SuaraJawaTengah.id - Pengamat politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq mengatakan figur yang akan menempati posisi penjabat daerah sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 harus mengenal wilayah kerjanya.
"Selain mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh regulasi, juga sebaiknya mengenal daerah yang bersangkutan," kata Ahmad Sabiq dikutip dari ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (25/3/2022).
Menurut Sabiq, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah meneguhkan tradisi demokrasi, yaitu pengisian jabatan sipil yang diambil dari kalangan sipil.
"Menurut saya figur penjabat juga perlu meneguhkan tradisi demokrasi, yaitu pengisian jabatan sipil yang diambil dari kalangan sipil," katanya.
Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu mencontohkan pada tahun 2022 akan ada tujuh kepala daerah, yakni bupati/wali kota di Jawa Tengah yang selesai masa jabatannya, yakni Kabupaten Banjarnegara, Batang, Brebes, Cilacap, Jepara, Pati, dan Kota Salatiga.
Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan kursi hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, kata dia, akan ada penjabat bupati yang ditunjuk oleh Gubernur Jawa Tengah.
Menurut dia, gubernur tentunya sudah memiliki kriteria terkait dengan figur yang akan mengisi kekosongan kursi hingga nantinya ada pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
"Ini sangat sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada," katanya.
Kendati demikian, dia berharap gubernur akan menunjuk figur penjabat yang cukup mengenal wilayah kerjanya agar dapat mengetahui permasalahan-permasalahan yang terdapat di daerah tersebut.
Baca Juga: Kemendagri Minta Kepala Daerah yang Berakhir Masa Jabatannya Siapkan Penyusunan RPD 2023-2026
Dengan adanya penjabat daerah yang memiliki pengalaman di bidang pemerintahan serta mengenal daerah yang bersangkutan, kata dia, program pembangunan di wilayah tersebut akan terus berjalan dengan baik hingga nantinya ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Video Remaja Acungkan Celurit di Underpass Joglo Viral, Polisi Amankan Dua Pelajar
-
Jenazah Dua Korban Kapal Virgo Transport 8 di Kudus, Kakak Adik Masih Terpisah
-
Jaksa Soroti THR Rp568 Juta, Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Nekat! Pelajar SMP di Magelang Rampok dan Aniaya Guru Sendiri Pakai Linggis
-
Jualan 30 Menit Langsung Ludes! Berkah Nobar Timnas di Kantor Gubernur Jateng Bikin Ketiban Rezeki