SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Cilacap mengungkap peredaran uang palsu medio Februai hingga Maret 2022.
Dalam ungkap kasus itu, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial LF, SF, dan AR.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro menjelaskan, dari ketiga tersangka yang diamankan, berhasil disita barang bukti 25 lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan nomor seri yang sama dan sejumlah rokok hasil pembelian dari uang palsu tersebut.
"Para pelaku mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan barang dan uang asli hasil dari kembalian pembelian barang tersebut," kata Eko Widiantoro, Kamis (31/3/2022).
Eko Widiantoro memaparkan, peredaran uang palsu ini berhasil di ungkap dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Jeruklegi ada orang yang mengedarkan uang palsu.
Berbekal informasi tersebut tim Opsnal Polres Cilacap melakukan penyelidikan di wilayah Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi dan berhasil mengamankan AR dengan barang bukti berupa 1 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50 ribu.
Dari keterangan AR, didapatkan informasi bahwa uang tersebut di peroleh dari pelaku LF. Kemudian tim menuju ke rumah LF dan didapatkan barang bukti berupa 21 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Tak cukup sampai di situ, polisi kemudian menggali keterangan LF yang diketahui meminta tersangka SF untuk mengedarkan uang palsu tersebut.
"Dari SF didapatkan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak tiga lembar. Serta 3 lembar uang asli pecahan Rp10 ribu hasil kembalian dari membelanjakan uang palsu tersebut," paparnya.
Baca Juga: Ritual Adat Unggahan Anak Putu Bonokeling Banyumas, Tanda Ramadhan Segera Tiba
Sedangkan di wilayah Polsek Gandrung Mangu unit reskrim Polsek Gandrung Mangu berhasil mengamankan pelaku EN dengan barang bukti 22 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu. Dari 22 lembar tersebut, ada 11 dengan nomor seri yang sama.
Pelaku EN diamankan di Pasar Gandrungmangu saat membeli buah kepada penjual buah. Setelah uang itu dicek oleh penjual buah dengan memakai sinar UV pelaku terlihat gugup dan berusaha meminta uang itu dengan alasan akan membeli apel di kios sebelahnya.
Karena penjual curiga lalu melaporkan kepada satpam. Lalu oleh satpam pelaku di amankan dan di lakukan pemeriksaan di pos satpam dan didapati dari tangan kiri pelaku menggenggam kertas.
"Setelah di buka kertas tersebut adalah uang pecahan Rp50 ribu, sebanyak 6 lembar dengan nomor seri yang sama. Kemudian satpam melaporkan ke Polsek Gandrungmangu dan prlaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Gandrungmangu untuk dilakukan penyidikan," ucap Eko.
Dari perbuatan para pelaku di jerat dengan pasal 36 ayat (2), ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Dendam Lama Berujung Teror, Eks Napi Bakar Dua Rumah di Demak dalam Semalam
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat
-
Semen Gresik Konsisten Salurkan Beasiswa Prasejahtera kepada 120 Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri
-
Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal
-
Pemprov Jateng Buka Ribuan Kursi Sekolah Gratis, Sasar Anak Keluarga Kurang Mampu