SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Cilacap mengungkap peredaran uang palsu medio Februai hingga Maret 2022.
Dalam ungkap kasus itu, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial LF, SF, dan AR.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro menjelaskan, dari ketiga tersangka yang diamankan, berhasil disita barang bukti 25 lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan nomor seri yang sama dan sejumlah rokok hasil pembelian dari uang palsu tersebut.
"Para pelaku mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan barang dan uang asli hasil dari kembalian pembelian barang tersebut," kata Eko Widiantoro, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Ritual Adat Unggahan Anak Putu Bonokeling Banyumas, Tanda Ramadhan Segera Tiba
Eko Widiantoro memaparkan, peredaran uang palsu ini berhasil di ungkap dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Jeruklegi ada orang yang mengedarkan uang palsu.
Berbekal informasi tersebut tim Opsnal Polres Cilacap melakukan penyelidikan di wilayah Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi dan berhasil mengamankan AR dengan barang bukti berupa 1 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50 ribu.
Dari keterangan AR, didapatkan informasi bahwa uang tersebut di peroleh dari pelaku LF. Kemudian tim menuju ke rumah LF dan didapatkan barang bukti berupa 21 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Tak cukup sampai di situ, polisi kemudian menggali keterangan LF yang diketahui meminta tersangka SF untuk mengedarkan uang palsu tersebut.
"Dari SF didapatkan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak tiga lembar. Serta 3 lembar uang asli pecahan Rp10 ribu hasil kembalian dari membelanjakan uang palsu tersebut," paparnya.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Ramadhan
Sedangkan di wilayah Polsek Gandrung Mangu unit reskrim Polsek Gandrung Mangu berhasil mengamankan pelaku EN dengan barang bukti 22 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu. Dari 22 lembar tersebut, ada 11 dengan nomor seri yang sama.
Pelaku EN diamankan di Pasar Gandrungmangu saat membeli buah kepada penjual buah. Setelah uang itu dicek oleh penjual buah dengan memakai sinar UV pelaku terlihat gugup dan berusaha meminta uang itu dengan alasan akan membeli apel di kios sebelahnya.
Karena penjual curiga lalu melaporkan kepada satpam. Lalu oleh satpam pelaku di amankan dan di lakukan pemeriksaan di pos satpam dan didapati dari tangan kiri pelaku menggenggam kertas.
"Setelah di buka kertas tersebut adalah uang pecahan Rp50 ribu, sebanyak 6 lembar dengan nomor seri yang sama. Kemudian satpam melaporkan ke Polsek Gandrungmangu dan prlaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Gandrungmangu untuk dilakukan penyidikan," ucap Eko.
Dari perbuatan para pelaku di jerat dengan pasal 36 ayat (2), ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Berita Terkait
-
Apa Itu Uang Mutilasi dan Ciri-Cirinya, Benarkah Tidak Bisa Dipakai Jual-beli?
-
Komunitas Tjilatjap History Luncurkan Buku Pernik-pernik Sejarah Cilacap
-
Produksi Uang Palsu hingga Miliaran, Bareskrim Tangkap 10 Orang Kasus Percetakan Upal di Bekasi
-
Smartfren Community Peduli UMKM, Adakan Workshop Berseri di Cilacap
-
Vicky Shu Dapat Gaji Segini Jika Jadi Wakil Bupati Cilacap, Jomplang dari Honor Manggung?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Jelang Pencoblosan, PAN Jateng Dorong Pilkada Berlangsung Damai, Ini Alasannya
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang
-
Semarang Waspada Hujan dan Banjir Rob Akhir Pekan Ini, Ini Penjelasan BMKG
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs