Ronald Seger Prabowo
Rabu, 06 April 2022 | 17:00 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

Pengadilan sudah melakukan pemeriksaan korban dan ibu korban pada proses persidangan awal pada 30 Maret lalu.

Orang tua korban merasa terpukul dan tidak menyangka jika orang yang dianggap aman untuk anaknya justru melukainya.

"Si korban bisa menerangkan dengan lancar, orang tua kaget dan sedih karena tidak menyangka, orang tua menitipkan anaknya ke orang yang dinilai aman," jelas Arief.

Hari ini, persidangan digelar kembali untuk proses pemeriksaan terhadap saksi. Dalam persidangan tersebut dilakukan untuk mengetahui hubungan saksi dan alasan FK tinggal di Banjarnegara yang hingga kini masih pendalaman.

"Dilanjutkan sidang minggu depan dengan pemeriksaan terdakwa, kemudian dilanjutkan tuntutan dan pembelaan. Baru setelah itu vonis," pungkasnya.

Kontributor : Citra Ningsih

Load More