SuaraJawaTengah.id - Akibat menjual obat terlarang, seorang ibu muda, AJ (27) ditangkap Sares Narkoba Polres Banjarnegara.
Yang mencengangkan adalah AJ mengaku membeli barang tersebut dari toko online. Ia membeli barang tersebut layaknya membeli barang di marketplace pada umunya.
Hanya dengan modal gambar, dia bisa langsung mengenali dan membeli barang tersebut dalam kemasan botol. "Tahu dari gambarnya (kemasan botol), terus beli, "ungkap AJ saat konferensi pers, Rabu (9/3/2022).
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, tersangka AJ ditangkap karena menjual paket obat jenis hexymer dan yarindo.
Mestinya penjualan obat jenis tersebut tidak boleh sembarangan dan harus disertai izin khusus. Selain dijual, AJ juga sudah biasa mengonsumsi obat tersebut.
“Tersangka ini ternyata mengonsumsi dan menjual kepada orang lain,” kata Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Akbarul Hamzah.
AJ diamankan di rumahnya di Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara pada Jumat 4 Februari lalu.
Penangkapan tersangka bermula dari barang bukti yang disita dari saksi F, berupa 3 plastik bening yang berisi 24 butir obat jenis
hexymer berwarna kuning.
Kemudian, Saksi F mengaku membeli obat tersebut dari AJ. Dari rumah tersangka AJ, petugas menemukan 1 botol besar berisi
920 butir obat hexymer berwarna kuning dan 1 botol putih berisi 450 butir obat jenis yarindo berwarna putih.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Khas Banjarnegara, Wajib Kamu Coba
“Saat penggeledahan tertutup di rumah AJ, ditemukan total hexymer 944 butir dan yarindo 450 butir,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan AJ, selain dikonsumsi sendiri obat tersebut juga dijual paketan masing-masing berisi 10 butir.
Dia mulai mengonsumsi obat tersebut sejak awal tahun 2020 dan mulai menjual sekitar 3 bulan lalu. “Suami tersangka juga tahu,” ujar Kapolres.
Sementara menanggapi asal muasal AJ mendapatkan barang, pihaknya prihatin dan menjadi perhatian kedepannya.
“Yang menjadi keprihatinan kami, tersangka mendapatkan obat-obatan ini dengan mudah melalui toko online,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, ibu muda beranak dua ini dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
PKL Semarang Naik Kelas! Kini Punya Manajer Keuangan Canggih di Fitur Aplikasi Bank Raya
-
5 Mobil Bekas Rp50 Jutaan Terbaik 2025: Dari MPV Keluarga Sampai Sedan Nyaman
-
P! Coffee dan BRI Ajak Anak Muda Semarang Lari Bareng, Kenalkan Literasi Finansial
-
Didukung BRI, Flyover Sitinjau Lauik Hadirkan Akses Lebih Aman dan Efisien di Sumatra Barat
-
Balas Dendam Akademis Uya Kuya: Rumah Dijarah Akibat Hoax, Kini Lulus S2 Hukum IPK 3,72