SuaraJawaTengah.id - Tiga terdakwa dalam kasus korupsi dana bantuan Covid-19 untuk TPQ-Madin Kabupaten Pekalongan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (14/3/2022).
Tiga terdakwa tersebut yaitu Ketua DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan, Kanan.
Iksanudin, Sekertaris DPC FKDT Kabupaten Pekalongan, serta Zaenal Arifin salah satu dosen di perguruan tinggi yang ada di Jawa Barat.
Kanan dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 5 bulan, serta denda Rp 250 juta dan Uang Pengganti (UP) Rp 400 kita lebih.
"Terdakwa Kanan dijatuhi pidana denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Joko Saptono saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Senin (14/03/22).
Sementara, Iksanudin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, jika denda tak dibayar maka diganti 2 bulan masa tahanan.
"Ikhsanudin juga dijatuhi pidana tambahan berupa UP senilai Rp 65 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim.
Kanan dan Ikhsanudin dinyatakan bersalah karena melakukan tindak korupsi atas dana bantuan Covid-19 dari Kemenag Pusat.
Bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk operasional dan peningkatan kapasitas Madin dan TPQ di Kabupaten Pekalongan. Namun, Kanan dan Ikhsanudin menyelewengkan kucuran dana tersebut untuk memperkaya diri sendiri.
Baca Juga: Pertajam Bukti Dugaan Aliran Uang Eks Bupati Buru Selatan, KPK Periksa Sejumlah Pejabat
Mereka dinyatakan telah mengatur pembelian paket pencegahan Covid-19 di 341 Madin, serta 155 TPQ yang ada di Kabupaten Pekalongan.
Mark-up harga telah mereka atur dalam pembelian paket pencegahan Covid-19 untuk ratusan Madin dan TPQ, yang seharusnya Rp900 ribu per paket, menjadi Rp2,6 juta.
Kanan dan Ikhsanudin juga membuat invoice palsu dalam pembelian paket tersebut, sehingga mereka mendapatkan untung mencapai Rp264 juta.
Hasil markup pembelian paket pencegahan Covid-19 itu digunakan kedua terdakwa untuk kegiatan studi banding seluruh ketua FKDT dan anggota hingga Banko kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Perjalanan ziarah dengan rute Tegal Cirebon, Ciamis hingga Pangandaran, sampai kegiatan bakti sosial juga mereka danai dari hasil markup pembelian paket pencegahan Covid-19, yang berasal dari keuangan negara tersebut.
Sisa dana dari kegiatan tersebut juga masuk ke kantong pribadi Kanan yang mencapai Rp65 juta, dan Ikhsanudin juga mendapatkan Rp65 juta.
Berita Terkait
-
Bos Pelita Air Albert Burhan jadi Tahanan Kejagung, Jubir Menteri Erick Thohir: Kasus Garuda Itu Hasil Audit Kami
-
Gugatan Praperadilan Kadin Kalbar Joni Isnaini CS Ditolak, Hingga Kini Masih Sandang Status Tersangka Dugaan Korupsi
-
Reny Hendrawati, Sekda Bekasi Kembali Diperiksa KPK untuk Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli
-
BRI Peduli Bangun Saluran Air di Desa Depok, Wujudkan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan