SuaraJawaTengah.id - Panglima TNI Jenderal Andika Prakasa mengubah aturan mengenai penerima prajurit TNI.
Di mana keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) diperbolehkan mendaftar sebagai prajurit TNI.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto mengatakan jika keputusan itu sudah sangat tepat.
"Itu memang seharusnya begitu. Ini kebijakan yang tepat, tapi menurut saya itu terlambat," kata dia saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).
Agus menjelaskan, ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 11 Tahun 2003, itu membatalkan ketentuan pasal 60 UU nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.
Itu menyatakan mantan narapidana PKI atau tahanan politik dan seterusnya boleh menjadi calon legislatif (caleg).
"Jadi caleg saja, itu sejak Pemilu 2004 lalu. Keputusan MK itu sistem hukum setara dengan UU, bersifat mengikat dan bersifat final," papar dia.
Menurutnya, kalau itu dijadikan yurisprudensi pada seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka keputusan MK itu sudah dapat menjadi pedoman.
"Artinya kalau kebijakan lain menyangkut soal PKI menggunakan yurisprudensi keputusan MK itu bisa," ungkap dia.
Baca Juga: Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Masuk TNI, Ini Tanggapan Setara Institute
Jadi kalau sekarang TNI membuat teknis rekrutan prajurit TNI boleh berasal dari keturunan PKI dan tidak dilarang itu sudah tepat.
Organisasi PKI itu kan sudah bubar, kalau melihat dari keputusan MK. Maka dalam hukum itu, kalau itu sudah dibubarkan berati sudah selesai.
"Underbow keturunan dibawahnya itu istilahnya dalam hukum tidak ada. Tidak ada orang yang berbuat salah itu ayah ibunya atau kakek neneknya tiba-tiba dapat stigma itu anak dan keluarganya, itu tidak bisa begitu," sambungnya.
Itu kan masalah personal, tidak bisa kejahatan dialihkan atau diturunkan kepada orang lain. Itu tidak ada hubungannya, apalagi kejahatan politik.
"PKI itu kejahatan politik, dan itu kontroversial. Setiap warga negara itu kan dilindungi hak-hak politiknya, hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, atau hak dalam mendapatkan pendidikan. Itu semua kan dijamin konstitusi, tidak boleh tiba-tiba di stigma karena keturunan tertentu dan itu tidak bisa," jelas Agus.
Ditambahkan, silahkan saja adanya pro kontra dengan adanya keputusan ini. Adanya pro kontra itu soal pendapat dalam berdemokrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli