SuaraJawaTengah.id - Masjid Al Quswah Semalen, di Dusun Biyetan, Kelurahan Sawitan, Mungkid, Kabupaten Magelang, sejak awal berdiri tidak menggunakan pelantang suara. Mengklaim diri mengikuti jejak para sahabat Nabi.
Marbot Masjid Al Quswah, Dalmuji mengatakan tidak dipasangnya pelantang suara sesuai amanah dari pendiri masjid, Kiyai Kusnan. Masjid Al Quswah didirikan sekitar tahun 1980 di atas tanah milik Kiyai Kusnan.
“Mbah Kiyai Kusnan pesennya memang tidak usah diapa-apakan. Bahkan tidak usah diwakafkan. Karena kalau diwakafkan terus tidak bisa menguasai kan. Terus tidak bebas. Kalau sekarang kan bebas,” kata Dalmuji, Sabtu (5/3/2022).
Sebelum meninggal sekitar tahun 2012, Kiyai Kusnan berpesan agar masjid tidak mengalamai banyak perubahan. Kiyai Kusnan juga menunjuk langsung orang yang akan menggantikannya menjadi imam masjid.
Suara adzan di Masjid Al Quswah dilantunkan muadzin secara langsung tanpa pelantang suara. Sebelumnya Dalmuji sebagai marbot akan memukul kentongan dan bedug sebagai penanda masuk waktu shalat.
“Ya cuma pakai suara kentongan sama bedug itu. Yang dekat-dekat sini kan kedengaran. Orang-orang yang tinggal daerah sini kan tahu kapan masuk waktu shalat. Terus berangkat ke masjid begitu," ujar dia.
Menurut Dalmuji, jumlah jamaah tetap Masjid Al Quswah sekitar 40 orang. Semuanya berasal dari warga sekitar Dusun Biyetan, Kelurahan Sawitan.
Jumlah jamaah bertambah saat pelaksanaan shalat Jumat. Masjid Al Quswah berada tak jauh dari sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Magelang seperti Polres Magelang dan BPN.
“Kalau paling banyak itu Maghrib, Isya, dan Subuh. Itu bisa sampai dua saf. Satu saf itu ada sekitar 20 orang,” kata Dalmuji.
Sesuai pesan Kiyai Kusnan, larangan menggunakan pelantang suara sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW. Penggunaan pelantang suara di masjid dianggap sebagai cara baru dalam perkara agama (bid’ah).
“Sejak zaman sahabat kan juga tidak pakai speaker. Dari jaman dulu memang para sahabat memutuskan untuk tidak menggunakan alat bantu pengeras suara," paparnya.
Pengasuh Pesantren Darul Ulumisy Syar’iyyah, Plumbon, Cirebon, Syekh Mahmud Mukhtar pernah menyoroti dan mengritik penggunaan teknologi modern dalam perkara ibadah di masjid.
Syekh Mahmud menolak keras penggunaan speaker dan memutar rekaman murotal (bacaan) Al Quran. Kritik itu disampaikan Syekh Mahmud dalam bukunya yang berjudul “Bida’ul Masajid” dan “Qa’idaul ‘Umyan Ila Hukmi Kaset”.
Syekh Mahmud menuduh amal perbuatan orang-orang Islam semakin hari semakin ngawur, semrawut, dan menyimpang jauh dari ajaran Rasulullah.
Syekh Mahmud mengelompokkan mengeraskan suara di dalam masjid walupun untuk zikir dan membaca Al Quran sebagai tindakan bid’ah. Syekh Mahmud menggunakan 2 dalil: “Jannibu masajidakum raf’a ashwatikum” (Jauhkan masjid-masjidmu dari suara kerasmu) (H.R Ibnu Majah)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga