SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Cilacap mengungkap peredaran uang palsu medio Februai hingga Maret 2022.
Dalam ungkap kasus itu, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial LF, SF, dan AR.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro menjelaskan, dari ketiga tersangka yang diamankan, berhasil disita barang bukti 25 lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan nomor seri yang sama dan sejumlah rokok hasil pembelian dari uang palsu tersebut.
"Para pelaku mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan barang dan uang asli hasil dari kembalian pembelian barang tersebut," kata Eko Widiantoro, Kamis (31/3/2022).
Eko Widiantoro memaparkan, peredaran uang palsu ini berhasil di ungkap dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Jeruklegi ada orang yang mengedarkan uang palsu.
Berbekal informasi tersebut tim Opsnal Polres Cilacap melakukan penyelidikan di wilayah Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi dan berhasil mengamankan AR dengan barang bukti berupa 1 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50 ribu.
Dari keterangan AR, didapatkan informasi bahwa uang tersebut di peroleh dari pelaku LF. Kemudian tim menuju ke rumah LF dan didapatkan barang bukti berupa 21 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Tak cukup sampai di situ, polisi kemudian menggali keterangan LF yang diketahui meminta tersangka SF untuk mengedarkan uang palsu tersebut.
"Dari SF didapatkan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak tiga lembar. Serta 3 lembar uang asli pecahan Rp10 ribu hasil kembalian dari membelanjakan uang palsu tersebut," paparnya.
Baca Juga: Ritual Adat Unggahan Anak Putu Bonokeling Banyumas, Tanda Ramadhan Segera Tiba
Sedangkan di wilayah Polsek Gandrung Mangu unit reskrim Polsek Gandrung Mangu berhasil mengamankan pelaku EN dengan barang bukti 22 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu. Dari 22 lembar tersebut, ada 11 dengan nomor seri yang sama.
Pelaku EN diamankan di Pasar Gandrungmangu saat membeli buah kepada penjual buah. Setelah uang itu dicek oleh penjual buah dengan memakai sinar UV pelaku terlihat gugup dan berusaha meminta uang itu dengan alasan akan membeli apel di kios sebelahnya.
Karena penjual curiga lalu melaporkan kepada satpam. Lalu oleh satpam pelaku di amankan dan di lakukan pemeriksaan di pos satpam dan didapati dari tangan kiri pelaku menggenggam kertas.
"Setelah di buka kertas tersebut adalah uang pecahan Rp50 ribu, sebanyak 6 lembar dengan nomor seri yang sama. Kemudian satpam melaporkan ke Polsek Gandrungmangu dan prlaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Gandrungmangu untuk dilakukan penyidikan," ucap Eko.
Dari perbuatan para pelaku di jerat dengan pasal 36 ayat (2), ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api