SuaraJawaTengah.id - Mantan Wakil Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Reza Bebasari, jadi saksi adanya proyek fiktif dalam kasus korupsi Bank Jateng Cabang Blora 2018-2019.
Proyek fiktif tersebut dituturkan Reza dal sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (17/03/22).
Adapun kasus korsupsi Bank Jateng Cabang Blora mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp115 miliar.
Tiga orang telah diperiksa oleh penyidik dan dinyatakan menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.
Selain Rudatin Pamungkas, Kepala BPD Jateng cabang Blora, Direktur PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi itu.
Dalam kesaksiannya, Reza menerangkan, PT Lentera Emas Raya pernah mengajukan kredit ke Bank Jateng Cabang Blora untuk mengerjakan proyek tower 6 lantai di Kalibata Jakarta.
"Saya sempat diperintah Rudatin Pamungkas untuk meninjau langsung ke lokasi proyek," katanya.
Dilanjutkannya, saat sampai di lokasi, ia tak diizinkan turun dari mobil dan tidak boleh mengambil foto lokasi oleh Direktur PT Lentera Emas Raya.
"Katanya proyek rusun untuk tentara, dan dalam proses penggusuran," paparnya.
Baca Juga: Heboh Fenomena Crazy Rich, Warganet Menolak Lupa Soal Dugaan Kasus Gibran dan Kaesang
Ia mengaku saat diperintah meninjau lokasi proyek, ia tidak dibekali data terkait pemberi proyek, atau kontraktor yang menangani proyek.
"Ketika pulang ke Blora saya melaporkan apa adanya ke pimpinan secara langsung," ujarnya.
Meski demikian, Bank Jateng Cabang Blora dikatakan Reza tetap memberikan kredit ke PT Lentera Emas Raya.
"Dua kali mereka mengajukan dengan total Rp14 miliar lebih. Karena saya hanya diperintahkan jadi tidak paham siapa yang menyetujui pinjaman, padahal saya yakin pengajuan tidak akan diterima namun tetap diterima," katanya.
Dikatakan Reza, analis juga telah melakukan pendalaman, dan menyatakan proyek tersebut fiktif.
"Dalam surat keputusan pimpinan Bank Jateng Cabang Blora juga tertentuang Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) proyek harus keluar terlebih dahulu dan disusul Memorandum Analisis Kredit (MAK). Tapi ketika kredit cair hal tersebut terbalik, MAK keluar baru disusul SPMK. Bagi saya itu janggal," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Anti Boncos! Ini Dia Deretan Mobil Bekas Rp100 Jutaan yang Minim Penyakit
-
BMKG: Semarang Bakal Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Cuaca di Kota Lain!
-
7 Keutamaan Membaca Surat Yasin yang Menggetarkan Hati, Lengkap dengan Terjemahannya
-
Terungkap! Ini 3 Lokasi Tambang yang Bikin Gunung Slamet Gundul
-
10 Mobil Baru yang akan Hadir di 2026 dan Bocoran Harganya