SuaraJawaTengah.id - Polres Jepara mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari-Februari 2022.
Dalam pengungkapan kasus itu, ada 11 tersangka yang berhasil ditangkap.
"Dari belasan tersangka tersebut, mayoritas merupakan pengedar dan satu pelaku di antaranya merupakan residivis kasus yang sama," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Narkoba AKP R. Aris Sulistiyono dilansir dari ANTARA, Jumat (4/3/2022).
Ia mencatat selama bulan Januari 2022 kasus yang terungkap sebanyak tiga kasus dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang. Sedangkan barang buktinya berupa 15 gram sabu-sabu.
Sementara bulan Februari 2022 berhasil mengungkap enam kasus dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 6,02 gram, sehingga total barang bukti hasil penindakan selama dua bulan terakhir sebanyak 21,02 gram sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP R. Aris Sulistiyono menambahkan dari belasan tersangka tersebut, tercatat ada yang masih berstatus mahasiswa dan ada pula yang tertangkap saat hendak bertransaksi di tepi pantai.
"Penjualannya sendiri menggunakan komunikasi secara terputus, antara penyuplai, pemesan, dengan pembeli menggunakan telepon selular baik voice note maupun memanfaatkan layanan media sosial WhatsApp. Antara pengedar dengan pemesan juga tidak saling mengenal," ujarnya.
Untuk pengungkapan lebih lanjut, kata dia, memang tidak mudah, meskipun Polres Jepara tetap berupaya mengungkap setiap mengungkap kasus peredaran narkoba. Termasuk, keberhasilan menangkap bandar narkoba yang juga residivis kasus serupa.
Farid (39) residivis kasus narkoba mengakui masih mengulangi perbuatannya karena belum mendapatkan pekerjaan pengganti.
Baca Juga: Kisi-Kisi UTBK-SBMPTN 2022, Ada Satu Tambahan Materi Tes yang Wajib Diketahui Para Calon Mahasiswa
Ari Maulana, mahasiswa dari kampus ternama di Semarang ini mengakui mengonsumsi sabu-sabu karena terpengaruh teman-temannya di Kabupaten Jepara yang juga mengonsumsi barang haram tersebut.
"Saya mulai mengonsumsi sabu-sabu sejak lima bulan terakhir," akunya.
Para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu tersebut, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), serta pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Saloka Theme Park Tebar Kebahagiaan Ramadan: Ratusan Anak Panti Asuhan Rasakan Sensasi Wahana
-
Kunjungi Pos Pengamanan Arus Mudik-Balik, Kapolda Jateng Titip Pesan Ini
-
Belanja Ramadan Lebih Hemat, Manfaatkan Diskon dan Cashback Spesial dari BRI
-
Juara Ramadhan Cup, Modal Positif Kendal Tornado FC Youth Hadapi EPA U-19
-
Gubernur Luthfi Lepas Pemudik Gratis ke Jateng, Ingatkan Tak Ajak Teman saat Kembali ke Jakarta