Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 09 Maret 2022 | 12:40 WIB
Kapolres Banjarnegara menunjukkan barang bukti 1 botol besar berisi 920 butir obat hexymer berwarna kuning dan 1 botol putih berisi 450 butir obat jenis yarindo berwarna putih  kepada tersangka AJ. [Suara.com/Citra Ningsih]

Berdasarkan pengakuan AJ, selain dikonsumsi sendiri obat tersebut juga dijual paketan masing-masing berisi 10 butir.

Dia mulai mengonsumsi obat tersebut sejak awal tahun 2020 dan mulai menjual sekitar 3 bulan lalu. “Suami tersangka juga tahu,” ujar Kapolres.

Sementara menanggapi asal muasal AJ mendapatkan barang, pihaknya prihatin dan menjadi perhatian kedepannya.

“Yang menjadi keprihatinan kami, tersangka mendapatkan obat-obatan ini dengan mudah melalui toko online,” tandasnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Khas Banjarnegara, Wajib Kamu Coba

Akibat perbuatannya,  ibu muda beranak dua ini dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. AJ juga dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Selain AJ, ada 8 kasus narkoba yang diungkap dalam konferensi pers. Polres Banjarnegara menyita barang bukti antara lain sabu, tembakau sintetis (gorila), obat yang tergolong psikotropika dan obat-obatan yang dilarang dijual bebas.

“Dua tersangka di antaranya merupakan target operasi (TO) selama Operasi Bersinar Candi 2022 dari Januari sampai Maret 2022 dengan barang bukti sabu,” pungkasnya. 

Kontributor : Citra Ningsih

Baca Juga: Mission Complete! Satnarkoba Polresta Solo Berhasil Ungkap Seluruh Target Operasi, Plus 6 Tambahan

Load More