Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 04 Maret 2022 | 17:08 WIB
Sejumlah saksi mengikuti persidangan kasus korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (04/03/22).[Suara.com/Aninda Putri]

SuaraJawaTengah.id - Empat saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus korupsi proyek Dinas PUPR Banjarnegara 2017-2018. Kasus tersebut diketahui menyeret Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono

Saksi tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (04/03/22).

Empat saksi yang dihadirkan yaitu Susmono Dwi Santoso Direktur CV Gilang Utama, dan Sapto Budiono Direktur CV Karya Jaya Muliya.

Selain mereka berdua, Mistar Direktur PT Sutikno, serta Ugo Widianto Direktur CV Dewata Teknik juga menjadi saksi lainya.

Baca Juga: PKS Sudah Kirim Surat, Chairoman J Putro Segera Dicopot sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi

Dua terdakwa yaitu Budhi Sarwono Bupati Nonaktif Banjarnegara, dan Kedy Afandi juga menghadiri persidangan secara virtual.

Dalam persidangan, saksi-saksi mengaku adanya pungutan yang telah ditetapkan oleh Budhi Sarwono dan Kedy Afandi.

"Mereka telah menetapkan angka fee untuk setiap pengembang yang menangani proyek Dinas PUPR," ujar Sapto Budiono Direktur CV Karya Jaya Muliya di depan majelis hakim.

Dilanjutkannya, penetapan fee sudah diatur dalam beberapa pertemuan yang dihadiri puluhan ketua asosiasi kontraktor.

"Ada beberapa pertemuan yang digelar oleh Kedy Afandi dan Budhi Sarwono pada awal 2017, selain di Rumah Makan Sari Rahayu, pertemuan juga digelar di rumah pribadi Budhi Sarwono," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK Periksa Eks Camat Rawalumbu Dian Herdiana

"Dalam pertemuan ada beberapa hal yang dibahas, tak ploting pemenang lelang, ada juga markup harga proyek di angka 20 persen," paparnya.

Load More