SuaraJawaTengah.id - Polres Jepara mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari-Februari 2022.
Dalam pengungkapan kasus itu, ada 11 tersangka yang berhasil ditangkap.
"Dari belasan tersangka tersebut, mayoritas merupakan pengedar dan satu pelaku di antaranya merupakan residivis kasus yang sama," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Narkoba AKP R. Aris Sulistiyono dilansir dari ANTARA, Jumat (4/3/2022).
Ia mencatat selama bulan Januari 2022 kasus yang terungkap sebanyak tiga kasus dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang. Sedangkan barang buktinya berupa 15 gram sabu-sabu.
Sementara bulan Februari 2022 berhasil mengungkap enam kasus dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 6,02 gram, sehingga total barang bukti hasil penindakan selama dua bulan terakhir sebanyak 21,02 gram sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP R. Aris Sulistiyono menambahkan dari belasan tersangka tersebut, tercatat ada yang masih berstatus mahasiswa dan ada pula yang tertangkap saat hendak bertransaksi di tepi pantai.
"Penjualannya sendiri menggunakan komunikasi secara terputus, antara penyuplai, pemesan, dengan pembeli menggunakan telepon selular baik voice note maupun memanfaatkan layanan media sosial WhatsApp. Antara pengedar dengan pemesan juga tidak saling mengenal," ujarnya.
Untuk pengungkapan lebih lanjut, kata dia, memang tidak mudah, meskipun Polres Jepara tetap berupaya mengungkap setiap mengungkap kasus peredaran narkoba. Termasuk, keberhasilan menangkap bandar narkoba yang juga residivis kasus serupa.
Farid (39) residivis kasus narkoba mengakui masih mengulangi perbuatannya karena belum mendapatkan pekerjaan pengganti.
Baca Juga: Kisi-Kisi UTBK-SBMPTN 2022, Ada Satu Tambahan Materi Tes yang Wajib Diketahui Para Calon Mahasiswa
Ari Maulana, mahasiswa dari kampus ternama di Semarang ini mengakui mengonsumsi sabu-sabu karena terpengaruh teman-temannya di Kabupaten Jepara yang juga mengonsumsi barang haram tersebut.
"Saya mulai mengonsumsi sabu-sabu sejak lima bulan terakhir," akunya.
Para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu tersebut, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), serta pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako bagi Masyarakat dalam Program BRI Menanam Grow & Green
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar