SuaraJawaTengah.id - Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala ditegaskan oleh Prof Dr Imam Taufiq MAg Rektor UIN Walisongo Semarang sebagai regulasi penting.
Menurut Rekor UIN Walisongo itu, selama ini umat Islam selalu mensyiarkan kegiatan-kegiatan agamanya di tengah masyarakat Indonesia yang plural, lintas agama dan lintas suku.
“Syiar itu betul dan syiar dalam posisi saling menghargai, yang saling menumbuh kembangkan sifat lebih terhormat. Sehingga fungsi regulasi pengaturan pengeras suara Masjid dan Musala itu semakin penting” ucapnya melalui keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).
Imam Taufiq menambahkan, membangun suasana yang harmonis dan penuh tanggungjawab saling menghargai itu dibutuhkan komitmen semua pihak untuk menyelaraskan. Salah satunya adalah dengan cara regulasi.
Ia menyebut, edaran Menteri Agama itu untuk membangun kehidupan yang saling bertoleransi saling menghargai keberbedaan dan aktivitas beragama masing-masing orang.
“Agar semangat toleransi di Indonesia terjaga dengan baik ditetapkan aturan yang membuat suasana damai dalam beragama” ungkap Guru Besar Tafsir UIN Walisongo.
Lebih dari itu sebetulnya, lanjut Imam Taufiq, kita lihat bahwa menjaga agar tidak ada saling menyakiti, saling tersinggung itu dalam rangka mengangkat marwah, harkat dan martabat Islam.
“Mengangkat marwah Islam agar ditempatkan pada posisi yang layak dan terhormat itu penting” tambahnya.
Menurutnya jangan sampai perbedaan cara pandang menjadikan kedamaian berbangsa ini menjadi berkurang.
Baca Juga: Komentari Pembatasan Suara Azan Menteri Agama, Ustaz Abdul Somad Juga Sebut Anjing Menggonggong
Kepada semua pihak, Imam Taufiq berharap agar jaga kondusifitas ini terjaga baik agar saling mengurangi statemen.
“Jangan mudah menyalahan secara sepihak dan klarifikasi itu penting dibangun. Dan juga yang penting adalah saling husnudzon dan jangan jadi pintu masuk saling menghakimi pihak-pihak yang lain dengan tidak mengekspose statemen adzan tanpa terkontrol," tegasnya.
Berita Terkait
-
Soal Azan dengan Pengeras Suara, Wali Kota Pontianak Edi Kamtono: Harus Diatur Kualitas Suaranya
-
Enggan Tanggapi Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, Buya Syafii Maarif Berikan Pesan Ini ke Pejabat Publik
-
Geger Aturan Pengeras Suara di Masjid, Menteri Muhadjir: Aturan Itu Bagus, Pahami Maksud dan Tujuan!
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang