SuaraJawaTengah.id - Mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Blora menyebut, lembaga keuangan tempatnya bekerja membiayai proyek fiktif di yang berada di Jakarta dan Jawa Barat.
Hal itu disampikan Taufik Zuliatmiko yang merupakan mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Blora. Ia mengungkapkan proyek fiktif gedung perumahan berlantai enam di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat, pada 2018 dan 2019.
Menurut dia, pinjaman untuk pengerjaan dua proyek fiktif tersebut diajukan oleh PT Lentera Mas Raya.
Besaran pinjaman yang diajukan PT Lentera Emas Raya, kata dia, sebesar Rp10 miliar pada tahun 2018 dan Rp7,5 miliar pada tahun 2019.
Adapun pengajuan pinjaman tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Taufik menjelaskan bahwa proyek fiktif tersebut terungkap ketika Bank Jateng melakukan pengecekan secara langsung terhadap kedua proyek tersebut karena adanya kejanggalan terhadap dokumen pengajuan pinjamannya.
"Kami cek surat perintah kerja dari pemberi kerja untuk proyek tower enam lantai di Kalibata, Jakarta. Di SPK dijelaskan bahwa pemberi kerja ialah Mabes TNI AD," katanya saat diperiksa sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi di Bank Jateng Cabang Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (15/3/2022).
Saat dicek langsung ke lokasi maupun dikonfirmasi ke Mabes TNI AD, menurut dia, ternyata tidak ada pekerjaan atau mata anggaran untuk proyek itu.
Demikian juga, lanjut dia, ketika dilakukan pengecekan proyek serupa di Bekasi yang ternyata juga fiktif.
Baca Juga: Bandara Juanda: Rute Penerbangan Surabaya -- Blora Dijadwalkan Dua Kali Sepekan
Kejanggalan lain dalam pengajuan pinjaman oleh PT Lentera Emas Raya, kata dia, tidak adanya bentuk fisik sertifikat tanah yang menjadi jaminan.
"Saat pencairan pinjaman, jaminannya 7 sertifikat tanah yang masih dalam bentuk fotokopi. Akan tetapi, saat ini bentuk fisik sertifikatnya sudah kami kuasai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Joko Saptono itu.
Dalam kesaksiannya, Taufik juga menjelaskan tentang pinjaman untuk proyek perumahan yang diajukan oleh PT Gading Mas Properti.
Taufik menjelaskan bahwa Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf juga merupakan seorang PNS di Kabupaten Blora.
Ia menuturkan bahwa Rouf yang juga diadili dalam perkara ini sudah beberapa kali mengajukan pinjaman ke Bank Jateng Cabang Blora untuk pengembangan perumahan.
Menurut dia, pinjaman juga diberikan Bank Jateng untuk kredit perumahan rakyat 140 unit rumah yang hingga saat ini macet di Kabupaten Blora.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Legislator Sebut Andrea Bocelli Bantu Perluas Promosi Budaya Indonesia
-
Pemprov Jateng Terus Perkuat Dukungan Pesantren, dari Tali Asih Hafiz hingga Beasiswa Santri
-
Hujan Ekstrem 349 Milimeter Guyur Cilacap, Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah
-
Warga Dukung Pengusutan Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo, Polda Jateng Jamin Proses Transparan
-
Pekalongan hingga Demak, Ancaman Rob Paksa Warga Pesisir Beradaptasi, Kerugian Capai Ratusan Triliun