SuaraJawaTengah.id - Akibat menjual obat terlarang, seorang ibu muda, AJ (27) ditangkap Sares Narkoba Polres Banjarnegara.
Yang mencengangkan adalah AJ mengaku membeli barang tersebut dari toko online. Ia membeli barang tersebut layaknya membeli barang di marketplace pada umunya.
Hanya dengan modal gambar, dia bisa langsung mengenali dan membeli barang tersebut dalam kemasan botol. "Tahu dari gambarnya (kemasan botol), terus beli, "ungkap AJ saat konferensi pers, Rabu (9/3/2022).
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, tersangka AJ ditangkap karena menjual paket obat jenis hexymer dan yarindo.
Mestinya penjualan obat jenis tersebut tidak boleh sembarangan dan harus disertai izin khusus. Selain dijual, AJ juga sudah biasa mengonsumsi obat tersebut.
“Tersangka ini ternyata mengonsumsi dan menjual kepada orang lain,” kata Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Akbarul Hamzah.
AJ diamankan di rumahnya di Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara pada Jumat 4 Februari lalu.
Penangkapan tersangka bermula dari barang bukti yang disita dari saksi F, berupa 3 plastik bening yang berisi 24 butir obat jenis
hexymer berwarna kuning.
Kemudian, Saksi F mengaku membeli obat tersebut dari AJ. Dari rumah tersangka AJ, petugas menemukan 1 botol besar berisi
920 butir obat hexymer berwarna kuning dan 1 botol putih berisi 450 butir obat jenis yarindo berwarna putih.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Khas Banjarnegara, Wajib Kamu Coba
“Saat penggeledahan tertutup di rumah AJ, ditemukan total hexymer 944 butir dan yarindo 450 butir,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan AJ, selain dikonsumsi sendiri obat tersebut juga dijual paketan masing-masing berisi 10 butir.
Dia mulai mengonsumsi obat tersebut sejak awal tahun 2020 dan mulai menjual sekitar 3 bulan lalu. “Suami tersangka juga tahu,” ujar Kapolres.
Sementara menanggapi asal muasal AJ mendapatkan barang, pihaknya prihatin dan menjadi perhatian kedepannya.
“Yang menjadi keprihatinan kami, tersangka mendapatkan obat-obatan ini dengan mudah melalui toko online,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, ibu muda beranak dua ini dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara