Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 22 Maret 2022 | 19:18 WIB
‎Pelaku pembunuhan disertai mutilasi dan barang bukti ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal, Selasa (22/3/2022) siang. [Suara.com/F Firdaus]

Arie mengatakan, sebelum akhirnya menangkap pelaku, proses penyelidikan sudah dilakukan dengan menggelar olah TKP, mengerahkan anjing pelacak untuk mencari potongan tubuh korban, dan memeriksa 15 saksi.

"Keterangan saksi menyebut ada orang tak dikenal di sekitar TKP sebelum kejadian dan setelah kejadian. Ciri-ciri orang tersebut antara lain membawa tas ransel dan berjalan ke arah timur. Keterangan itu kami telusuri hingga akhirnya ada informasi bahwa orang tak dikenal itu berada area pesawahan di Warureja dan langsung kami amankan," katanya.

Keterangan Keluarga

Sementara itu dari keterangan keluarga, ‎pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Banjarnegara, namun mengikuti keluarganya pindah ke Pekanbaru, Riau pada 2016. 

Baca Juga: Ibu di Brebes Gorok Anak Hingga Tewas Karena Bisikan Gaib, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Pelaku

"Dari keterangan keluarganya, tahun 2018 pelaku pergi dari Pekanbaru dan belum pernah kembali dan baru setelah ada kasus ini keluarga mengetahui keberadaan pelaku," ungkap Arie.

Arie menyebut pelaku belum berkeluarga dan dikenal sebagai sosok yang cenderung pendiam dan ‎suka menyendiri.

"Saat pergi dari Pekanbaru, dari keterangan keluarganya tidak ada masalah apa-apa," ucapnya.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menambahkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada hasil scientific crime investigaton dan didukung alat bukti lainnya. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dijerat 338 KUHP tentang pembunuhan karena kami masih mendalami motifnya. Kalau motifnya nanti sudah diketahui dan ada unsur perencanaan‎, nanti kami akan gelar perkara lagi untuk menentukan pasalnya," ujarnya.

Baca Juga: Jerit Minta Tolong Wanita Asal Kebumen yang Tewas di Cikarang Bekasi, Polisi: Barang Korban Masih Lengkap

Menurut Dewa, pelaku juga akan tetap dipro‎ses hukum jika nantinya hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan pelaku mengalami gangguan kejiwaan. "Nanti yang berwenang memutuskan hakim. Apakah bisa dijatuhi hukuman atau tidak," tandasnya.

Load More