SuaraJawaTengah.id - Jajaran Satreskrim Polres Demak menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku begal dengan senjata tajam.
Para pelaku tersebut berinisial SN (31) dan AA (22), warga Desa Banyumeneng dan Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Sedangkan kedua pelaku lainnya berinisial AR dan FA masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, peristiwa itu terterjadi di Jalan Plamongan Indah (Taman Jasmin Park) Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 00.00 WIB
"Korban seorang laki-laki inisial MM (31) berboncengan dengan temannya, saat itu sedang melewati taman jasmani park hendak pulang kerumah mereka," kata AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (28/3/2022).
Ia menjelaskan, korban yang berkendara berboncengan tiba-tiba dipepet oleh keempat tersangka. Salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam jenis bendo ke arah korban hingga korban terjatuh. Merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
"Setelah korban terjatuh dan berlari kemudian tersangka AA mengambil handphone korban yang terjatuh. Kemudian tersangka SN membawa sepeda motor milik korban," katanya.
Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban kemudian melapor ke Polsek Mranggen dan petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan serta menyelidiki kasus itu.
Kemudian tidak lama petugas pun mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Baca Juga: Kronologi Tiga Bocah Begal Wanita sampai Tewas Gegara Gagal Cari Musuh Tawuran
"Masih ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Modus operandi para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mencari korban di tempat yang sepi," ungkapnya.
Dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda jenis Scoopy milik korban dan senjata tajam jenis bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama