Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 14 Maret 2022 | 18:53 WIB
Satu di antara terdakwa dihadirkan melalui virtual dalam persidangan kasus korsupsi dana bantuan Covid-19 untuk TPQ-Madin Kabupaten Pekalongan, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (14/03/22). [Suara.com/Anin Kartika]

SuaraJawaTengah.id - Tiga terdakwa dalam kasus korupsi dana bantuan Covid-19 untuk TPQ-Madin Kabupaten Pekalongan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (14/3/2022).

Tiga terdakwa tersebut yaitu Ketua DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan, Kanan.

Iksanudin, Sekertaris DPC FKDT Kabupaten Pekalongan, serta Zaenal Arifin salah satu dosen di perguruan tinggi yang ada di Jawa Barat.

Kanan dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 5 bulan, serta denda Rp 250 juta dan Uang Pengganti (UP) Rp 400 kita lebih.

Baca Juga: Pertajam Bukti Dugaan Aliran Uang Eks Bupati Buru Selatan, KPK Periksa Sejumlah Pejabat

"Terdakwa Kanan dijatuhi pidana denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Joko Saptono saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Senin (14/03/22).

Sementara, Iksanudin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, jika denda tak dibayar maka diganti 2 bulan masa tahanan.

"Ikhsanudin juga dijatuhi pidana tambahan berupa UP senilai Rp 65 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim.

Kanan dan Ikhsanudin dinyatakan bersalah karena melakukan tindak korupsi atas dana bantuan Covid-19 dari Kemenag Pusat.

Bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk operasional dan peningkatan kapasitas Madin dan TPQ di Kabupaten Pekalongan. Namun, Kanan dan Ikhsanudin menyelewengkan kucuran dana tersebut untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, Abdillah Toha: Pejabat Hukum Tertinggi Berbaik Hati pada Koruptor

Mereka dinyatakan telah mengatur pembelian paket pencegahan Covid-19 di 341 Madin, serta 155 TPQ yang ada di Kabupaten Pekalongan.

Mark-up harga telah mereka atur dalam pembelian paket pencegahan Covid-19 untuk ratusan Madin dan TPQ, yang seharusnya Rp900 ribu per paket, menjadi Rp2,6 juta.

Kanan dan Ikhsanudin juga membuat invoice palsu dalam pembelian paket tersebut, sehingga mereka mendapatkan untung mencapai Rp264 juta.

Hasil markup pembelian paket pencegahan Covid-19 itu digunakan kedua terdakwa untuk kegiatan studi banding seluruh ketua FKDT dan anggota hingga Banko kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Perjalanan ziarah dengan rute Tegal Cirebon, Ciamis hingga Pangandaran, sampai kegiatan bakti sosial juga mereka danai dari hasil markup pembelian paket pencegahan Covid-19, yang berasal dari keuangan negara tersebut.

Sisa dana dari kegiatan tersebut juga masuk ke kantong pribadi Kanan yang mencapai Rp65 juta, dan Ikhsanudin juga mendapatkan Rp65 juta.

Kedua terdakwa juga terbukti mengondisikan pembelian paket buku arab pegon, dan seragam batik untuk ratusan Madin dan TPQ di Kabupaten Pekalongan, yang berasal dari dana BOP Kemenag di masa pandemi.

Selain itu, Kanan dan Ikhsanudin memotong dana bantuan dari Kemenag pada setiap Madin dan TPQ Rp500 ribu, di mana seharusnya setiap lembaga mendapatkan Rp10 juta.

Dalam persidangan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kanan dan Ikhsanudin menyebabkan kerugian negara khususnya mencapai Rp713 juta lebih.

Sementara Zaenal Arifin, dinyatakan terlibat menikmati uang korupsi dan menjadi dalang kaburnya sejumlah terkdawa yang sampai sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Zaenal Arifin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, karena menjadi dalang kaburnya 3 terdakwa lainya yaitu Danang, Herman dan Ismail yang hingga kini masih buron.

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Load More