SuaraJawaTengah.id - Mantan Wakil Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Reza Bebasari, jadi saksi adanya proyek fiktif dalam kasus korupsi Bank Jateng Cabang Blora 2018-2019.
Proyek fiktif tersebut dituturkan Reza dal sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (17/03/22).
Adapun kasus korsupsi Bank Jateng Cabang Blora mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp115 miliar.
Tiga orang telah diperiksa oleh penyidik dan dinyatakan menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.
Selain Rudatin Pamungkas, Kepala BPD Jateng cabang Blora, Direktur PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi itu.
Dalam kesaksiannya, Reza menerangkan, PT Lentera Emas Raya pernah mengajukan kredit ke Bank Jateng Cabang Blora untuk mengerjakan proyek tower 6 lantai di Kalibata Jakarta.
"Saya sempat diperintah Rudatin Pamungkas untuk meninjau langsung ke lokasi proyek," katanya.
Dilanjutkannya, saat sampai di lokasi, ia tak diizinkan turun dari mobil dan tidak boleh mengambil foto lokasi oleh Direktur PT Lentera Emas Raya.
"Katanya proyek rusun untuk tentara, dan dalam proses penggusuran," paparnya.
Baca Juga: Heboh Fenomena Crazy Rich, Warganet Menolak Lupa Soal Dugaan Kasus Gibran dan Kaesang
Ia mengaku saat diperintah meninjau lokasi proyek, ia tidak dibekali data terkait pemberi proyek, atau kontraktor yang menangani proyek.
"Ketika pulang ke Blora saya melaporkan apa adanya ke pimpinan secara langsung," ujarnya.
Meski demikian, Bank Jateng Cabang Blora dikatakan Reza tetap memberikan kredit ke PT Lentera Emas Raya.
"Dua kali mereka mengajukan dengan total Rp14 miliar lebih. Karena saya hanya diperintahkan jadi tidak paham siapa yang menyetujui pinjaman, padahal saya yakin pengajuan tidak akan diterima namun tetap diterima," katanya.
Dikatakan Reza, analis juga telah melakukan pendalaman, dan menyatakan proyek tersebut fiktif.
"Dalam surat keputusan pimpinan Bank Jateng Cabang Blora juga tertentuang Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) proyek harus keluar terlebih dahulu dan disusul Memorandum Analisis Kredit (MAK). Tapi ketika kredit cair hal tersebut terbalik, MAK keluar baru disusul SPMK. Bagi saya itu janggal," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga