SuaraJawaTengah.id - Manajemen Bank Jateng Cabang Blora nekat mengucurkan kredit proyek fiktif gedung perumahan berlantai enam di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat, pada 2018 dan 2019 dengan alasan asuransi siap menjamin pinjaman yang diajukan PT Lentera Emas Raya.
Mantan Kepala Seksi Analisis Kredit Bank Jateng Cabang Blora Nugroho Luhur mengungkapkan hal tersebut saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jateng Cabang Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (17/3/2022).
Nugroho merupakan pejabat Bank Jateng Cabang Blora yang bertanggung jawab atas pengajuan pinjaman oleh Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristiono.
Menurut Nugroho, terdapat perintah dari Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas agar proses pengajuan hingga pencairan kredit untuk PT Lentera Emas Raya agar dibantu.
"Ada keinginan manajemen agar kredit tetap cair," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Joko Saptono.
Padahal, menurut dia, dari hasil pemeriksaan di lapangan, pengajuan pinjaman tersebut tidak layak untuk mendapat pinjaman.
Keberadaan dua proyek yang dibiayai dengan pinjaman ke Bank Jateng, masing-masing Rp10 miliar dan Rp7,5 miliar tersebut ternyata fiktif.
"Pimpinan mengatakan kalau asuransi berani meng-'cover' jalan saja," tambahnya.
Dugaan penipuan atas pengajuan kredit PT Lentera Emas Raya itu, kata dia, pernah pula dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Banyak Banget! Ini Tumpukan Uang Hasil Sitaan Kasus Kredit Fiktif Bank Jateng
Namun, menurut dia, laporan tersebut kemudian dicabut atas perintah manajemen Bank Jateng.
Atas kesaksian tersebut, mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudarin Pamungkas membantah beberapa keterangan yang disampaikan.
Bantahan, antara lain tentang tidak adanya laporan lengkap tentang hasil pengecekan lapangan tentang proyek yang akan dibiayai.
Rudatin mengaku tidak mengusulkan agar kredit tetap dicairkan jika asuransi berani menjamin pengajuan pinjaman itu.
Mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas diadili bersama Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf dan Direktur PT Lentera Emas Raya Teguh Kristiono dalam dugaan korupsi kredit perumahan fiktif yang merugikan negara sekitar Rp115 miliar.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Jateng Bakal Diserbu 17 Juta Pemudik, Gubernur Luthfi Gerak Cepat Amankan Stok Pangan