SuaraJawaTengah.id - Manajemen Bank Jateng Cabang Blora nekat mengucurkan kredit proyek fiktif gedung perumahan berlantai enam di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat, pada 2018 dan 2019 dengan alasan asuransi siap menjamin pinjaman yang diajukan PT Lentera Emas Raya.
Mantan Kepala Seksi Analisis Kredit Bank Jateng Cabang Blora Nugroho Luhur mengungkapkan hal tersebut saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jateng Cabang Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (17/3/2022).
Nugroho merupakan pejabat Bank Jateng Cabang Blora yang bertanggung jawab atas pengajuan pinjaman oleh Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristiono.
Menurut Nugroho, terdapat perintah dari Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas agar proses pengajuan hingga pencairan kredit untuk PT Lentera Emas Raya agar dibantu.
"Ada keinginan manajemen agar kredit tetap cair," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Joko Saptono.
Padahal, menurut dia, dari hasil pemeriksaan di lapangan, pengajuan pinjaman tersebut tidak layak untuk mendapat pinjaman.
Keberadaan dua proyek yang dibiayai dengan pinjaman ke Bank Jateng, masing-masing Rp10 miliar dan Rp7,5 miliar tersebut ternyata fiktif.
"Pimpinan mengatakan kalau asuransi berani meng-'cover' jalan saja," tambahnya.
Dugaan penipuan atas pengajuan kredit PT Lentera Emas Raya itu, kata dia, pernah pula dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Banyak Banget! Ini Tumpukan Uang Hasil Sitaan Kasus Kredit Fiktif Bank Jateng
Namun, menurut dia, laporan tersebut kemudian dicabut atas perintah manajemen Bank Jateng.
Atas kesaksian tersebut, mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudarin Pamungkas membantah beberapa keterangan yang disampaikan.
Bantahan, antara lain tentang tidak adanya laporan lengkap tentang hasil pengecekan lapangan tentang proyek yang akan dibiayai.
Rudatin mengaku tidak mengusulkan agar kredit tetap dicairkan jika asuransi berani menjamin pengajuan pinjaman itu.
Mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas diadili bersama Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf dan Direktur PT Lentera Emas Raya Teguh Kristiono dalam dugaan korupsi kredit perumahan fiktif yang merugikan negara sekitar Rp115 miliar.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo