SuaraJawaTengah.id - Mantan Wakil Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Reza Bebasari, jadi saksi adanya proyek fiktif dalam kasus korupsi Bank Jateng Cabang Blora 2018-2019.
Proyek fiktif tersebut dituturkan Reza dal sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (17/03/22).
Adapun kasus korsupsi Bank Jateng Cabang Blora mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp115 miliar.
Tiga orang telah diperiksa oleh penyidik dan dinyatakan menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.
Selain Rudatin Pamungkas, Kepala BPD Jateng cabang Blora, Direktur PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi itu.
Dalam kesaksiannya, Reza menerangkan, PT Lentera Emas Raya pernah mengajukan kredit ke Bank Jateng Cabang Blora untuk mengerjakan proyek tower 6 lantai di Kalibata Jakarta.
"Saya sempat diperintah Rudatin Pamungkas untuk meninjau langsung ke lokasi proyek," katanya.
Dilanjutkannya, saat sampai di lokasi, ia tak diizinkan turun dari mobil dan tidak boleh mengambil foto lokasi oleh Direktur PT Lentera Emas Raya.
"Katanya proyek rusun untuk tentara, dan dalam proses penggusuran," paparnya.
Baca Juga: Heboh Fenomena Crazy Rich, Warganet Menolak Lupa Soal Dugaan Kasus Gibran dan Kaesang
Ia mengaku saat diperintah meninjau lokasi proyek, ia tidak dibekali data terkait pemberi proyek, atau kontraktor yang menangani proyek.
"Ketika pulang ke Blora saya melaporkan apa adanya ke pimpinan secara langsung," ujarnya.
Meski demikian, Bank Jateng Cabang Blora dikatakan Reza tetap memberikan kredit ke PT Lentera Emas Raya.
"Dua kali mereka mengajukan dengan total Rp14 miliar lebih. Karena saya hanya diperintahkan jadi tidak paham siapa yang menyetujui pinjaman, padahal saya yakin pengajuan tidak akan diterima namun tetap diterima," katanya.
Dikatakan Reza, analis juga telah melakukan pendalaman, dan menyatakan proyek tersebut fiktif.
"Dalam surat keputusan pimpinan Bank Jateng Cabang Blora juga tertentuang Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) proyek harus keluar terlebih dahulu dan disusul Memorandum Analisis Kredit (MAK). Tapi ketika kredit cair hal tersebut terbalik, MAK keluar baru disusul SPMK. Bagi saya itu janggal," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin