SuaraJawaTengah.id - Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala ditegaskan oleh Prof Dr Imam Taufiq MAg Rektor UIN Walisongo Semarang sebagai regulasi penting.
Menurut Rekor UIN Walisongo itu, selama ini umat Islam selalu mensyiarkan kegiatan-kegiatan agamanya di tengah masyarakat Indonesia yang plural, lintas agama dan lintas suku.
“Syiar itu betul dan syiar dalam posisi saling menghargai, yang saling menumbuh kembangkan sifat lebih terhormat. Sehingga fungsi regulasi pengaturan pengeras suara Masjid dan Musala itu semakin penting” ucapnya melalui keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).
Imam Taufiq menambahkan, membangun suasana yang harmonis dan penuh tanggungjawab saling menghargai itu dibutuhkan komitmen semua pihak untuk menyelaraskan. Salah satunya adalah dengan cara regulasi.
Ia menyebut, edaran Menteri Agama itu untuk membangun kehidupan yang saling bertoleransi saling menghargai keberbedaan dan aktivitas beragama masing-masing orang.
“Agar semangat toleransi di Indonesia terjaga dengan baik ditetapkan aturan yang membuat suasana damai dalam beragama” ungkap Guru Besar Tafsir UIN Walisongo.
Lebih dari itu sebetulnya, lanjut Imam Taufiq, kita lihat bahwa menjaga agar tidak ada saling menyakiti, saling tersinggung itu dalam rangka mengangkat marwah, harkat dan martabat Islam.
“Mengangkat marwah Islam agar ditempatkan pada posisi yang layak dan terhormat itu penting” tambahnya.
Menurutnya jangan sampai perbedaan cara pandang menjadikan kedamaian berbangsa ini menjadi berkurang.
Baca Juga: Komentari Pembatasan Suara Azan Menteri Agama, Ustaz Abdul Somad Juga Sebut Anjing Menggonggong
Kepada semua pihak, Imam Taufiq berharap agar jaga kondusifitas ini terjaga baik agar saling mengurangi statemen.
“Jangan mudah menyalahan secara sepihak dan klarifikasi itu penting dibangun. Dan juga yang penting adalah saling husnudzon dan jangan jadi pintu masuk saling menghakimi pihak-pihak yang lain dengan tidak mengekspose statemen adzan tanpa terkontrol," tegasnya.
Berita Terkait
-
Soal Azan dengan Pengeras Suara, Wali Kota Pontianak Edi Kamtono: Harus Diatur Kualitas Suaranya
-
Enggan Tanggapi Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, Buya Syafii Maarif Berikan Pesan Ini ke Pejabat Publik
-
Geger Aturan Pengeras Suara di Masjid, Menteri Muhadjir: Aturan Itu Bagus, Pahami Maksud dan Tujuan!
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Menang Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Layani Kebutuhan Finansial Diaspora
-
PSIS Diuji Mental di Laga Perdana Championship, PSPS Datang dengan Modal Dua Pekan di Semarang
-
Wartawan Diusir Saat Liput Kasus Keracunan MBG di Rembang, PWI Jateng Buka Suara
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur dan Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Temui Pelaku UMKM
-
Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Pati Meluas, Tiga Sekolah Terdampak