SuaraJawaTengah.id - Manajemen Bank Jateng Cabang Blora nekat mengucurkan kredit proyek fiktif gedung perumahan berlantai enam di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat, pada 2018 dan 2019 dengan alasan asuransi siap menjamin pinjaman yang diajukan PT Lentera Emas Raya.
Mantan Kepala Seksi Analisis Kredit Bank Jateng Cabang Blora Nugroho Luhur mengungkapkan hal tersebut saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jateng Cabang Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (17/3/2022).
Nugroho merupakan pejabat Bank Jateng Cabang Blora yang bertanggung jawab atas pengajuan pinjaman oleh Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristiono.
Menurut Nugroho, terdapat perintah dari Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas agar proses pengajuan hingga pencairan kredit untuk PT Lentera Emas Raya agar dibantu.
"Ada keinginan manajemen agar kredit tetap cair," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Joko Saptono.
Padahal, menurut dia, dari hasil pemeriksaan di lapangan, pengajuan pinjaman tersebut tidak layak untuk mendapat pinjaman.
Keberadaan dua proyek yang dibiayai dengan pinjaman ke Bank Jateng, masing-masing Rp10 miliar dan Rp7,5 miliar tersebut ternyata fiktif.
"Pimpinan mengatakan kalau asuransi berani meng-'cover' jalan saja," tambahnya.
Dugaan penipuan atas pengajuan kredit PT Lentera Emas Raya itu, kata dia, pernah pula dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Banyak Banget! Ini Tumpukan Uang Hasil Sitaan Kasus Kredit Fiktif Bank Jateng
Namun, menurut dia, laporan tersebut kemudian dicabut atas perintah manajemen Bank Jateng.
Atas kesaksian tersebut, mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudarin Pamungkas membantah beberapa keterangan yang disampaikan.
Bantahan, antara lain tentang tidak adanya laporan lengkap tentang hasil pengecekan lapangan tentang proyek yang akan dibiayai.
Rudatin mengaku tidak mengusulkan agar kredit tetap dicairkan jika asuransi berani menjamin pengajuan pinjaman itu.
Mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas diadili bersama Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf dan Direktur PT Lentera Emas Raya Teguh Kristiono dalam dugaan korupsi kredit perumahan fiktif yang merugikan negara sekitar Rp115 miliar.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Hadirkan 1.000 Relawan, Tegaskan Peran BUMN Hadir di Wilayah Terdampak
-
Turunkan Bantuan ke Sumatera, BRI Juga akan Perbaiki dan Renovasi Sekolah
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan