SuaraJawaTengah.id - Manajemen Bank Jateng Cabang Blora nekat mengucurkan kredit proyek fiktif gedung perumahan berlantai enam di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat, pada 2018 dan 2019 dengan alasan asuransi siap menjamin pinjaman yang diajukan PT Lentera Emas Raya.
Mantan Kepala Seksi Analisis Kredit Bank Jateng Cabang Blora Nugroho Luhur mengungkapkan hal tersebut saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jateng Cabang Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (17/3/2022).
Nugroho merupakan pejabat Bank Jateng Cabang Blora yang bertanggung jawab atas pengajuan pinjaman oleh Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristiono.
Menurut Nugroho, terdapat perintah dari Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas agar proses pengajuan hingga pencairan kredit untuk PT Lentera Emas Raya agar dibantu.
"Ada keinginan manajemen agar kredit tetap cair," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Joko Saptono.
Padahal, menurut dia, dari hasil pemeriksaan di lapangan, pengajuan pinjaman tersebut tidak layak untuk mendapat pinjaman.
Keberadaan dua proyek yang dibiayai dengan pinjaman ke Bank Jateng, masing-masing Rp10 miliar dan Rp7,5 miliar tersebut ternyata fiktif.
"Pimpinan mengatakan kalau asuransi berani meng-'cover' jalan saja," tambahnya.
Dugaan penipuan atas pengajuan kredit PT Lentera Emas Raya itu, kata dia, pernah pula dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Banyak Banget! Ini Tumpukan Uang Hasil Sitaan Kasus Kredit Fiktif Bank Jateng
Namun, menurut dia, laporan tersebut kemudian dicabut atas perintah manajemen Bank Jateng.
Atas kesaksian tersebut, mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudarin Pamungkas membantah beberapa keterangan yang disampaikan.
Bantahan, antara lain tentang tidak adanya laporan lengkap tentang hasil pengecekan lapangan tentang proyek yang akan dibiayai.
Rudatin mengaku tidak mengusulkan agar kredit tetap dicairkan jika asuransi berani menjamin pengajuan pinjaman itu.
Mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas diadili bersama Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf dan Direktur PT Lentera Emas Raya Teguh Kristiono dalam dugaan korupsi kredit perumahan fiktif yang merugikan negara sekitar Rp115 miliar.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli