Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 06 April 2022 | 17:00 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

Dari pengakuan si Korban, lanjutnya, tidak sampai pada hubungan badan. Aksi bejat FK kemudian di laporkan langsung oleh korban pada ibunya.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami trauma namun masih bisa dimintai keterangan saat persidangan.

"Ada trauma dan takut di persidangan ketika melihat terdakwa, jadi selama proses persidangan virtual layar terdakwa di non aktifkan khusus agar korban tidak melihat," katanya.

Arief menuturkan, tindak pencabulan tersebut merupakan aksinya yang pertama kali dan cuma ada satu korban.

Baca Juga: Kecam Keras Kakek Tiri Diduga Cabuli Balita, KemenPPPA: Melukai Kita Semua

"Kejadian sekali dan korbannya hanya satu," ujar dia.

Pengadilan sudah melakukan pemeriksaan korban dan ibu korban pada proses persidangan awal pada 30 Maret lalu.

Orang tua korban merasa terpukul dan tidak menyangka jika orang yang dianggap aman untuk anaknya justru melukainya.

"Si korban bisa menerangkan dengan lancar, orang tua kaget dan sedih karena tidak menyangka, orang tua menitipkan anaknya ke orang yang dinilai aman," jelas Arief.

Hari ini, persidangan digelar kembali untuk proses pemeriksaan terhadap saksi. Dalam persidangan tersebut dilakukan untuk mengetahui hubungan saksi dan alasan FK tinggal di Banjarnegara yang hingga kini masih pendalaman.

Baca Juga: Didominasi Emak-emak, Relawan Sahabat RK Dukung Ridwan Kamil Jadi Calon Presiden

"Dilanjutkan sidang minggu depan dengan pemeriksaan terdakwa, kemudian dilanjutkan tuntutan dan pembelaan. Baru setelah itu vonis," pungkasnya.

Load More