SuaraJawaTengah.id - Warga Desa Wadas diperiksa sebagai saksi korban kasus dugaan pemukulan oleh personel Brimob Polda Jawa Tengah. Pemukulan diduga terjadi saat polisi mengepung Desa Wadas pada 8 Februari 2022.
Pemukulan diduga dilakukan Brigadir APP anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Jateng. Sedangkan korban pemukulan adalah warga Desa Wadas berinisial AS.
Pada 8 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB Brigadir APP diduga memukul AS di jalan menuju Dusun Krajan, Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo.
Akibat perbuatan tersebut, Brigadir APP diduga melanggar Pasal 4 huruf (d) dan atau huruf (f) Peraturan Pemerintah RI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Korban AS diperiksa oleh Kompol Erwanto dan AKP Agus Setiarso selaku pemeriksa Subbid Provos Bid Profesi dan Pengamanan Polda Jateng di Polres Purworejo.
Di luar halaman Mapolres Purworejo, warga Desa Wadas menggelar aksi menuntut polisi mengusut kekerasan yang terjadi pada 8 Februari 2022.
“Peristiwa kekerasan yang dialami oleh Warga Wadas sedikitpun tidak melunturkan semangat dalam mempertahankan ruang hidup warga,” kata tim hukum LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifari, Jumat (4/3/2022).
Diduga selama pengepungan Desa Wadas, rangkaian kekerasan terjadi tidak hanya terhadap korban AS. Saat penangkapan paksa oleh personel polisi dan preman, diduga banyak warga menjadi korban pemukulan.
“Bukan hanya saudara AS yang menjadi korban melainkan warga lainnya. Aksi kekerasan telah mengakibatkan 67 orang ditangkap secara sewenang-wenang serta beberapa diantaranya mengalami tindakan kekerasan," ujar dia.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022,Polda Jateng: Utamakan Prokes dan Humanis
Selain mengawal pemeriksaan terhadap AS, Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) dan Aliansi Solidaritas untuk Wadas meminta Gubernur Ganjar Pranowo mencabut Izin Penetapan Lokasi (IPL) penambangan batu di Desa Wadas.
Sementara Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengapresiasi langkah tersebut.
"Kami apresiasi dan berterima kasih kepada warga yang telah mau diperiksa Propam di Purworejo sebagai saksi dengan pendampingan LBH Jogja dan LBH Anshor," kata Iqbal.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan