SuaraJawaTengah.id - Usulan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 menjadi polemik di kalangan elite politik. Hingga terjadi penolakan besar-besaran dari usulan tersebut.
Pakar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Muhammad Fauzan menilai tidak alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Secara hukum tata negara harus dilihat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pemilihan umum secara periodik (digelar) 5 tahun sekali," kata Prof. Muhammad Fauzan dikutip dari ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (2/3/2022).
Oleh karena itu, dia mempertanyakan dasar argumentasi dari pihak-pihak yang menginginkan adanya penundaan Pemilu 2024, sedangkan dalam UUD NRI Tahun 1945 sudah jelas mengatur bahwa pemilu digelar secara periodik 5 tahun sekali.
Dalam hal ini, kata dia, UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum tertulis tertinggi di Indonesia dan di dalamnya mengatur pemilu secara periodik 5 tahunan sehingga tidak ada istilah ditunda.
"Kalau (mau) ditunda, amendemen terlebih dahulu UUD NRI Tahun 1945. Demikian pula dengan perpanjangan masa jabatan presiden, harus ada dasar argumentasi yang bisa. Nah, sekarang apa alasannya ditunda?" kata Dekan Fakultas Hukum Unsoed itu.
Menurut dia, tidak ada alasan yang secara legal formal dapat menunda pelaksanaan pemilu dalam waktu ini karena undang-undang dasarnya sudah jelas.
"Kita kan kondisinya aman-aman saja, kok, tidak ada masalah," katanya menegaskan.
Jika alasan penundaan Pemilu 2024 karena pandemi, menurut dia, pada kenyataannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap dapat digelar.
Bahkan, kata dia, permintaan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak terealisasi meskipun saat itu sedang terjadi peningkatan kasus COVID-19.
"Jadi, kalau menurut saya, para politikus untuk sedikit memiliki sifat negarawanlah. Ngapain ditunda wong enggak ada dasar argumentasi yang jelas, kecuali memang amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan," kata Fauzan.
Ia melanjutkan, "Terlepas mungkin amendemen itu sarat bermuatan politis, bisa jadi, tetapi legal formalnya konstitusi kita mengatakan bahwa pemilihan umum itu setiap 5 tahun sekali."
Berita Terkait
-
Ramai Wacana Tunda Pemilu, Golkar Tetap Tancap Gas Siapkan Airlangga Jadi Capres 2024
-
Peneliti BRIN soal Wacana Penundaan Pemilu: Mungkin karena Lingkungan Politik yang Belum Cukup Sehat
-
Megawati Bereaksi Keras pada Wacana Penundaan Pemilu, Ruhut Sitompul: Mengalami Pahit Getirnya Perjuangakan Demokrasi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris