Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 04 Maret 2022 | 21:47 WIB
Unjuk rasa Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) dan Aliansi Solidaritas untuk Wadas di depan Mapolres Purworejo, Jumat (4/3/2022). [Dok. Gempa Dewa]

SuaraJawaTengah.id - Warga Desa Wadas diperiksa sebagai saksi korban kasus dugaan pemukulan oleh personel Brimob Polda Jawa Tengah. Pemukulan diduga terjadi saat polisi mengepung Desa Wadas pada 8 Februari 2022.

Pemukulan diduga dilakukan Brigadir APP anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Jateng. Sedangkan korban pemukulan adalah warga Desa Wadas berinisial AS.

Pada 8 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB Brigadir APP diduga memukul AS di jalan menuju Dusun Krajan, Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo.

Akibat perbuatan tersebut, Brigadir APP diduga melanggar Pasal 4 huruf (d) dan atau huruf (f) Peraturan Pemerintah RI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022,Polda Jateng: Utamakan Prokes dan Humanis

Korban AS diperiksa oleh Kompol Erwanto dan AKP Agus Setiarso selaku pemeriksa Subbid Provos Bid Profesi dan Pengamanan Polda Jateng di Polres Purworejo.  

Di luar halaman Mapolres Purworejo, warga Desa Wadas menggelar aksi menuntut polisi mengusut kekerasan yang terjadi pada 8 Februari 2022.

“Peristiwa kekerasan yang dialami oleh Warga Wadas sedikitpun tidak melunturkan semangat dalam mempertahankan ruang hidup warga,” kata tim hukum LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifari, Jumat (4/3/2022).

Diduga selama pengepungan Desa Wadas, rangkaian kekerasan terjadi tidak hanya terhadap korban AS. Saat penangkapan paksa oleh personel polisi dan preman, diduga banyak warga menjadi korban pemukulan.    

“Bukan hanya saudara AS yang menjadi korban melainkan warga lainnya. Aksi kekerasan telah mengakibatkan 67 orang ditangkap secara sewenang-wenang serta beberapa diantaranya mengalami tindakan kekerasan," ujar dia.

Baca Juga: Gelar Pengajian di Wadas, Wagub Taj Yasin dan Gus Muwafiq Ajak Warga Hidup Rukun

Selain mengawal pemeriksaan terhadap AS, Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) dan Aliansi Solidaritas untuk Wadas meminta Gubernur Ganjar Pranowo mencabut Izin Penetapan Lokasi (IPL) penambangan batu di Desa Wadas.

Sementara Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengapresiasi langkah tersebut.

"Kami apresiasi dan berterima kasih kepada warga yang telah mau diperiksa Propam di Purworejo sebagai saksi dengan pendampingan LBH Jogja dan LBH Anshor," kata Iqbal.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More