SuaraJawaTengah.id - Saptol PP Kabupaten Kudus gencar menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) khsusnya peredaran minuman keras (miras).
Hasilnya, selama Januari hingga Februari 2022, sebanuak 2.000 botol miras berbagai merek dari sejumlah tempat terjaring razia petugas.
"Dari ribuan botol minuman keras tersebut, hasil penyitaan terbanyak dari sebuah tempat yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras. Dimungkinkan sebagai agen penyalur minuman keras," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Kholid dikutip dari ANTARA, Rabu (2/3/2022).
Selain itu, kata dia, ada pula minuman keras hasil operasi di beberapa kafe dan warung kelontong di Kudus.
Ia mengakui mendapatkan informasi adanya tempat lain yang menjadi tempat penyimpanan minuman keras, namun masih dilakukan pelacakan.
Meskipun sudah berulang kali dilakukan penindakan hingga dilakukan sidang tindak pidana ringan, katanya, masih ada yang nekat berjualan minuman keras secara sembunyi-sembunyi.
Dalam mengungkap pengedar minuman keras, Satpol PP dituntut bekerja keras karena pedagang tidak pernah memajang minuman beralkohol di etalase toko.
Ribuan botol minuman keras yang diamankan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol.
Ia meminta dukungan masyarakat ketika mengetahui informasi adanya peredaran minuman keras segera disampaikan kepada Satpol PP agar bisa ditindaklanjuti.
Nantinya, lanjut dia, pengedar minuman keras tertangkap akan diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) karena pemilik minuman keras tersebut melanggar Perda Nomor 12/2004.
Adapun hukuman pidana sesuai Perda 12/2004 tersebut, yakni kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi