Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 26 Maret 2022 | 08:30 WIB
Perajin tahu dan tempe berunjuk rasa ke kantor DPRD Kabupaten Magelang. Meminta pemerintah membuat aturan keringanan kredit bagi perajin. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

Sebagai gantinya dia mengambil kredit mobil. Harapannya ada keuntungan dari berjualan yang bisa disisihkan untuk membayar cicilan sebesar Rp3 juta per bulan.

“Mobil yang lama dijual buat nambah modal. Terus malah kolaps. Sekarang utang baru setengah main, kedelai (naik jadi) Rp12 ribu, minyak 1 jeriken sampai Rp360 ribu.”

Zonk! Rini terpaksa merelakan mobil kreditan diambil oleh dealer karena 3 bulan menunggak angsuran.

“Mobil pick up buat ngangkut (tahu ke pasar). Dulu harganya Rp105 juta tapi karena tidak bisa bayar ya ditarik dealer. Nggak papalah. Nggak kuat bayar ya gimana,” ujar Rini.

Sekarang untuk mengangkut tahu ke Pasar Talun, Soko, dan Muntilan, Rini terpaksa menyewa kendaraan. Biasanya sewa kendaraan dibayar patungan bersama perajin lainnya.

Selain tanggungan utang dan cicilan, Rini masih harus membiayai 3 orang anaknya yang duduk di bangku sekolah. “Yang sudah lulus satu orang. Sekarang jualan tahu sendiri. Yang nomer dua SMA kelas 1, terus SMP kelas 3 dan SMP kelas 1.”

Rini berharap harga kedelai dan minyak goreng turun. Paling tidak menjadi Rp8.000 untuk sekilo kedelai dan Rp160 ribu untuk satu jeriken minyak goreng ukuran 16 kilogram.

“Balik lagi ke harga normal. Kalau sekarang kan (harga) upnormal itu. Sudah nggak masuk. Padahal tunggakan utang banyak,” ujar Rini.

Mewakili para perajin, paguyuban perajin tahu dan tempe Desa Mejing, Kecamatan Candimulyo menemui anggota DPRD Kabupaten Magelang. Mereka diantaranya meminta anggota Dewan meloloskan usul subsidi kedelai dan minyak goreng, serta relaksasi kredit di bank.  

Baca Juga: Catat! Yenny Wahid Sebut Subsidi Industri Biodiesel Layak Dialihkan untuk Stabilitas Minyak Goreng

Usulan itu ditanggapi Wakil Ketua DPRD Magelang, Soeharno dengan memerintahkan Komisi II untuk membahasnya bersama direksi bank milik pemerintah.

“Pertama adalah yang berada di bawah naungan pemerintah daerah. Baik itu Bank Jateng, Bapas 69 (milik) Kabupaten Magelang maupun bank-bank lainnya yang di bawah naungan pemerintah. Nanti bisa memberi jawaban,” ujar Soeharno.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More