SuaraJawaTengah.id - Usulan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 menjadi polemik di kalangan elite politik. Hingga terjadi penolakan besar-besaran dari usulan tersebut.
Pakar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Muhammad Fauzan menilai tidak alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Secara hukum tata negara harus dilihat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pemilihan umum secara periodik (digelar) 5 tahun sekali," kata Prof. Muhammad Fauzan dikutip dari ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (2/3/2022).
Oleh karena itu, dia mempertanyakan dasar argumentasi dari pihak-pihak yang menginginkan adanya penundaan Pemilu 2024, sedangkan dalam UUD NRI Tahun 1945 sudah jelas mengatur bahwa pemilu digelar secara periodik 5 tahun sekali.
Dalam hal ini, kata dia, UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum tertulis tertinggi di Indonesia dan di dalamnya mengatur pemilu secara periodik 5 tahunan sehingga tidak ada istilah ditunda.
"Kalau (mau) ditunda, amendemen terlebih dahulu UUD NRI Tahun 1945. Demikian pula dengan perpanjangan masa jabatan presiden, harus ada dasar argumentasi yang bisa. Nah, sekarang apa alasannya ditunda?" kata Dekan Fakultas Hukum Unsoed itu.
Menurut dia, tidak ada alasan yang secara legal formal dapat menunda pelaksanaan pemilu dalam waktu ini karena undang-undang dasarnya sudah jelas.
"Kita kan kondisinya aman-aman saja, kok, tidak ada masalah," katanya menegaskan.
Jika alasan penundaan Pemilu 2024 karena pandemi, menurut dia, pada kenyataannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap dapat digelar.
Bahkan, kata dia, permintaan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak terealisasi meskipun saat itu sedang terjadi peningkatan kasus COVID-19.
"Jadi, kalau menurut saya, para politikus untuk sedikit memiliki sifat negarawanlah. Ngapain ditunda wong enggak ada dasar argumentasi yang jelas, kecuali memang amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan," kata Fauzan.
Ia melanjutkan, "Terlepas mungkin amendemen itu sarat bermuatan politis, bisa jadi, tetapi legal formalnya konstitusi kita mengatakan bahwa pemilihan umum itu setiap 5 tahun sekali."
Berita Terkait
-
Ramai Wacana Tunda Pemilu, Golkar Tetap Tancap Gas Siapkan Airlangga Jadi Capres 2024
-
Peneliti BRIN soal Wacana Penundaan Pemilu: Mungkin karena Lingkungan Politik yang Belum Cukup Sehat
-
Megawati Bereaksi Keras pada Wacana Penundaan Pemilu, Ruhut Sitompul: Mengalami Pahit Getirnya Perjuangakan Demokrasi
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC