Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 16 Maret 2022 | 23:07 WIB
Sidang penganiayaan taruna PIP Semarang. [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Sidang kasus penganiayaan oleh lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Rabu (16/3/2022).

Dalam agenda mendengarkan keterangna sakti, taruna PIP Semarang mengaku praktik kekerasan dalam pembinaan fisik oleh senior terhadap juniornya masih terjadi meski di luar lingkungan kampus tersebut.

Taruna PIP Semarang Fathul Muin ketika dimintai keterangan dalam sidang kasus tewasnya taruna Zidan Muhammad Faza setelah dianiaya lima seniornya membenarkan adanya tradisi pembinaan fisik dalam bentuk kekerasan dari senior terhadap junior.

"Tidak hanya sekali. Tidak pernah dilaporkan ke PIP," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu dilansir dari ANTARA, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: PIP Semarang dan Forkom PT Maritim Terus Tingkatkan Kualitas Lulusan

Meski demikian, lanjut dia, pendisiplinan dengan kekerasan fisik tersebut oleh oknum taruna senior, bukan seluruhnya.

"Pembinaan ini juga bukan merupakan balas dendam dari senior kepada juniornya," tambahnya.

Fathul juga mengaku tidak pernah melaporkan tindak kekerasan itu kepada pihak kampus. Kesaksian serupa juga disampaikan taruna Alfarez Arif Budiman yang juga menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Menurut dia, pemukulan senior terhadap junior tidak dilakukan dalam kondisi emosi.

Ia juga menyebut pihak sekolah sudah berupaya mengantisipasi tindak kekerasan di luar lingkungan kampus, misalnya dengan melakukan sidak secara berkala ke mes atau asrama para siswa.

Baca Juga: PIP Semarang Siapkan SDM untukWujudkan Konektivitas Logistik

Berkaitan dengan kematian Zidan Muhammad Faza, para saksi juga mengakui kelima terpidana dalam perkara ini melakukan pemukulan terhadap korban.

Selain itu, kelima pelaku juga sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan meski akhirnya meninggal dunia.

Load More