Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 08 Maret 2022 | 22:43 WIB
Budi Langgono dan Eko Suharso menjalani sidang putusan kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Pemalang-Batang, secara virtual. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (8/3/2022) malam. [Suara.com/Aninda Putri Kartika]

SuaraJawaTengah.id - Dua terdakwa dalam kasus korupsi ganti-rugi pembebasan lahan Jalan Tol Pemalang-Batang mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Selasa (8/3/2022).

Keduanya adalag Budi Lenggono eks Kades Bojong Minggir, Kabupaten Pekalongan dan Eko Suharso, sekretaris panitia pembebasan lahan (PPL).

Dalam sidang putusan Ketua Majelis Hakim, Joko Saptono, menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan majelis hakim menilai kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.

"Budi Lenggono dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara, dan Eko Suharso dihukum pidana penjara satu tahun sembilan bulan. Kedua terdakwa juga dibebani denda masing-masing Rp 50 juta, dan jika tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan penjara tiga bulan," katanya dalam putusan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Bank Kaltimtara Senilai Rp 240 Miliar, Libatkan Hasanuddin Mas'ud dan Perusahaannya PT HBL

Hukuman tambahan juga diberikan ke Budi Lenggono dan Eko Suharso, hukuman tambahan tersebut berupa kewajiban membayar Uang Pengganti (UP).

"Budi Lenggono diharuskan membayar UP Rp 78 juta, apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara delapan bulan. Eko Suharso diwajibkan membayar UP Rp 140 juta, dan jika tidak dibayar diganti kurungan selama satu tahun.Pembayaran UP diberikan waktu satu bulan, jika tidak dapat mengganti setelah sebulan inkrah maka harta benda disita untuk mengganti kerugian negara," tutupnya.

Diketahui, kasus korupsi tersebut bergulir pada 2018, saat pembebasan lahan untuk Jalan Tol Trans Jawa dilakukan.

Saat itu wilayah Desa Bojong Minggir, terkena pembebasan lahan untuk Jalan Tol Pemalang-Batang. 

Tahan desa yang terkena dampak jalan tol mencapai 7.327 meter persegi, tanah desa tersebut juga mendapat ganti-rugi sebesar Rp 2,124 miliar.

Baca Juga: MAKI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Rp 240 Miliar yang Libatkan Kakak Bupati PPU, Hasanuddin Mas'ud

Budi Lenggono yang kalai itu menjabat kepala desa menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia pengadaan tanah pengganti.

Dalam kepanitiaannya, Eko Suharso ditunjuk langsung menjadj sekertaris panitia pengadaan tanah pengganti.

Kepanitiaan yang dibentuk membuat pelaksanaan pengadaan tanah menjadi kendali Budi Lenggono dan Eko Suharso.

Sebagian dana ganti-rugi telah dibelanjakan tujuh bidang tanah di Desa Randu Muktiwaren, dan satu bidang tanah di Bojong Lor. 

Namun total pembelian bidang tanah tersebut hanya Rp 1,595 miliar. Sisa dana ganti-rugi tanah desa Rp 511 juta masuk kantong Budi Lenggono dan Eko Suharso.

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Load More