebut menambah ribet dan memperpanjang alur pendaftaran, peraturan sekarang aja sudah terlalu merepotkan, misanyal membuat visa yang membutuh waktu. Bayangkan kalau Lansia yang harus mengurus berbagai hal dalam persyaratan seperti harus mendaftar BPJS Kesehatan pasti kerepotan," ucapnya, Kamis (24/2/2022).
Karena tak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Yunika mangaku cemas jika nantinya tak bisa mengakses pelayanan publik.
"Padahal saya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan tengah menabung untuk berangkat haji, kalaupun syaratnya seperti itu apakah harus mendaftar atau saya batalkan saja berangkat ke tanah suci, semakin ke sini kok semakin banyak aturan yang seolah memaksa rakyat," paparnya.
Baca Juga: Jadi Syarat Wajib Pelayanan Publik, Punya Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Sulit Ajukan Kredit Rumah?
Adapun Inpres Nomor 1 Tahun 2022, yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan sejumlah layanan, belum secara menyeluruh diimplementasikan di Provinsi Jawa Tengah.
Misalnya pada tingkat Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jateng, yang masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait kartu BPJS Kesehatan yang menjadi persyaratan umrah dan haji.
"Terkait teknis pelaksanaan kebijakan syarat umrah dan haji harus memiliki kartu BPJS Kesehatan, tengah disiapkan Kemenag Pusat," kata Kepala Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Mustain Ahmad.
Di sisi lain, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Dirlantas Polda Jawa Tengah, juga menyampaikan hal serupa. Di mana pelaksanaan kebijakan terkait syarat membuat SIM harus memiliki kartu BPJS Kesehatan masih dalam kajian.
"Kabijakan tersebut masih dalam kajian dari pusat," papar Kombes Pol Agus.
Jika Kemenag dan jajaran Polda Jawa Tengah masih menunggu instruksi lanjutan dari pusat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mengimplementasikan Inpres mengenai persyaratan BPJS Kesehatan tersebut.
Berita Terkait
-
Puan Maharani Minta BBPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan: Niscaya Masyarakat Berbondong-bondong Jadi Peserta
-
Jadi Syarat Wajib Bikin SIM, Kemenkes Akui Mutu Layanan BPJS Kesehatan Perlu Diperbaiki
-
Tidak Punya Kartu BPJS Kesehatan? Ini Kartu Lain yang Bisa Digunakan untuk Beli dan Kredit Rumah
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris