SuaraJawaTengah.id - Mantan Wakil Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Reza Bebasari, jadi saksi adanya proyek fiktif dalam kasus korupsi Bank Jateng Cabang Blora 2018-2019.
Proyek fiktif tersebut dituturkan Reza dal sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (17/03/22).
Adapun kasus korsupsi Bank Jateng Cabang Blora mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp115 miliar.
Tiga orang telah diperiksa oleh penyidik dan dinyatakan menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.
Selain Rudatin Pamungkas, Kepala BPD Jateng cabang Blora, Direktur PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi itu.
Dalam kesaksiannya, Reza menerangkan, PT Lentera Emas Raya pernah mengajukan kredit ke Bank Jateng Cabang Blora untuk mengerjakan proyek tower 6 lantai di Kalibata Jakarta.
"Saya sempat diperintah Rudatin Pamungkas untuk meninjau langsung ke lokasi proyek," katanya.
Dilanjutkannya, saat sampai di lokasi, ia tak diizinkan turun dari mobil dan tidak boleh mengambil foto lokasi oleh Direktur PT Lentera Emas Raya.
"Katanya proyek rusun untuk tentara, dan dalam proses penggusuran," paparnya.
Baca Juga: Heboh Fenomena Crazy Rich, Warganet Menolak Lupa Soal Dugaan Kasus Gibran dan Kaesang
Ia mengaku saat diperintah meninjau lokasi proyek, ia tidak dibekali data terkait pemberi proyek, atau kontraktor yang menangani proyek.
"Ketika pulang ke Blora saya melaporkan apa adanya ke pimpinan secara langsung," ujarnya.
Meski demikian, Bank Jateng Cabang Blora dikatakan Reza tetap memberikan kredit ke PT Lentera Emas Raya.
"Dua kali mereka mengajukan dengan total Rp14 miliar lebih. Karena saya hanya diperintahkan jadi tidak paham siapa yang menyetujui pinjaman, padahal saya yakin pengajuan tidak akan diterima namun tetap diterima," katanya.
Dikatakan Reza, analis juga telah melakukan pendalaman, dan menyatakan proyek tersebut fiktif.
"Dalam surat keputusan pimpinan Bank Jateng Cabang Blora juga tertentuang Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) proyek harus keluar terlebih dahulu dan disusul Memorandum Analisis Kredit (MAK). Tapi ketika kredit cair hal tersebut terbalik, MAK keluar baru disusul SPMK. Bagi saya itu janggal," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Jateng Bakal Diserbu 17 Juta Pemudik, Gubernur Luthfi Gerak Cepat Amankan Stok Pangan