SuaraJawaTengah.id - Empat saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus korupsi proyek Dinas PUPR Banjarnegara 2017-2018. Kasus tersebut diketahui menyeret Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
Saksi tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (04/03/22).
Empat saksi yang dihadirkan yaitu Susmono Dwi Santoso Direktur CV Gilang Utama, dan Sapto Budiono Direktur CV Karya Jaya Muliya.
Selain mereka berdua, Mistar Direktur PT Sutikno, serta Ugo Widianto Direktur CV Dewata Teknik juga menjadi saksi lainya.
Dua terdakwa yaitu Budhi Sarwono Bupati Nonaktif Banjarnegara, dan Kedy Afandi juga menghadiri persidangan secara virtual.
Dalam persidangan, saksi-saksi mengaku adanya pungutan yang telah ditetapkan oleh Budhi Sarwono dan Kedy Afandi.
"Mereka telah menetapkan angka fee untuk setiap pengembang yang menangani proyek Dinas PUPR," ujar Sapto Budiono Direktur CV Karya Jaya Muliya di depan majelis hakim.
Dilanjutkannya, penetapan fee sudah diatur dalam beberapa pertemuan yang dihadiri puluhan ketua asosiasi kontraktor.
"Ada beberapa pertemuan yang digelar oleh Kedy Afandi dan Budhi Sarwono pada awal 2017, selain di Rumah Makan Sari Rahayu, pertemuan juga digelar di rumah pribadi Budhi Sarwono," ujarnya.
Baca Juga: PKS Sudah Kirim Surat, Chairoman J Putro Segera Dicopot sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi
"Dalam pertemuan ada beberapa hal yang dibahas, tak ploting pemenang lelang, ada juga markup harga proyek di angka 20 persen," paparnya.
"Siapa saja mengerjakan proyek harus membayar fee 10 persen, dan 10 persen lainya jadi keuntungan kontraktor yang menangani paket pekerjaan tersebut," jelasnya.
Sementara itu saksi lainnya, Ugo Widianto Direktur CV Dewata Teknik, membenarkan adanya fee 10 persen untuk Budhi Sarwono.
"Seingat saya, saat pertemuan di Rumah Makan Sari Rahayu Kedy Afandi menyampaikan sudah melakukan markup profit proyek sebesar 20 persen, dari total tersebut, kontraktor yang mau mengerjakan diminta menyetorkan 10 persen ke Budhi Sarwono lewat Kedy," ujarnya.
Adanya markup 20 persen yang dilakukan Kedy Afandi pada proyek pengadaan Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018, juga dikuatkan Susmono Dwi Santoso Direktur CV Gilang Utama.
Ia mengaku pada 2017 saat menjadi Ketua Asosiasi Gapeksindo Banjarnegara, ia mengikuti pertemuan di Rumah Makan Sari Rahayu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja