SuaraJawaTengah.id - Polres Jepara mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari-Februari 2022.
Dalam pengungkapan kasus itu, ada 11 tersangka yang berhasil ditangkap.
"Dari belasan tersangka tersebut, mayoritas merupakan pengedar dan satu pelaku di antaranya merupakan residivis kasus yang sama," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Narkoba AKP R. Aris Sulistiyono dilansir dari ANTARA, Jumat (4/3/2022).
Ia mencatat selama bulan Januari 2022 kasus yang terungkap sebanyak tiga kasus dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang. Sedangkan barang buktinya berupa 15 gram sabu-sabu.
Baca Juga: Kisi-Kisi UTBK-SBMPTN 2022, Ada Satu Tambahan Materi Tes yang Wajib Diketahui Para Calon Mahasiswa
Sementara bulan Februari 2022 berhasil mengungkap enam kasus dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 6,02 gram, sehingga total barang bukti hasil penindakan selama dua bulan terakhir sebanyak 21,02 gram sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP R. Aris Sulistiyono menambahkan dari belasan tersangka tersebut, tercatat ada yang masih berstatus mahasiswa dan ada pula yang tertangkap saat hendak bertransaksi di tepi pantai.
"Penjualannya sendiri menggunakan komunikasi secara terputus, antara penyuplai, pemesan, dengan pembeli menggunakan telepon selular baik voice note maupun memanfaatkan layanan media sosial WhatsApp. Antara pengedar dengan pemesan juga tidak saling mengenal," ujarnya.
Untuk pengungkapan lebih lanjut, kata dia, memang tidak mudah, meskipun Polres Jepara tetap berupaya mengungkap setiap mengungkap kasus peredaran narkoba. Termasuk, keberhasilan menangkap bandar narkoba yang juga residivis kasus serupa.
Farid (39) residivis kasus narkoba mengakui masih mengulangi perbuatannya karena belum mendapatkan pekerjaan pengganti.
Baca Juga: Tunggu Pembeli, Pria di Sumut Dicokok Polisi, Barang Buktinya Segini
Ari Maulana, mahasiswa dari kampus ternama di Semarang ini mengakui mengonsumsi sabu-sabu karena terpengaruh teman-temannya di Kabupaten Jepara yang juga mengonsumsi barang haram tersebut.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
-
Pendaftaran UTBK Ditutup, Peserta Diminta Cek Kembali Lokasi Ujian dan Syarat Pembayaran
-
Aksi Tolak UU TNI di Jakarta Berakhir Ricuh
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara