SuaraJawaTengah.id - Polda Jawa Tengah melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022.
Apel digelar di halaman upacara kantor setempat dan dipimpin oleh Irwasda Polda Jateng, Kombes Pol Untung Sudarto selaku inspektur upacara, Selasa (1/3/2022).
Dalam keterangan pers usai kegiatan, Irwasda Kombes Pol Untung Sudarto menyampaikan bahwa sebanyak 2.577 personil diterjunkan dalam kegiatan operasi yang diselenggarakan secara humanis tersebut.
"Tindakan yang dilakukan dalam kegiatan operasi adalah upaya preventif dan preemptif yang dilakukan secara humanis. Kita kedepankan aspek edukasi masyarakat dan memaksimalkan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," ungkap Irwasda dihadapan media.
Sementara Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan, kegiatan operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022 dilaksanakan sebagai upaya cipta kondisi dalam menghadapi operasi ketupat yang akan digelar beberapa pekan ke depan.
"Adapun Kegiatan operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi bertujuan mengurangi angka laka lantas termasuk pelanggaran, memutus rantai covid 19, serta menciptakan lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar," kata Dirlantas.
Diungkapkan pula, meskipun personil yang terlibat operasi melakukan kegiatan melalui upaya preventif dan preemtif, namun dalam penugasan rutin tetap dilakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
"Jadi satgas operasi tidak melakukan penindakan, namun dalam tugas rutin bila ditemukan adanya pelanggaran kasat mata tetap ditindak. Apalagi saat ini ada ribuan kamera ETLE terpasang yang mengawasi pengguna jalan, sehingga dilakukan tilang melalui mekanisme ETLE" tutur Agus.
Guna menyikapi situasi pandemi saat ini, penindakan konvesional terhadap pelanggar lalu lintas melalui tilang dikurangi dan lebih mengedepankan tindakan melalui upaya preventif dan preemtif serta himbauan edukatif.
Baca Juga: Edarkan Minyak Goreng Palsu di Kabupaten Kudus, Dua Orang Diamankan Polisi
"Tentunya nanti (dalam kegiatan operasi) ada semacam gerai keselamatan kaitannya dengan Covid 19, termasuk tindakan-tindakan edukatif melalui himbauan pada pengguna jalan," terangnya.
Guna mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, dirinya menghimbau agar masyarakat selaku pengguna jalan untuk patuh dan disiplin baik berlalu lintas maupun dalam menjaga prokes.
Terkait dengan penindakan kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) diungkapkan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam sasaran kegiatan operasi.
Namun dalam penugasan rutin oleh jajaran bila diketemukan pelanggaran terkait ODOL, maka upaya yang dikedepankan adalah sosialisasi dan edukasi. Penindakan adalah upaya yang terakhir dilakukan.
"Polda Jawa Tengah dan jajaran sudah siap, hari ini gelar pasukan telah dilaksanakan. Secara serentak Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022 akan digelar selama 14 hari kedepan," tutup Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Tutup Rangkaian Uji Coba vs Persibangga, Ini Catatan Stefan Keeltjes
-
Promo Ramadan BRI: Solusi Hemat untuk Agenda Ngabuburit dan Bukber
-
OTT Bupati Cilacap Guncang PKB: Kader Terkejut, Minta Publik Tunggu Penjelasan Resmi KPK