SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Cilacap mengungkap peredaran uang palsu medio Februai hingga Maret 2022.
Dalam ungkap kasus itu, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial LF, SF, dan AR.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro menjelaskan, dari ketiga tersangka yang diamankan, berhasil disita barang bukti 25 lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan nomor seri yang sama dan sejumlah rokok hasil pembelian dari uang palsu tersebut.
"Para pelaku mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan barang dan uang asli hasil dari kembalian pembelian barang tersebut," kata Eko Widiantoro, Kamis (31/3/2022).
Eko Widiantoro memaparkan, peredaran uang palsu ini berhasil di ungkap dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Jeruklegi ada orang yang mengedarkan uang palsu.
Berbekal informasi tersebut tim Opsnal Polres Cilacap melakukan penyelidikan di wilayah Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi dan berhasil mengamankan AR dengan barang bukti berupa 1 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50 ribu.
Dari keterangan AR, didapatkan informasi bahwa uang tersebut di peroleh dari pelaku LF. Kemudian tim menuju ke rumah LF dan didapatkan barang bukti berupa 21 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Tak cukup sampai di situ, polisi kemudian menggali keterangan LF yang diketahui meminta tersangka SF untuk mengedarkan uang palsu tersebut.
"Dari SF didapatkan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak tiga lembar. Serta 3 lembar uang asli pecahan Rp10 ribu hasil kembalian dari membelanjakan uang palsu tersebut," paparnya.
Baca Juga: Ritual Adat Unggahan Anak Putu Bonokeling Banyumas, Tanda Ramadhan Segera Tiba
Sedangkan di wilayah Polsek Gandrung Mangu unit reskrim Polsek Gandrung Mangu berhasil mengamankan pelaku EN dengan barang bukti 22 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu. Dari 22 lembar tersebut, ada 11 dengan nomor seri yang sama.
Pelaku EN diamankan di Pasar Gandrungmangu saat membeli buah kepada penjual buah. Setelah uang itu dicek oleh penjual buah dengan memakai sinar UV pelaku terlihat gugup dan berusaha meminta uang itu dengan alasan akan membeli apel di kios sebelahnya.
Karena penjual curiga lalu melaporkan kepada satpam. Lalu oleh satpam pelaku di amankan dan di lakukan pemeriksaan di pos satpam dan didapati dari tangan kiri pelaku menggenggam kertas.
"Setelah di buka kertas tersebut adalah uang pecahan Rp50 ribu, sebanyak 6 lembar dengan nomor seri yang sama. Kemudian satpam melaporkan ke Polsek Gandrungmangu dan prlaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Gandrungmangu untuk dilakukan penyidikan," ucap Eko.
Dari perbuatan para pelaku di jerat dengan pasal 36 ayat (2), ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City