SuaraJawaTengah.id - Pengamat politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq mengatakan figur yang akan menempati posisi penjabat daerah sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 harus mengenal wilayah kerjanya.
"Selain mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh regulasi, juga sebaiknya mengenal daerah yang bersangkutan," kata Ahmad Sabiq dikutip dari ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (25/3/2022).
Menurut Sabiq, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah meneguhkan tradisi demokrasi, yaitu pengisian jabatan sipil yang diambil dari kalangan sipil.
"Menurut saya figur penjabat juga perlu meneguhkan tradisi demokrasi, yaitu pengisian jabatan sipil yang diambil dari kalangan sipil," katanya.
Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu mencontohkan pada tahun 2022 akan ada tujuh kepala daerah, yakni bupati/wali kota di Jawa Tengah yang selesai masa jabatannya, yakni Kabupaten Banjarnegara, Batang, Brebes, Cilacap, Jepara, Pati, dan Kota Salatiga.
Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan kursi hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, kata dia, akan ada penjabat bupati yang ditunjuk oleh Gubernur Jawa Tengah.
Menurut dia, gubernur tentunya sudah memiliki kriteria terkait dengan figur yang akan mengisi kekosongan kursi hingga nantinya ada pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
"Ini sangat sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada," katanya.
Kendati demikian, dia berharap gubernur akan menunjuk figur penjabat yang cukup mengenal wilayah kerjanya agar dapat mengetahui permasalahan-permasalahan yang terdapat di daerah tersebut.
Baca Juga: Kemendagri Minta Kepala Daerah yang Berakhir Masa Jabatannya Siapkan Penyusunan RPD 2023-2026
Dengan adanya penjabat daerah yang memiliki pengalaman di bidang pemerintahan serta mengenal daerah yang bersangkutan, kata dia, program pembangunan di wilayah tersebut akan terus berjalan dengan baik hingga nantinya ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025