SuaraJawaTengah.id - Kisah pilu dialami bocah berusia 16 tahun asal Jepara berinisial ND setelah menjadi korban pencabulan oleh dua orang.
Kini, kedua pelaku masing-masing bernama Rohman (22) dan Fikar (21) warga Kecamatan Kedung telah diciduk Satreskrim Polres Jepara.
Melansir ANTARA, penangkapan kedua pelaku setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban.
"Kedua pelaku ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing tanpa ada perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi, Rabu (2/3/2022).
Kronologi kejadian itu bermula pada 18 Februari 2022 di rumah tersangka Rohman di Kecamatan Kedung, ketika korban diajak ke rumah NK yang merupakan adik tersangka Rohman di Kecamatan Kedung.
Setelah korban sampai di rumah NK, lantas korban ditinggal kerja oleh NK sehingga korban ditemani pelaku Rohman yang merupakan kakak NK.
Sementara pelaku Rohman bersama temannya Fikar tengah meminum minuman keras. Korban dipaksa untuk ikut minum sehingga mabuk dan masuk ke dalam kamar untuk tiduran.
Kedua pelaku melakukan pencabulan dengan memanfaatkan korban yang dalam kondisi mabuk. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku melanggar pasal 81 dan/atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian