SuaraJawaTengah.id - Akibat menjual obat terlarang, seorang ibu muda, AJ (27) ditangkap Sares Narkoba Polres Banjarnegara.
Yang mencengangkan adalah AJ mengaku membeli barang tersebut dari toko online. Ia membeli barang tersebut layaknya membeli barang di marketplace pada umunya.
Hanya dengan modal gambar, dia bisa langsung mengenali dan membeli barang tersebut dalam kemasan botol. "Tahu dari gambarnya (kemasan botol), terus beli, "ungkap AJ saat konferensi pers, Rabu (9/3/2022).
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, tersangka AJ ditangkap karena menjual paket obat jenis hexymer dan yarindo.
Mestinya penjualan obat jenis tersebut tidak boleh sembarangan dan harus disertai izin khusus. Selain dijual, AJ juga sudah biasa mengonsumsi obat tersebut.
“Tersangka ini ternyata mengonsumsi dan menjual kepada orang lain,” kata Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Akbarul Hamzah.
AJ diamankan di rumahnya di Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara pada Jumat 4 Februari lalu.
Penangkapan tersangka bermula dari barang bukti yang disita dari saksi F, berupa 3 plastik bening yang berisi 24 butir obat jenis
hexymer berwarna kuning.
Kemudian, Saksi F mengaku membeli obat tersebut dari AJ. Dari rumah tersangka AJ, petugas menemukan 1 botol besar berisi
920 butir obat hexymer berwarna kuning dan 1 botol putih berisi 450 butir obat jenis yarindo berwarna putih.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Khas Banjarnegara, Wajib Kamu Coba
“Saat penggeledahan tertutup di rumah AJ, ditemukan total hexymer 944 butir dan yarindo 450 butir,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan AJ, selain dikonsumsi sendiri obat tersebut juga dijual paketan masing-masing berisi 10 butir.
Dia mulai mengonsumsi obat tersebut sejak awal tahun 2020 dan mulai menjual sekitar 3 bulan lalu. “Suami tersangka juga tahu,” ujar Kapolres.
Sementara menanggapi asal muasal AJ mendapatkan barang, pihaknya prihatin dan menjadi perhatian kedepannya.
“Yang menjadi keprihatinan kami, tersangka mendapatkan obat-obatan ini dengan mudah melalui toko online,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, ibu muda beranak dua ini dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Resmi! UEA Tanam Modal di Jepara, Gubernur Ahmad Luthfi Gercep Kawal Proyek Mini Refinery Rp5 T
-
Ahmad Luthfi Minta Pembenahan PRPP Jadi Prioritas, Libatkan Bupati dan Wali Kota
-
Hadirkan Web Series Penghuni Rumah Warisan Dibintangi Oki Rengga, SMARTFREN Kenalkan Unlimited 5G
-
Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD
-
Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Dibongkar, KAI Segera Turun Cek Kondisi