SuaraJawaTengah.id - Mantan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banjarnegara berinisial SR (52) ditahan dan menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua menjelaskan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka SR atas perkara tindak pidana korupsi pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka SR ditahan atas dugaan Penyelewengan Dana Iuran BPJS Ketenagakerjaan Serta Pembelian Pipa & Accessoris dari Pegawai. Dana tersebut oleh SR tidak disetorkan sejak tahun 2016 sampai 2017
"Dana tersebut tidak disetorkan atau tidak dibayarkan oleh SR kepada PDAM Kabupaten Banjarnegara dari Tahun 2016 sampai dengan tahun 2017,"ungkapnya, Rabu (16/3/2022).
Dana iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan tersebut meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Padahal, PDAM Kabupaten Banjarnegara mempunyai kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan dari gaji yang diterima pegawai.
"Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di PDAM Kabupaten Banjarnegara ini merupakan tugas tersangka SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian, namun tersangka SR tidak melakukan pembayaran melainkan digunakan untuk keperluan pribadi,"jelasnya.
Selain dana iuran BPJS Karyawan, SR juga menyelewengkan uang pengadaan barang berupa pipa dan aksesoris. Namun pembelian dan pengadaan yang dilaksanakan dengan voucher dan cek justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Namun tersangka SR belum membayarkan kepada rekanan serta belum membayarkan pajak, tersangka SR mengakui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,"paparnya.
Penyidikan perkara ini sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara tanggal 14 Oktober 2021 ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Tanggal 25 Februari 2022 tentang Penetapan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama SR.
Perbuatan tersangka SR mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Daerah Kabupaten Banjarnegara pada PDAM Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 126.675.968,- (seratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) sebagaimana Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara Nomor : 700 / 05 / Rhs / 2021 tanggal 20 Desember 2022.
Sebelum dilakukan penahanan, SR sempat melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 126.675.968,- (seratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang diterima penyidik dan dititip dalam Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Sebelumnya Tersangka SR datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara memenuhi panggilan Jaksa Penyidik didampingi oleh Pengacara / Penasihat Hukum tersangka serta keluarga, penahanan pada tahap Penyidikan ini dilakukan kepada tersangka SR selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Banjarnegara terhitung saat ini tanggal 15 Maret 2022 s/d 03 April 2022.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Lelang on The Street, BRI Sapa Warga di CFD Blora, Kenalkan Peluang Investasi dan Kemudahan BRImo
-
La Suntu Tastio: Layanan Digital BRI Membuat Pengelolaan Keuangan Usaha Jadi lebih Praktis
-
Kolaborasi Lintas Budaya, BRI dan PSMTI Jawa Tengah Gelar Pengajian Kebangsaan di MAJT Semarang
-
Konektivitas Aceh Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen
-
Urat Nadi Aceh Pulih! Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Mobilitas Kembali Normal