SuaraJawaTengah.id - Pengusaha hasil perikanan laut asal Kota Semarang Yuminto menggugat PT Suzuki Finance Indonesia ke PN Semarang setelah 1,5 ton hasil laut pesanannya busuk gara-gara mobil pengangkutnya ditarik oleh penagih utang perusahaan pembiayaan tersebut.
Juru bicara PN Semarang Kukuh Subiyakto, membenarkan perkara yang diajukan dalam klasifikasi gugatan sederhana tersebut di pengadilan ini.
"Kasusnya disidangkan oleh hakim tunggal Emanuel Ari Budiharjo," kata Kukuh dikutip dari ANTARA di Semarang, Kamis (24/3/2022).
Dalam gugatannya, penggugat mengajukan ganti rugi dengan total mencapai Rp410 juta.
Adapun perincian ganti rugi tersebut masing-masing sebesar Rp210 juta untuk kerugian materiel akibat 1,5 ton kepiting yang rusak serta Rp200 juta untuk kerugian imateriel.
Dalam gugatannya, penggugat menjabarkan awal mula perbuatan melawan hukum yang dilakukan itu terjadi saat dirinya memesan 1,5 ton kepiting dari Pamekasan, Jawa Timur, pada tanggal 22 Februari 2022.
Pesanan kepiting tersebut diangkut dengan menggunakan jasa pengiriman dengan kendaraan Suzuki Carry pikap bernomor N-8557-WC.
Dalam perjalanannya, mobil pengangkut kepiting tersebut dicegat oleh penagih utang dari Suzuki Finance di Kabupaten Demak, Jateng.
Penggugat maupun pengemudi mobil pengangkut kepiting tersebut sempat meminta agar muatan diantar terlebih dahulu ke tempat tujuannya di Tambak Lorok karena khawatir akan busuk.
Baca Juga: Kondisi Cuaca Pada Kamis 24 Maret 2022, BMKG Prediksi Langit di Semarang Berawan
Namun, mobil beserta muatannya justru dibawa ke Kantor Suzuki Finance Indonesia tanpa penanganan yang baik sebelum disediakan mobil pengganti untuk mengantar muatan.
Saat muatan diantar pada pukul 18.45 WIB, sebanyak 1,5 ton kepiting yang dikirim tersebut diketahui dalam kondisi sudah busuk.
Atas kejadian itu, penggugat meminta pengadilan mengabulkan gugatan tersebut.
Sebelumnya, PT Suzuki Finance Indonesia melalui Area Manajer Wilayah Jawa Timur Ali Maulidi menyatakan bahwa penyitaan kendaraan yang sudah menunggak angsuran hampir setahun itu telah sesuai dengan prosedur.
Selain itu, menurut dia, pihak Suzuki Finance juga menyediakan kendaraan pengganti untuk mengantar muatan tersebut hingga sampai tujuan dan tanpa komplain dari penerima barang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
SIG Bersama Semen Gresik Terima Kunjungan Puluhan Duta Minerba dari Kementerian ESDM
-
Diskon Avtur Pertamina: Angin Segar untuk Libur Nataru, Harga Tiket Pesawat Lebih Ramah di Kantong
-
Cari SUV Bekas Rp80 Jutaan? Ini 5 Pilihan Terbaik, Gagah dan Siap Diajak Touring!
-
Insan BRILiaN Region 10 Semarang Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Bencana di Sumatera
-
Kiai Sepuh Cegah Perpecahan di Tubuh PBNU, Ma'ruf Amin: Proses Pemakzulan Tak Sesuai AD/ART