Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 April 2022 | 22:13 WIB
Ditresnarkoba Polda Jateng membekuk terduga pengedar narkoba di Kota Semarang. [Dok Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Ditresnarkoba Polda Jateng membekuk terduga pengedar narkoba di Kota Semarang.

Tersangka nekat beraksi di bulan Ramadhan ini dibekuk di rumah orangtuanya di kawasan Kemijen, Semarang Timur.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan tersangka yang dibekuk tim Ditresnarkoba tersebut berinisial MM (45) warga asal Kelurahan Kemijen, Semarang Timur, Semarang.

"Pelaku yang ditangkap ini diduga pengedar karena di rumahnya ada timbangan digital," kata Kombes Lutfi, di Markas Polda Jateng, Kamis (7/4/2022)

Baca Juga: Fakta Menarik dari Komedian Marshel Widianto Pernah Jadi Debt Collector Hingga Tersandung Kasus Video Syur Dea OnlyFans

Pelaku kata dia, ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang resah wilayahnya dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Pelaku beraksi atas perintah seorang pria inisial GT yang saat ini masih menjadi buronan.

"Pelaku kita tangkap di rumah ibunya. Kemudian pelaku diminta menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di jembatan Layang Arteri Pos 4 Pelabuhan Semarang. Pelaku bekerja atas perintah GT. Setiap selesai kerja, pelaku dapat upah 800 ribuan dari GT," jelasnya

Dari Pos 4 itu, kata Dirresnarkoba, petugas mendapati tiga paket sabu yang dibungkus plastik putih dan diisolasi hitam.

Tak berhenti disitu, petugas juga menggeledah rumah ibunya. Lagi lagi petugas menemukan banyak barang bukti

Baca Juga: Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Merk Kemasan Minyak Goreng Diduga Beredar Tanpa Ijin

"Di rumah ibunya ada 3 paket sabu, 57 paket sabu, 11 paket kecil sabu, 3 paket sabu ukuran sedang, satu paket besar, dan empat timbangan digital. Total barang bukti sabu ada sekitar 132 gram. Selain itu, kita juga sita handphone pelaku," terang dia

Saat ini kata dia, pelaku ditahan Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara enam tahun hingga maksimal seumur hidup atas dugaan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, Polda Jateng saat ini intens melakukan penindakan kasus penyalahgunaan narkoba. Sejumlah kasus telah diungkap dan pelakunya telah diproses hukum.

"Ada beberapa penangkapan atau ungkap kasus yang ditangani Ditresnarkoba saat ini. Proses penyidikan dan pengembangan kasus-kasus tersebut masih berjalan," tambahnya.

Terkait pengungkapan kasus yang melibatkan pelaku berinisial MM di Semarang Timur, Polda Jateng memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang berani melaporkan aktivitas tersangka kepada polisi.

"Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik," tuturnya.

Load More