Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 04 Maret 2022 | 17:08 WIB
Sejumlah saksi mengikuti persidangan kasus korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (04/03/22).[Suara.com/Aninda Putri]

SuaraJawaTengah.id - Empat saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus korupsi proyek Dinas PUPR Banjarnegara 2017-2018. Kasus tersebut diketahui menyeret Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono

Saksi tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (04/03/22).

Empat saksi yang dihadirkan yaitu Susmono Dwi Santoso Direktur CV Gilang Utama, dan Sapto Budiono Direktur CV Karya Jaya Muliya.

Selain mereka berdua, Mistar Direktur PT Sutikno, serta Ugo Widianto Direktur CV Dewata Teknik juga menjadi saksi lainya.

Baca Juga: PKS Sudah Kirim Surat, Chairoman J Putro Segera Dicopot sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi

Dua terdakwa yaitu Budhi Sarwono Bupati Nonaktif Banjarnegara, dan Kedy Afandi juga menghadiri persidangan secara virtual.

Dalam persidangan, saksi-saksi mengaku adanya pungutan yang telah ditetapkan oleh Budhi Sarwono dan Kedy Afandi.

"Mereka telah menetapkan angka fee untuk setiap pengembang yang menangani proyek Dinas PUPR," ujar Sapto Budiono Direktur CV Karya Jaya Muliya di depan majelis hakim.

Dilanjutkannya, penetapan fee sudah diatur dalam beberapa pertemuan yang dihadiri puluhan ketua asosiasi kontraktor.

"Ada beberapa pertemuan yang digelar oleh Kedy Afandi dan Budhi Sarwono pada awal 2017, selain di Rumah Makan Sari Rahayu, pertemuan juga digelar di rumah pribadi Budhi Sarwono," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK Periksa Eks Camat Rawalumbu Dian Herdiana

"Dalam pertemuan ada beberapa hal yang dibahas, tak ploting pemenang lelang, ada juga markup harga proyek di angka 20 persen," paparnya.

"Siapa saja mengerjakan proyek harus membayar fee 10 persen, dan 10 persen lainya jadi keuntungan kontraktor yang menangani paket pekerjaan tersebut," jelasnya.

Sementara itu saksi lainnya, Ugo Widianto Direktur CV Dewata Teknik, membenarkan adanya fee 10 persen untuk Budhi Sarwono. 

"Seingat saya, saat pertemuan di Rumah Makan Sari Rahayu Kedy Afandi menyampaikan sudah melakukan markup profit proyek sebesar 20 persen, dari total tersebut, kontraktor yang mau mengerjakan diminta menyetorkan 10 persen ke Budhi Sarwono lewat Kedy," ujarnya.

Adanya markup 20 persen yang dilakukan Kedy Afandi pada proyek pengadaan Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018, juga dikuatkan Susmono Dwi Santoso Direktur CV Gilang Utama.

Ia mengaku pada 2017 saat menjadi Ketua Asosiasi Gapeksindo Banjarnegara, ia mengikuti pertemuan di Rumah Makan Sari Rahayu.

"Saya ikut pertemuan di rumah makan Sari Rahayu dan ada penyampaian dari Kedy Afandi mengenai markup 20 persen," tambahnya

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Load More