SuaraJawaTengah.id - Tiga terdakwa dalam kasus korupsi dana bantuan Covid-19 untuk TPQ-Madin Kabupaten Pekalongan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (14/3/2022).
Tiga terdakwa tersebut yaitu Ketua DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan, Kanan.
Iksanudin, Sekertaris DPC FKDT Kabupaten Pekalongan, serta Zaenal Arifin salah satu dosen di perguruan tinggi yang ada di Jawa Barat.
Kanan dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 5 bulan, serta denda Rp 250 juta dan Uang Pengganti (UP) Rp 400 kita lebih.
Baca Juga: Pertajam Bukti Dugaan Aliran Uang Eks Bupati Buru Selatan, KPK Periksa Sejumlah Pejabat
"Terdakwa Kanan dijatuhi pidana denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Joko Saptono saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Senin (14/03/22).
Sementara, Iksanudin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, jika denda tak dibayar maka diganti 2 bulan masa tahanan.
"Ikhsanudin juga dijatuhi pidana tambahan berupa UP senilai Rp 65 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim.
Kanan dan Ikhsanudin dinyatakan bersalah karena melakukan tindak korupsi atas dana bantuan Covid-19 dari Kemenag Pusat.
Bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk operasional dan peningkatan kapasitas Madin dan TPQ di Kabupaten Pekalongan. Namun, Kanan dan Ikhsanudin menyelewengkan kucuran dana tersebut untuk memperkaya diri sendiri.
Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, Abdillah Toha: Pejabat Hukum Tertinggi Berbaik Hati pada Koruptor
Mereka dinyatakan telah mengatur pembelian paket pencegahan Covid-19 di 341 Madin, serta 155 TPQ yang ada di Kabupaten Pekalongan.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara